Tugas Makalah
“ Sistem Ekonomi Islam ”
Diajukan untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen pengampu : Drs. Sutomo, M.Si
Kelompok 9
Oleh :
1.
Dwianto (1206010012)
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PURWOKERTO
2015
Kata Pengantar
Alhamdulillah penulis panjatkan puji dan syukur kehadirat
Alloh SWT Yang Maha Pengasih Lagi Maha Penyayang. Berkat
rakhmat dan hiayah, serta inayah Alloh SWT sehingga penulis dapat menyelesaikan
makalah ini dengan lancar. Adapun dalam penyusunan makalah ini penulis
menagmbil judul “sistem ekonomi islam”.
Makalah ini disusun guna memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.Dengan
penjelasan ini, diharapkan para mahasiswa dapat mengerti dan memahami dengan
baik tentang
Penulis
menyadari bahwa dalam menyusun makalah ini masih banyak kekurangan dan
kesalahan.
Demikianlah, mudah-mudahan makalah ini dapat bermanfaat bagi kita
semua. Dan terakhir penulis mengucapakan terima kasih kepada Dosen Pengampu
Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
Purwokerto,
Maret
2013 M
Jumadilawal
1434H
Penyusun
ii
Daftar Isi
Halaman Judul .............................................................................................................. i
Kata Pengantar ............................................................................................................ ii
Daftar Isi .............................................................................................................. iii
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang ....................................................................................... 1
B.
Rumusan
Masalah .................................................................................. 2
C.
Tujuan
Penulisan Makalah ..................................................................... 2
PEMBAHASAN .................................................................................................... 3-13
SIMPULAN DAN SARAN….................................................................................. 14
DAFTAR
PUSTAKA........................................................................................... 15
iii
BAB I
PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang
Konsep islam dalam kehidupan adalah adanya keseimbangan
dunia dan akhirat. Islam mengajarkan agar manusia memperoleh/mendapatkan
kebahagiaan yang hakiki, yakni bahagia di dunia maupaun di akhirat. Karena
dalam kenyataanya adda sekelompok golongan manusia yang di dunia menderita dan
kemungkinan di akhirat kelak juga menderita. Kelompok kedua, adalah kelompok
yang di dunia bahagia, tetapi di akhirat menderita. Kelompok ketiga, adalah
ketika di dunia menderita tetapi di akhirat bahagia. Dan kelompok keempat
adalah mereka yang di dunia bahagia dan kelak di akhirat juga bahagia. Kelompok
keempat inilah yang di harapkan dalam Islam. Islam bukanlah agama yang sempit
yang hanya mengajarkan masalah akhirat, tetapi juga masalah yang terkait dengan
dunia, sebagaimana bisa kita bisa cermati dari firman Allah berikut:
·
Al Baqarah, (2:
201)
201. dan di antara mereka
ada orang yang bendoa: “Ya Tuhan Kami, berilah Kami kebaikan di dunia dan
kebaikan di akhirat dan peliharalah Kami dari siksa neraka”.
[127] Inilah doa yang sebaik-baiknya bagi seorang Muslim.
[127] Inilah doa yang sebaik-baiknya bagi seorang Muslim.
Adapun hadis yang berkaitan agar manusia berusaha menseimbangkan antara
kehidupan dunia dan akhirat:
·
Bekerjalah untuk duniamu
seolah-olah kamu akan hidup selamanya, dan beramallah untuk akhiratmu
seakan-akan kamu akan mati esok hari (HR Ibnu Asakir).
Hal ini sesuai dengan tujuan akhir ekonomi Islam yakni sesuai dengan tujuan
syariat Islam itu sendiri (maqashid asy syari’ah), artinya mencapai kebahagian
di dunia dan akhirat (falah) melalui suatu tata kehidupan dan terhormat (hayyah
thayyibah). Inilah kehidupan hakiki yang diinginkan oleh setiap manusia, bukan
kebahagiaan semu yang sering kali pada akhirnya justru melahirkan penderitaan
dan kesengsaraan (P3EI UII, 2008:54).
2.
Rumusan Masalah
a. prinsip
dasar sistem ekonomi?
b. Apa yang dimaksud Riba?
c. Apa yang dimaksud Kemitraan dalam Islam?
d. Apa yang dimaksud Zakat?
3.
Tujuan Makalah
a. Mampu menjelaskan konsep dalam kehidupan
b. Mampu memahami prinsip dasar sistem ekonomi
Islam
c. Dapat menjelaskan sebab-sebab haramnya riba
d. Mampu menjelaskan Kemitraan dalam Islam
e. Mampu menjelaskan tentang zakat
BAB II
PEMBAHASAN
A. Prinsip Dasar Sistem Ekonomi Islam
Islam memiliki prinsip dasar ekonomi, yaitu:
1.
Kebebasan indivudu, artinya individu mempunyai
hak kebebasan sepenuhnya untuk berpendapat atau membuat suatu keputusan yang
dianggap perlu dalam sebuah negara islam. Karena tanpa kebebasan individu
muslim tidak dapat melaksanakan kewajiban mendasar dan penting dalam menikmati
kesejahteraan.
2.
Hak terhadap harta, islam mengakui hak
individu untuk memili harta walaupun begitu ia memberikan batasan tertentu
supaya kebebasan itu tidak merugikan kepentingan masyarakat umum.
3.
Ketidaksamaan ekonomi dalam batas yang wajar,
islam mengakui adanya ketidaksamaan ekonomi diantara peerorangan, islam
menjadikan perbedaan tersebut dalam batas-batas yang wajarm adil dan tidak
berlebihan.
4.
Kesamaan sosial; islam tidak menganjurkan
kesamaan ekonomi tetapi iya mendukung dan menggalakkan kesamaan sosial sehingga
sampai tahap bahwa kekayaan negara yang dimiliki tidak hanya dinikmati oleh
sekelompok tertentu msayarakat saja.
5.
Jaminan sosial, artinya setiap individu
mempunyai hak untuk hidup dalam sebuah negara islam, dan setiap warga negara
dijamin untuk memperoleh kebutuhan pokoknya masing-masing. Memang menjadi tugas
dan tanggung jawab utama bagi sebuah negara islam dalam memenuhi kebutuhannya
sesuai dengan prinsip hak “untuk hidup”.
6.
Distribusi kekayaan secara meluas, islam
mencegah penumpukan kekayaan pada kelompok kecil tertentu orang dan
menganjurkan distribusi kekayaan kepada semua lapisan masyarakat.
7.
Larangan menumpuk kekayaan, sistem ekonomi
islam melarang mengumpulkan harta kekayaan secara berlebihan dan mengambil
langkah-langkah untuk mencegah perbuatan yang tidak baik.
8.
Larangan terhadap organisasi sosial, sistem
ekonomi islam melarang semua praktek yang merusak dan anti sosial yang terdapat
dalam masyarakat, seperti berjudi, minum arak, riba, menumpuk harta, pasar
gelap, dsb.
9.
Kesejahteraan individu dan masyarakat, islam
mengakui kesejahteraan individu dan kesejahteraan masyarakat yang saling
melengkapi satu dengan yang lain. Maka sistem ekonomi islam dapat mewujudkan
kemanfaatan bersama.
Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI)
Universitas Islam Indonesia Yogyakarta bekerjasama dengan Bank Indonesia bahwa
prinsip ekonomi dalam islam merupakan kaidah-kaidah pokok yang membangun
struktur atau kerangka ekonomi islam yang digali dari Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Prinsip-prinsip yang di maksud meliputi :
1.
Kerja (resource utilization), artinya
Islam memerintahkan setiap manusia untuk bekerja sepanjang hidupnya. Islam
membagi waktu menjadi 2, yaitu: beribadah dan mencari riskhi.
2.
Kompensasi (compensation), yang
merupakan prinsip dari implementasi prinsip kerja. Setiap pekerja berhak
mendapatkan kompensasi atau imbalan. Bahkan Islam melarang untuk memberika
imbalan kepada para pekerja sengaja diterlambatkan. Islam menganjurkan agar
memberikan upah kepada pekerja sebelum kerinng keringatnya.
3.
Efisiensi (epiciency), merupakan
perbandingan terbaik antara suatu kegiatan (pengelolaan sumber daya) dengan
hasilnya. Dalam arti umum efisiensi
adalah kegiatan yang menghasilkan out put yang memberikan maslahat paling
tinggi, yang biasa disebut dengan efisiensi alokasi (allocation epicienyi).
Sedangkan arti sempit efisiensi adalah kegiatan yang menghasilkan out put
paling anyak dan berkwalitas, yang biasa disebut efisiensi teknis (x-epiciency).
4.
Profesionalisme (professionalisn), yang
berarti menyerahkan sesuatu urusan kepada ahlinya. Islam mengingatkan bahwa sesuatu
yang diserahkan bukan pada ahlinya, tunggu saja saat-saat kehancurannya.
5.
Kecukupan (sufficiency), artinya adanya
jaminan terhadap taraf hidup yang layak yang dapat memenuhi kebutuhan material
dan spiritual setiap individu.
6.
Pemerataan kesempatan (equal opportunity),
maksudnya bahwa setiap individu termasuk muslim maupun non muslim memiliki
kesempatan yang sama untuk memiliki, mengelola sumber daya dan menikmatinya
sesuai dengan kemampuanya.
7.
Kebebasan (freedom), artinya bahwa
manusia memiliki kebasan untuk memperoleh kemaslahatan yang tertinggi dari
sumber daya yang ada pada kekuasaanya.
8.
Kerjasama (cooperation), Manusia tidak
dapat hidup sendiri tanpa bantuan orang lain. Ia adalah mahluk individu
sekaligus sebagai mahluk sosial.
9.
Persaingan (competiton), Islam
memberikan kebebasan dan bahkan mendorong umatnya untuk berlomba-lomba dalam
kebaikan, termasuk didalamnya dalam bidang ekonomi, tentunya persaingan yang
sehat yang tidak merugikan orang lain.
10.
Keseimbangan (equiliprium), maknanya
Islam tidak adanya kesenjangan dalam pemeuhan kebutuhan berbagau aspek
kehidupan, seprti kebutuhan dunia dan akhirat, jasmani dan rohani, individu dan
sosial.
11.
Solidaritas (solidarity), artinya Islam
menekankan adanya persaudaraan dan senan tiasa tolong menolong, yang menafikan
sikap eksklusivisme, pandangan atas suku, ras, dan kelompok.
12.
Informasi simetri (symmetric information),
bahwa kejelasan informasi dalam muamalah atau interaksi sosial merupakan hal
yang mutlak untuk di penuhi agar semua pihak tidak ada yang dirugikan.
B. Riba
Melalui Al-Qur’an Allah memerintahkan kepada manusia agar
makan-makanan yang halal dan baik dan dilarang mengikuti langkah-langkah
saytan. Sebagaimana firman-Nya dalam surat Al Baqarah (2:168)
168. Hai
sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi,
dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena Sesungguhnya
syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.
Riba itu ada dua macam: nasiah dan fadhl. Riba
nasiah ialah pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan
rentenir. Riba fadhl ialah penukaran suatu barang dengan barang yang sejenis,
tetapi lebih banyak jumlahnya karena orang yang menukarkan mensyaratkan
demikian seperti penukaran emas dengan emas, padi dengan padi dsb. Riba yang
dimaksud ini riba nasiah yang berlipat ganda yang umum terjadi dalam masyarakat
Arab Zaman Jahiliyah. Orang yang menggambil riba di gambarkan oleh Allah bahwa
mereka tidak tenteram jiwanya seperti orang kemasukan syaitan, sedangkan riba
yang sudah di ambil (dipungut) sebelum turun ayat ini, boleh tidak
dikembalikan.
Yang dimaksud dengan memusnahkan riba ialah
memusnahkan harta itu atau meniadakan berkahnya. Dan yang dimaksud dengan
menyuburkan sedekahnya ialah memperkembangkan harta yang telah dikeluarakn
sedekahnya atau melipat gandakan berkahnya. Orang yang menghalalkan riba
dimasukkan kedalam golongna kafir dan selalu berbaut dosa.
Selain
disebutkan dalam Al-Qur’an ada beberapa hadits yang juga secara jelas melarang
adanya riba, seperti :
1.
“sesungguhnya
yang halal itu sudah jelas dan yang harampun sudah jelas. Diantara keduanya
terdapat hal-hal yang kurang jelas. Tidak banyak orang yang mengetahuinya.
Siapa yang menjauhkan diri dari yang kurang jelas maka ia telah membersihkan
dirinya demi agama dan
kehormatannya, daan siapa yang terjerumus
kedalam hal yang kabur maka ia telah hanyut kedalam hal yang haram”.(HR.Al-Bukhari)
2.
“tinggalkan apa
yang meragukanmu kepada yang tidak meragukanmu”
Berdasarkan ayat-ayat maupun hadits
dapat disimpulkan bahwa riba adalah haram. Sebagai mukmin apabila Allah dan
Rasul-Nya telah menentukan suatu hukum, adalah patuh dan taat terhadap hukum
tersebut.
C. Kemitraan dalam Islam
Kemitraan adalah hubungan yang terjadi antara orang-orang
yang melakukan bisnis pada umumnya untuk memperoleh suatu keuntungan (Rahman,
1995 :353-354)
1.
Syirkah
Syirkah
adalah bergabungnya dua orang atau lebih dalam satu kepentingan. Secara garis
besar syirkah ada dua macam, yaitu :
a.
Syirkah Milk, disebut juga dalam kemitraan
dalam kaitannya dengan hak atas harta. Syirkah ini berlaku atas dua orang atau
lebih, memiliki satu barang. Syirkah Milk ada dua macam, yaitu :
1)
Syirkah pilihan/sukarela, yaitu syirkah yang terjadi pada dua orang yang melakukan usaha
gabungan pada satu barang tertentu.
2)
Syirkah Wajib,
maksudnya harta dua orang digabung menjadi satu, tanpa ada lagi bagian-bagian
mereka, dengan keadaan demikian menjadikan harta tersebut sulit atau tidak
mungkin dapat dibedakan lagi.
b.
Syirkah Akid,
kemitraan dengan kontrak, yang ditentukan, yang ditentukan dengan proposal atau
persetujuan. Syirkah akid terdiri dari empat hal, yaitu :
1)
Syirkah
mufawada atau kemitraan timbal balik
2)
Syirkah ainan
atau kemitraan dalam perdagangan
3)
Syirkah sinnai,
atau kemitraan bidang seni
4)
Syirkah wujuh,
atau kemitraan atas kredit perorangan (Rahman,1995:365-366).
2. Mudharabah
Menurut pendapat Rahman (1995:380)
mudharabah adalah suatu kontrak kemitraan (partnership) yang berlandasan pada
prinsip-prinsip pembagian hasil pembagian hasil dengan cara seseorang
memberikan modalnya kepada yang lain untuk melakukan bisnis dan kedua belah
pihak membagi keuntungan atau memikul beban kerugian berdasarkan isi perjanjian
bersama. Bisa juga diartikan kemitraan antara penyumbang
modal, pada satu pihak, dan pemakai modal
pihak lain. Seseorang menyumbangkan modalnya dan yang lain sebagai pekerjaannya
yang berkemampuan, kemampuan usaha serta kemampuan mengelola, dan menurut isi
kontrak mutual yang telah mereka sepakati.
Pada mudharabah ini ada dua
pihak, yakni pihak yang menyumbangkan modalnya yang disebut mudharib,
dan pihak pemakai atau pengelola yang disebut dharib. Sebelumnya mereka
membuat perjanjian tentang pembagian keuntungan. Tetapi jika terjadi kerugian,
seluruh kerugian ditanggung mudharib, tidak ada klaim terhadap dharib.
Terdapat ketentuan-ketentuan pokok yang
harus diperhatikan dalam mudhabah ini, antara lain :
a.
Modal dalam
standar uang, atau mengandung nilai emas atau perak, bukan komodite, yang
harganya tidak stabil.
b.
Modal
dipercayakan kepada dharib/manajer
c.
Keuntungannya
harus tidak terbatas, artinya tidak boleh salah satu pihak pun berhak atas
keuntungan yang tertentu.
d.
Tidak ada
keuntungan yang tidak pasti, artinya tidak boleh ada persyaratan tertentu di
dalamnyayang dapat menimbulkan ketidak pastian atas keuntungan.
e.
Barang harus
diketahui, dijelaskan, ditentukan dan diketahui pada saat dilakukan kontrak,
dan harus menjadi milik pemodal (Rahman, 1996:388-389)
D. Zakat
1)
Dasar-dasar
Perintah Zakat
Dasar –dasar hukum perintah mengeluarkan zakat antara lain :
a.
Surat Al Baqarah
(2: 3)
الَّذِيْنَ يُؤْمِنُونَ
بِالْغَيبِ وَيُقِيْمُونَ الصَّلوةَوَمِمَّارَزَقْنَىهُمْ يُنْفِقُونَ (3)
Artinya :
(yaitu) mereka yang beriman kepada yang ghaib, yang
mendirikan shalat, dan menafkahkan sebagian rizki yang kami anugerahkan
kepada mereka.
b.
Surat Mukminun
(23: 1-4)
Yang artinya : (1)
sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang
7
beriman; (2) yaitu orang-orang yang khusyu’
dalam sembahyangnya; (3) dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan
dan perkataan) yang tiada berguna; (4) Dan orang-orang yang menunaikan zakat.
c.
Surat Bayyinah
(98: 5)
Yang artinya :
padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan
ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka
mendirikan shalat dan menunaikan zakat, dan yang demikian itulah agama
yang lurus.
d.
Dalam hadits
yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar, dalam kitab Shahih Bikhari
Rasulullah SAW
bersabda, “ Agama Islam itu didirikan di atas lima perkara, (1) mengucapkan
persaksian bahwa tiada tuhan melainkan Allah dan Muhammad utusan Allah, (2)
mendirikan shalat, (3) berpuasa ramadhan, (4) menunaikan zakat, (5)
berhaji.
2)
Fungsi Zakat
Menurut Qardawi (1987) zakat memiliki
fungsi utama baik bagi pemberi zakat maupun penerima zakat, yakni :
a.
Bagi pemberi
zakat
1.
Mensucikan jiwa
dari sifat kikir
Zakat berarti
menumbuhkan, memurnikan (mensucikan), memperbaiki yang berarti membersihkan
diri yang didapatkan setelah pelaksanaan kewajiban membayar zakat (Rahman,
1996:235). Hal ini sesuai dengan firman Allah :
a)
Surat At Taubah
(9: 103)
103. ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu
kamu membersihkan[658] dan mensucikan[659] mereka dan mendoalah untuk mereka.
Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah
Maha mendengar lagi Maha mengetahui.
[658]
Maksudnya: zakat itu membersihkan mereka dari kekikiran dan cinta yang
berlebih-lebihan kepada harta benda
[659]
Maksudnya: zakat itu menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati mereka dan
memperkembangkan harta benda mereka.
2. Mendidik berinfak dan memberi
Mengeluarkan zakat berarti
mendidik jiwa seseorang untuk biasa berinfak dan member kepada orang lain yang
memerlukannya. Hal ini sesuai dengan firman Allah di dalam Al Qur’an :
1.
Al Baqarah (2:
274)
274. orang-orang yang menafkahkan hartanya di malam dan di siang
hari secara tersembunyi dan terang-terangan, Maka mereka mendapat pahala di
sisi Tuhannya. tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka
bersedih hati.
2.
Ali
imran, (3: 17)
17. (yaitu) orang-orang yang sabar, yang benar, yang tetap taat,
yang menafkahkan hartanya (di jalan Allah), dan yang memohon ampun di waktu sahur[187].
3.
Merupakan
manifestasi syukur atas nikmat Allah
Mengeluarkan zakat merupakan
manifestasi syukur atas nikmat Allah yang telah memberikan rizki yang lebih
dibandingkan mereka yang haris menerima zakat. Ia sadar, bahwa hartanya dengan
dikeluarkannya zakat tidak akan menyebabkan ia menjadi miskin atau berkurang
hartanya, tetapi yakin hartanya justru akan semakin bertambah, sebagaimana
janji Allah, di dalam Al Qur’an surat Ibrahim, (14: 7)
7. dan (ingatlah juga), tatkala Tuhanmu memaklumkan;
"Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat)
kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), Maka Sesungguhnya azab-Ku
sangat pedih".
4.
Mengobati hati
dari cinta dunia
Ada yang mengibaratkan kekayaan dunia
itu sebagai air laut, artinya semakin diteguk bukan semakin puas, tetapi justru
akan semakin haus. Ujian dari Allah tidak mesti berupa kesengsaraan atau
kekurangan, tetapi berlebihnya harta pun juga merupakan ujian dari Allah. Di
samping itu, akan menyadarkan kepada kita sebanyak apapun harta kita, apabila
mati akan kita tinggalkan semua. Sebagaimana firman Allah dalam Qur’an surat Al
Anbiyaa, (21: 35)
35. tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Kami akan menguji
kamu dengan keburukan dan kebaikan sebagai cobaan (yang sebenar-benarnya). dan
hanya kepada kamilah kamu dikembalikan.
5.
Mengembangkan
kekayaan batin
Dengan mengeluarkan zakat, orang akan merasa bahwa dirinya kaya.
Apabila masih merasa miskin, mereka tidak akan mau mengeluarkan zakat. Oleh
karena itu yang dimaksud kaya dalam islam adalah kaya hti, bukan sekedar kaya
harta. Allah juga menjanjikan bahwa dengan zakat akan membersihkan dan
mensucikan mereka, sebagaimana firman Allah dlam surat At Taubah, (9:103)
103. ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu
kamu membersihkan[658] dan mensucikan[659] mereka dan mendoalah untuk mereka.
Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah
Maha mendengar lagi Maha mengetahui.
6.
Menarik rasa simpati
Mengeluarkan zakat
harus ikhlas dan semata-mata hanya mengharap ridha Allah. Walaupun demikian
secara otomatis akan menimbulkan rasa cinta dari orang yang menerima kepada
yang member zakat. Maka pasti mereka akan mendoakannya. Pada hati ada
dampaknya, pada jiwa ada nyalanya (Qardawi, 1973:861). Sebagaimana mencintai
orang yang berbuat baik kepadanya dan membenci yang berbuat jahat kepadanya (HR
Ibnu Adi)
7.
Mengembangkan harta
Zakat tidak akan
mengurangi harta seseorang, apalagi menyebabkan kefakiran, tetapi justru dengan
zakat akan mengembangkan dan semakin banyaknya harta seseorang dan semakin
bayaknya harta seseorang. Sebagaimana firman Allah dalam surat Saba’, (34: 39)
39. Katakanlah: "Sesungguhnya Tuhanku melapangkan rezki bagi
siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya dan menyempitkan bagi
(siapa yang dikehendaki-Nya)". dan barang apa saja yang kamu nafkahkan,
Maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah pemberi rezki yang sebaik-baiknya.
8.
Berakhlak
dengan akhlak Allah
Orang yang taat
mengeluarkan zakat berarti telah melaksanakan sebagian perintah Allah, dan
orang yang mentaati Allah berarti telah berakhlak kepada Allah. Sebagaimana
sabda Rasulullah SAW, yang artinya, berakhlaklah kamu sekalian dengan akhlak
Allah.
b.
Bagi
penerima zakat
Qardawi (1973: 867)
menguraikan bahwa manfaat zakat bagi penerimanya adalah :
1.
Membebaskan
si penerima dari kebutuhan, maknanya dengan pemberian zakat kepada yang
berhak/fakir miskin. Karena pada prinsipnya, setiap manusia itu memiliki
kebutuhan yang perlu untuk dicukupkan, sedangkan kita sesama manusia adalah
bersaudara, sebagaimana hadits riwayat Muslim dan Abu Hurairah: “jadilah kamu
sekalian hamba Allah yang bersaudara.
2.
Menghilangkan
sifat dengki dan benci, maknanya bahwa orang-orang yang diberi zakat, tidak
akan memiliki sifat dengki/hasad kepada Allah. Orang yang hasad memiliki
pikiran yang buruk kepada Allah, termasuk karunia yang Allah berikan kepada
manusua lain. Firman Allah dalam surat An Nisa, (4: 54)
54. ataukah
mereka dengki kepada manusia (Muhammad) lantaran karunia[311] yang Allah telah
berikan kepadanya? Sesungguhnya Kami telah memberikan kitab dan Hikmah kepada
keluarga Ibrahim, dan Kami telah memberikan kepadanya kerajaan yang besar.
Rasulullah SAW menyebutkan bahwa hasad/dengki merupakan penyakit
umat yang sangat berbahaya: “Telah merasuk (merayap) kepada kamu sekalian,
penyakit umat sebelum kamu, yaitu hasad dan kebencian. Kebencian akan
mencukurku (bukan mencukur rambut), akan tetapi mencukur menghabiskan agama (HR
Bazzar dan Baihaqi).
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Banyak prinsip ekonomi Islam yang telah diajarkan
kepada kita, tetapi kita sebagai orang Islam dalam kehidupan sehari-hari masih
belum mengikuti apa yang diajarkan oleh para guru kita. Seperti riba dalam
Islam itu dilarang dan haram hukumnya, jika dilakukan kita akan mendapat dosa
yang besar. Riba itu ada dua macam: nasiah dan fadhl. Riba nasiah ialah
pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan rentenir. Riba
fadhl ialah penukaran suatu barang dengan barang yang sejenis, tetapi lebih
banyak jumlahnya karena orang yang menukarkan mensyaratkan demikian seperti
penukaran emas dengan emas, padi dengan padi dsb. Dan dalam ekonomi juga
mengatur kemitraan dalam Islam. Kemitraan adalah hubungan yang terjadi antara
orang-orang yang melakukan bisnis pada umumnya untuk memperoleh suatu
keuntungan. Islam juga mengatur tentang fungsi memberikan zakat bagi hidup
kita.
SARAN
Sebagai orang Islam hendaknya kita mengikuti
tuntunan atau ajaran Islam yang kita telah peroleh dari membaca buku atau
mendengarkan para tokoh agama berbicara. Dalam bidang ekonomi misalnya kita
tidak boleh melakukan perbuatan Riba karena dalam Al-Qur’an juga sudah di
sebutkan. Dan sebagai seorang muslim kita dianjurkan untuk salaing tolong
menolong sesama muslim dengan berzakat dan sebagainya.
DAFTAR PUSTAKA
P3EI., 2008, Ekonomi Islam, Jakarta, Rajawali Pers
Rahman, A., 1995. Doktrin Ekonomi Islam Jilid 1, Yogyakarta: PT
Dhana Bhakti Wakaf
Taniredja, Tukiran, dkk.,2012, Pendidikan Kewarganegaraan, Bandung,
Alfabeta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar