BAB
II
PEMBAHASAN
Undang-undang
RI No.20/2003 tentang system pendidikan Nasional merupakan landasan bagi
pendidikan nasional. Dalam upaya penyelenggaraan suatu pendidikan nasional yang
lebih baik, dapat dilakukan pembaharuan-pembaharuan pada system pendidikan
terutama untuk mencapai visi dan misi serta strategi pembangunan pendidikan
nasional. Visi pendidikan nasional adalah terwujudnya system pendidikan sebagai
pranata social yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga Negara
Indonesia untuk berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu
proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah (Undang-undang RI No. 20/2003).
Bidang pendidikan merupakan salah
satu syarat mempersiapkan sumber daya manusia yang dibutuhkan untuk menghadapi
perkembangan zaman. Persiapan sumber daya manusia dalam bidang pendidikan
dilakukan sejak masa pendidikan dasar, menengah, dan tinggi. Dengan persiapan
sedini mungkin, diharapkan akan memberikan kualitas anak didik yang lebih baik.
Untuk kemajuan dalam bidang pendidikan, pemerintah berupaya untuk mengadakan
penyempurnaan kurikulum. Kurikulum merupakan penjabaran tujuan pendidikan yang
menjadi landasan program pembelajaran. Proses pembelajaran merupakan upaya yang
dilakukan untuk mencapai tujuan dirumuskan dalam kurikulum.
Perubahan kurikulum ini harus
diantisipasi dan dipahami oleh berbagai pihak karena kurikulum sebagai
rancangan pembelajaran memiliki kedudukan yang sangat strategis dalam
keseluruhan kegiatan pembelajaran yang akan menentukan proses hasil pendidikan.
Sekolah sebagai pelaksana pendidikan, baik kepala sekolah, guru, maupun peserta
didik sangat berkepetingan dan terkena dampak langsung dari setiap perubahan
kurikulum.
Perubahan berbasis isi menjadi
kurikulum yang menekankan ketercapaian kompetensi mengakibatkan perubahan
paradigma pada proses pembelajaran, yaitu dari apa yang diajarkan (isi) menjadi
tentang apa yang harus dikuasai oleh peserta didik (kompeten). Perubahan
kurikulum itu tidak sekedar mengakibatkan terjadinya penyesuaian substansi
materi dari format kurikulum yang menekankan pada isi ke kurikulum yang
menekankan pada tuntutan kompetensi, melainkan juga terjadi pergeseran
paradigma dari pendekatan pendidikan yang berorientasi stnadart atau hasil.
Bagi sekolah/ madrasah yang belum
siap menerapkan KTSP, tetap melaksanakan kurikulum yang sedang mereka gunakan.
Pada awal-awal pemberlakuan kurikulum itu, fenomena yang terjadi, di sekolah
madrasah terjadi penggunaan tiga macam kurikulum, yaitu kurikulum 1994,
kurikulum2004, kurikulum 2006 (KTSP). Untuk sekolah yang belum siap melakukan
perubahan kurikulum pada tahun ajaran itu, dapat mempersiapkan sekitar tiga
tahun ajaran sehingga tahun ajaran 2009-2010 pemerintah berharap semua sekolah
madrasah pada berbagai jalur, jenis, dan jenjang pendidikan, baik negeri,
maupun swasta, telah melaksanakan KTSP (E. Mulyasa, 2006: 1-2).
KTSP
lebih focus pada pengembangan seluruh kompetensi peserta didik. Mereka dibantu
agar kompetensinya muncul dan berkembang secara maksimal . menurut muslikh
(Op.Cit:11) KTSP dikembangkan pada prinsip-prinsip, yaitu:
1. Berpusat
pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta
lingkungannya;
2. Beragam
dan terpadu;
3. Tanggap
terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, tekhnologi, dan seni;
4. Relevan
dengan kebutuhan kehidupan;
5. Menyeluruh
dan berkesinambungan;
6. Belajar
sepanjang hayat;
7. Seimbang
antara kepetingan nasional dan kepetingan daerah.
Kunandar mengatakan (2007:121-122)
mengatakan ada beberapa alasan mengapa kurikulum tingkat satuan pendidikan
adalah suatu pilihan utama dalam upaya perbaikan kondisi pendidikan di tanah
air, antara lain:
1. Peserta
didik itu berbeda-beda dan potensinya akan berkembang jika stimulus tetpat
2. Mutu
hasil pendidikan yang masih rendah dan mengabaikan aspek-aspek moral, akhlak,
budi pekerti, seni olah raga, serta kecakapan hidup
3. Persaingan
global sehingga menyebabkan siswa yang mampu akan berhasil dan yang kurang
mampu akan gagal
4. Perasaingan
pada kemampuan sumber daya manusia (SDM) produk lembaga pendidikan
5. Persaingan
terjadi pada lembaga pendidikan sehingga perlu rumusan yang jelas mengenai
standar kompetensi lulusan, selanjutnya standar kompetensi mata pelajaran perlu
diajabarkan menjadi sejumlah kompetensi dasar.
Hal ini dapat dijelaskan bahwa KTSP
adalah suatu keharusan dalam rangka menuju pendidikan yang berkualitas dan
mampu merespon ketentuan terhadap globalisasi dan otonomi daerah. Sudah
selayaknya kurikulum terus diperbaharui sejalan dengan realitas, perubahan, dan
tantangan dunia pendidikan dalam membekali peserta didik menjadi manusia yang
siap bersaing ke depan.
Dapat disimpulkan bahwa semua mata
pelajaran yang diberikan disekolah atau madrasah pada prinsipnya dalam rangka
meningkatkan keterampilan yang kemudian tujuan itu dijabarkan menjadi kompetensi-kompetensi
yang harus dikuasai oleh anak didik sebagai landasan pencapaian tujuan
pendidikan nasional. Untuk mencapai tujuan itu. Terdapat berbagai komponen yang
saling berkaitan dan saling mempengaruhi antara lain kurikulum, kepala sekolah
atau kepala madrasah, guru, metode, sarana, dan prasarana.
Peranan dan tugas guru sebagai pendidik
professional sesungguhnya sangat kompleks. Hal itu tidak terbatas pada saat
berlangsungnya interaksi edukatif di dalam pembelajaran, tetapi juga bertugas
sebagai pendidik, pengajar, pembimbing, pelatih, innovator, penasehat,
peneliti, motivator, demonstrator, pengelola kelas, mediator, fasilitator,
evaluator dan teladan.
Dengan demikian, mengajar merupakan
suatu aktivitas mengorganisasi atau mengatur lingkungan sebaik-baiknya dan
menghubungkan dengan anak sehingga terjadi pembelajaran (Nasution, 1982:8).
Selanjutnya, pengajaran bukanlah suatu yang dimiliki tentang dasar-dasar
mengajar yang baik. Sejalan dengan pendapat yang di atas proses pembelajaran
adalah suatu proses yang mangandung serangkai perbuatan guru dan siswa atas
dasar hubungan timbal balik yang berlangsung dalam situasi edukatif untuk
mencapai tujuan tertentu.
Dari uraian di atas, dapat di simpulkan
bahwa proses belajar mengajar meliputi kegiatan yang dilakukan pendidik dimulai
dari perencanaan, pelaksanaan kegiataan sampai evaluasi dan program tindak
lanjut yang berlangsung dalam situasi edukatif untuk mencapai tujuan tertentu,
yaitu pengajaran.
A. Konsep
kurikulum tingkat satuan pendidikan
1. Istilah
kurikulum
Kurikulum
merupakan salah satu komponen yang sangat menetukan dalam system pendidikan.
Oleh karena itu, kurikulum merupakan alat untuk mencapai tujuan pendidikan dan
sekaligus sebagai pedoman dalam pelaksanaan pengajaran pada semua jenis dan
tingkat pendidikan.
Istilah kurikulum digunakan dalam dunia pendidikan dana mengalami perubahan
makna sesuai dengan perkembangan dan dinamika yang ada pada dunia pendidikan.
Secara garis besar, kurikulum dapat di artikan sebagai perangkat materi
pendidikan dan pengajaran yang diberikan kepada peserta didik sesuai dengan
tujuan pendidikan yang akan di capai. Istilah ini kemudian digunakan langsung
untuk sejumlah mata pelajaran yang harus ditempuh untuk mencapai suatu gelar
penghargaan dalam dunia pendidikan yang dalam masyarakat serig dikenal dengan
ijazah.
Kurikulum merupakan sejumlah
pengalaman pendidikan yang saling berkaitan dengan berbagai kegiatan, materi
pelajaran, inetaksi social di lingkungan sekolah, proses saling kerja sama
dalam kelompok, sarana dan prasarana, metode pembelajaran, lingkungan
pendidikan, guru, dan lain-lain.
2. Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
Kurikulum merupakan sejumlah mata
pelajaran yang harus diselesaikan oleh siswa, serta rencana pembelajaran yang
dibuat guru dan sejumlah pengalaman belajar yang harus dilakukan siswa. Dalam
penyelenggaraan pendidikan perlu adanya komponen-komponen pendidikan agar
tercapai tujuan pendidikan, di antaranya adalah tenaga pendidik, peserta didik,
lingkungan, alat-alat pendidikan, kurikulum, dan fasilitas yang mendukung
tercapainya tujuan pendidikan.
3. Landasan
Penyusunan KTSP
Landasan
penyusunan KTSP sekurang-kurangnya menunjukan
1. Adanya
undang-undang yang jelas sebagai acuan dalam penyusunan KTSP
2. Adanya
PP dan pemendiknas yang dijadikan acuan dalam menyusun KTSP
3. Khusus
untuk madrasah, adanya surat keputusan/Edaran Dirjen Pendidikan Islam atau
Direktur Pendidikan Madrasah yang dijadikan acuan dalam menyusun KTSP
4. Adanya
rencana pengembangan sekolah/madrasah yang dijadikan acuan dalam penyusunan
KTSP
(Muhaimin
dan Sugeng Listyo Prabowo, 2008:46)
UU
RI No.20/2003 tentang system pendidikan Nasional
Ketentuan
di dalam UU No. 20 Tahun 2003 yang mengatur KTSP adalah
pasal
1 ayat (19);
pasal
18 ayat (1), (2), (3), (4);
pasal
32 ayat (1), (2), (3);
pasal 35 ayat (2);
pasal 36 ayat (1), (2), (3), (4);
pasal 37 ayat (1), (2), (3);
pasal 38 ayat (1), (2).
B. Karakteristik
KTSP
Sebagai
sebuah konsep dan program, KTSP memliki karakteristik. Menurut Kunandar
(2007:138), karakteristik KTSP adalah sebagai berikut.
1) KTSP
menekankan pada ketercapaian kompetensi siswa baik secara individual maupun
klasik. Dalam KTSP peserta didik dibentuk untuk mengembangkan pengetahuan,
pemahaman, kemampuan, nilai, sikap, dan minat yang pada ahirnya akan membentuk
pribadi yang terampil dan mandiri.
2) KTSP
berorientasi pada hasil belajar (Learning
outcomes) dan keberagaman.
3) Penyampaian
dalam pembelajaran menggunakan pendekatan dan metode yang bervariasi.
4) Sumber
belajar bukan hanya guru, tetapi sumber belajar lainnya yang memenuhi unsur
edukatif.
5) Penilaian
menekankan pada proses dan hasil belajar adalam upaya penguasaan atau
pencapaian suatu kompetensi.
Setiap sekolah dapat mengelola dan
mengembangkan berbagai potensinya secara optimal dalam kaitannya dengan
implementasi KTSP.
C. Komponen
dan Struktur KTSP
1. Komponen
KTSP
Dalam KTSP hanya dideskripsikan
standar kompetensi dan kompetensi dasar. Guru sendiri yang harus menentukan
indicator dan materi pokok pelajaran, disesuaikan dengan situasi daerah dan
minat peserta didik. Oleh karena itu, dalam mengimplementasi KTSP disekolah
(kepala sekolah dan guru) diberikan otonomi yang lebih besar pengembangan
kurikulum dengan tetap memerhatikan karakteristik KTSP karena tiap-tiap sekolah
dipandang lebih, tahu tentang kondisi satuan pendidikannya. Keberhasilan atau
kegagalan implementasi kurikulum di sekolah sangat bergantung pada kepala
sekolah dan guru. Kedua figure itu merupakan kunci yang menentukan dan
menggerakkan berbagai komponen di lingkungan sekolah.
Kurikulum merupakan suatu system
yang terdiri dari unsur-unsur yang disebut sebagai komponen kurikulum. Komponen
itu merupakan satu kesatuan yang saling berhubungan dan mendukung dalam
mencapai tujuan pendidikan. Dimyati dan Mudjiono (2006:273) mengajukan empat
pertanyaan pokon yang mendasari ditemukan komponen kurikulum:
1. Tujuan
apa yang harus dicapai sekolah?
2. Bagaimana
memilih bahan pelajaran guna mencapai tujuan itu?
3. Bagaimana
bahan sajian agar efektif diajarkan?
4. Bagaimana
efektivitas dapat dinilai?
Berdasarkan pertanyaan di atas,
diperoleh empat komponen kurikulum yaitu 1). Tujuan 2). Bahan pelajaran 3). Proses
belajar mengajar dan 4). Evaluasi dan penilaian. Komponen kurikulum ini sangat
sederhana. Namun, dalam kenyatannya lebih kompleks. Setiap komponen saling
bertalian erat dengan bahan pelajaran, proses belajar mengajar, penilaian dan
seterusnya.
Jika
dilihat beberapa komponen di atas, sebenernya memiliki maksud yang sama dengan
komponen KTSP, hanya saja, komponen KTSP telah mengalami pengembangan yang
sangat rinci. Sebagaimana penyusun oleh BSNP badan standar nasional pendidikan,
KTSP memiliki 4 komponen yaitu
1. Tujuan
tingkat satuan pendidikan
2. Struktur
dan muatan KTSP
3. Silabus
dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP)
2.
Struktur KTSP
Struktur kurikulum merupakan pola
dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam
kegiatan pembelajaran. Kedalam muatan kurikulum setiap mata pelajaran pada
setiap satuan pendidikan ditungkan dalam kompetensi yang harus dikuasai peserta
didik sesuai dengan beban belajar yang tercantum dalam struktur kurikulum.
Kompetensi yang dimaksud terdiri atas standar kompetensi dan kompetensi dasar
yang dikembangkan berdasarkan standar kompetensi lulusan. Muatan local dan
kegiatan pengembangan diri merupakan bagian integral dari struktur kurikulum
pada jenjang pendidikan dasar menengh.
Pelaksanaan KTSP itu sendiri
berkaitan erat dengan dengan komponen-komponen yang ada didalamnya.
1. Alokasi
waktu
2. Program tahunan
3. Program semester
4. Silabus
5. System penilaian. Dan
6. Rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP)
Sedangkan pelaksanaan proses
pembelajaran berupa
1. Membuk
pelajaran
2. Kemampuan
menerangkan materi pelajaran
3. Pengguna
metode
4. Pengguna
media
5. Peran
aktif siswa.
Kunandar (2007:234) mengatakan
implementasi kurikulum dipengaruhi tiga factor:
1. Karakteristik
kurikulum yang mencakup ruang lingkup ide baru satuan kurikulum dan
kejelasannya bagi pengguna dilpangan;
2. Strategi
implementasi, yaitu strategi yang digunakan dalam implementasi, seperti diskusi
profesi, seminar, panataran, lokakarya, penyediaan buku kurikulum dan
kegiatan-kegiatan yang mendorong pengguna kurikulum lapangan;
3. Karakteristik
pengguna kurikulum yaitu meliputi pengetahuan, ketrampilan nilai, dan sikap
guru terhadap kurikulum, serta kemampuannya untuk merealisasi kurikulum (curriculum planning) dalam pembelajaran.
Sejalan dengan uraian di atas, E
Mulyasa (2003:270) mengemukakan, yaitu
1. Dukungan
kepala sekolah
2. Dukungan
rekan sejawat guru. dan
3. Dukungan
internal yang datang dari dalam diri pendidik/ guru itu sendiri.
Dari ketiga factor itu, pendidik/
guru merupakan factor penentu yang paling memberikan kontribusi dalam
keberhasilan implementasi kurikulum di sekolah/ madrasah. Karena bagaimanapun
baiknya sarana pendidikan, guru tidak melakukan tugasnya dengan baik maka hasil
impelementasi kurikulum (pembelajaran) tidak akan maksimum.
Daftar Pustaka
Abdullah,
2011, Pengembangan Kurikulum,
Jogjakarta, Ar-Ruzz media.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar