Sabtu, 05 Desember 2015

MATERI MAKALAH PKN


Tugas Makalah
 Sistem Ekonomi Islam ”


Diajukan untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen pengampu : Drs. Sutomo, M.Si
Kelompok 9

Oleh :

1.      Dwianto                                               (1206010012)

FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PURWOKERTO
2015
Kata Pengantar

Alhamdulillah penulis panjatkan puji dan syukur kehadirat Alloh SWT Yang Maha Pengasih Lagi Maha Penyayang. Berkat rakhmat dan hiayah, serta inayah Alloh SWT sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini dengan lancar. Adapun dalam penyusunan makalah ini penulis menagmbil judul “sistem ekonomi islam”. Makalah ini disusun guna memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.Dengan penjelasan ini, diharapkan para mahasiswa dapat mengerti dan memahami dengan baik tentang
Penulis menyadari bahwa dalam menyusun makalah ini masih banyak kekurangan dan kesalahan.
Demikianlah, mudah-mudahan makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Dan terakhir penulis mengucapakan terima kasih kepada Dosen Pengampu Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.


                                                                                      






                                                                     Purwokerto,          Maret 2013 M
                                                                                          Jumadilawal 1434H





                                                                                              Penyusun










ii
Daftar Isi

                                                                                                              
Halaman Judul .............................................................................................................. i
Kata Pengantar ............................................................................................................ ii
Daftar Isi ..............................................................................................................       iii
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang ....................................................................................... 1
B.     Rumusan Masalah .................................................................................. 2
C.     Tujuan Penulisan Makalah ..................................................................... 2
PEMBAHASAN .................................................................................................... 3-13
SIMPULAN DAN SARAN….................................................................................. 14
DAFTAR PUSTAKA...........................................................................................      15















iii
BAB I
PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang
Konsep islam dalam kehidupan adalah adanya keseimbangan dunia dan akhirat. Islam mengajarkan agar manusia memperoleh/mendapatkan kebahagiaan yang hakiki, yakni bahagia di dunia maupaun di akhirat. Karena dalam kenyataanya adda sekelompok golongan manusia yang di dunia menderita dan kemungkinan di akhirat kelak juga menderita. Kelompok kedua, adalah kelompok yang di dunia bahagia, tetapi di akhirat menderita. Kelompok ketiga, adalah ketika di dunia menderita tetapi di akhirat bahagia. Dan kelompok keempat adalah mereka yang di dunia bahagia dan kelak di akhirat juga bahagia. Kelompok keempat inilah yang di harapkan dalam Islam. Islam bukanlah agama yang sempit yang hanya mengajarkan masalah akhirat, tetapi juga masalah yang terkait dengan dunia, sebagaimana bisa kita bisa cermati dari firman Allah berikut:

·         Al Baqarah, (2: 201)

 
201. dan di antara mereka ada orang yang bendoa: “Ya Tuhan Kami, berilah Kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah Kami dari siksa neraka”.
[127] Inilah doa yang sebaik-baiknya bagi seorang Muslim.
Adapun hadis yang berkaitan agar manusia berusaha menseimbangkan antara kehidupan dunia dan akhirat:
·         Bekerjalah untuk duniamu seolah-olah kamu akan hidup selamanya, dan beramallah untuk akhiratmu seakan-akan kamu akan mati esok hari (HR Ibnu Asakir).
Hal ini sesuai dengan tujuan akhir ekonomi Islam yakni sesuai dengan tujuan syariat Islam itu sendiri (maqashid asy syari’ah), artinya mencapai kebahagian di dunia dan akhirat (falah) melalui suatu tata kehidupan dan terhormat (hayyah thayyibah). Inilah kehidupan hakiki yang diinginkan oleh setiap manusia, bukan kebahagiaan semu yang sering kali pada akhirnya justru melahirkan penderitaan dan kesengsaraan (P3EI UII, 2008:54).



2.      Rumusan Masalah
a.        prinsip dasar sistem ekonomi?
b.      Apa yang dimaksud Riba?
c.       Apa yang dimaksud Kemitraan dalam Islam?
d.      Apa yang dimaksud Zakat?

3.      Tujuan Makalah
a.       Mampu menjelaskan konsep dalam kehidupan
b.      Mampu memahami prinsip dasar sistem ekonomi Islam
c.       Dapat menjelaskan sebab-sebab haramnya riba
d.      Mampu menjelaskan Kemitraan dalam Islam
e.       Mampu menjelaskan tentang zakat


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Prinsip Dasar Sistem Ekonomi Islam

Islam memiliki prinsip dasar ekonomi, yaitu:
1.      Kebebasan indivudu, artinya individu mempunyai hak kebebasan sepenuhnya untuk berpendapat atau membuat suatu keputusan yang dianggap perlu dalam sebuah negara islam. Karena tanpa kebebasan individu muslim tidak dapat melaksanakan kewajiban mendasar dan penting dalam menikmati kesejahteraan.
2.      Hak terhadap harta, islam mengakui hak individu untuk memili harta walaupun begitu ia memberikan batasan tertentu supaya kebebasan itu tidak merugikan kepentingan masyarakat umum.
3.      Ketidaksamaan ekonomi dalam batas yang wajar, islam mengakui adanya ketidaksamaan ekonomi diantara peerorangan, islam menjadikan perbedaan tersebut dalam batas-batas yang wajarm adil dan tidak berlebihan.
4.      Kesamaan sosial; islam tidak menganjurkan kesamaan ekonomi tetapi iya mendukung dan menggalakkan kesamaan sosial sehingga sampai tahap bahwa kekayaan negara yang dimiliki tidak hanya dinikmati oleh sekelompok tertentu msayarakat saja.
5.      Jaminan sosial, artinya setiap individu mempunyai hak untuk hidup dalam sebuah negara islam, dan setiap warga negara dijamin untuk memperoleh kebutuhan pokoknya masing-masing. Memang menjadi tugas dan tanggung jawab utama bagi sebuah negara islam dalam memenuhi kebutuhannya sesuai dengan prinsip hak “untuk hidup”.
6.      Distribusi kekayaan secara meluas, islam mencegah penumpukan kekayaan pada kelompok kecil tertentu orang dan menganjurkan distribusi kekayaan kepada semua lapisan masyarakat.
7.      Larangan menumpuk kekayaan, sistem ekonomi islam melarang mengumpulkan harta kekayaan secara berlebihan dan mengambil langkah-langkah untuk mencegah perbuatan yang tidak baik.
8.      Larangan terhadap organisasi sosial, sistem ekonomi islam melarang semua praktek yang merusak dan anti sosial yang terdapat dalam masyarakat, seperti berjudi, minum arak, riba, menumpuk harta, pasar gelap, dsb.
9.      Kesejahteraan individu dan masyarakat, islam mengakui kesejahteraan individu dan kesejahteraan masyarakat yang saling melengkapi satu dengan yang lain. Maka sistem ekonomi islam dapat mewujudkan kemanfaatan bersama.


Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI) Universitas Islam Indonesia Yogyakarta bekerjasama dengan Bank Indonesia bahwa prinsip ekonomi dalam islam merupakan kaidah-kaidah pokok yang membangun struktur atau kerangka ekonomi islam yang digali dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Prinsip-prinsip yang di maksud meliputi :
1.      Kerja (resource utilization), artinya Islam memerintahkan setiap manusia untuk bekerja sepanjang hidupnya. Islam membagi waktu menjadi 2, yaitu: beribadah dan mencari riskhi.
2.      Kompensasi (compensation), yang merupakan prinsip dari implementasi prinsip kerja. Setiap pekerja berhak mendapatkan kompensasi atau imbalan. Bahkan Islam melarang untuk memberika imbalan kepada para pekerja sengaja diterlambatkan. Islam menganjurkan agar memberikan upah kepada pekerja sebelum kerinng keringatnya.
3.      Efisiensi (epiciency), merupakan perbandingan terbaik antara suatu kegiatan (pengelolaan sumber daya) dengan hasilnya. Dalam arti umum  efisiensi adalah kegiatan yang menghasilkan out put yang memberikan maslahat paling tinggi, yang biasa disebut dengan efisiensi alokasi (allocation epicienyi). Sedangkan arti sempit efisiensi adalah kegiatan yang menghasilkan out put paling anyak dan berkwalitas, yang biasa disebut efisiensi teknis (x-epiciency).
4.      Profesionalisme (professionalisn), yang berarti menyerahkan sesuatu urusan kepada ahlinya. Islam mengingatkan bahwa sesuatu yang diserahkan bukan pada ahlinya, tunggu saja saat-saat kehancurannya.
5.      Kecukupan (sufficiency), artinya adanya jaminan terhadap taraf hidup yang layak yang dapat memenuhi kebutuhan material dan spiritual setiap individu.
6.      Pemerataan kesempatan (equal opportunity), maksudnya bahwa setiap individu termasuk muslim maupun non muslim memiliki kesempatan yang sama untuk memiliki, mengelola sumber daya dan menikmatinya sesuai dengan kemampuanya.
7.      Kebebasan (freedom), artinya bahwa manusia memiliki kebasan untuk memperoleh kemaslahatan yang tertinggi dari sumber daya yang ada pada kekuasaanya.
8.      Kerjasama (cooperation), Manusia tidak dapat hidup sendiri tanpa bantuan orang lain. Ia adalah mahluk individu sekaligus sebagai mahluk sosial.
9.      Persaingan (competiton), Islam memberikan kebebasan dan bahkan mendorong umatnya untuk berlomba-lomba dalam kebaikan, termasuk didalamnya dalam bidang ekonomi, tentunya persaingan yang sehat yang tidak merugikan orang lain.
10.  Keseimbangan (equiliprium), maknanya Islam tidak adanya kesenjangan dalam pemeuhan kebutuhan berbagau aspek kehidupan, seprti kebutuhan dunia dan akhirat, jasmani dan rohani, individu dan sosial.
11.  Solidaritas (solidarity), artinya Islam menekankan adanya persaudaraan dan senan tiasa tolong menolong, yang menafikan sikap eksklusivisme, pandangan atas suku, ras, dan kelompok.


12.  Informasi simetri (symmetric information), bahwa kejelasan informasi dalam muamalah atau interaksi sosial merupakan hal yang mutlak untuk di penuhi agar semua pihak tidak ada yang dirugikan.

B.     Riba

Melalui Al-Qur’an Allah memerintahkan kepada manusia agar makan-makanan yang halal dan baik dan dilarang mengikuti langkah-langkah saytan. Sebagaimana firman-Nya dalam surat Al Baqarah (2:168)

168. Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.
Riba itu ada dua macam: nasiah dan fadhl. Riba nasiah ialah pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan rentenir. Riba fadhl ialah penukaran suatu barang dengan barang yang sejenis, tetapi lebih banyak jumlahnya karena orang yang menukarkan mensyaratkan demikian seperti penukaran emas dengan emas, padi dengan padi dsb. Riba yang dimaksud ini riba nasiah yang berlipat ganda yang umum terjadi dalam masyarakat Arab Zaman Jahiliyah. Orang yang menggambil riba di gambarkan oleh Allah bahwa mereka tidak tenteram jiwanya seperti orang kemasukan syaitan, sedangkan riba yang sudah di ambil (dipungut) sebelum turun ayat ini, boleh tidak dikembalikan.
Yang dimaksud dengan memusnahkan riba ialah memusnahkan harta itu atau meniadakan berkahnya. Dan yang dimaksud dengan menyuburkan sedekahnya ialah memperkembangkan harta yang telah dikeluarakn sedekahnya atau melipat gandakan berkahnya. Orang yang menghalalkan riba dimasukkan kedalam golongna kafir dan selalu berbaut dosa.
Selain disebutkan dalam Al-Qur’an ada beberapa hadits yang juga secara jelas melarang adanya riba, seperti :
1.      “sesungguhnya yang halal itu sudah jelas dan yang harampun sudah jelas. Diantara keduanya terdapat hal-hal yang kurang jelas. Tidak banyak orang yang mengetahuinya. Siapa yang menjauhkan diri dari yang kurang jelas maka ia telah membersihkan dirinya demi agama dan
 kehormatannya, daan siapa yang terjerumus kedalam hal yang kabur maka ia telah hanyut kedalam hal yang haram”.(HR.Al-Bukhari)



2.      “tinggalkan apa yang meragukanmu kepada yang tidak meragukanmu”
           Berdasarkan ayat-ayat maupun hadits dapat disimpulkan bahwa riba adalah haram. Sebagai mukmin apabila Allah dan Rasul-Nya telah menentukan suatu hukum, adalah patuh dan taat terhadap hukum tersebut.

C.      Kemitraan dalam Islam

          Kemitraan adalah hubungan yang terjadi antara orang-orang yang melakukan bisnis pada umumnya untuk memperoleh suatu keuntungan (Rahman, 1995 :353-354)
1.      Syirkah

        Syirkah adalah bergabungnya dua orang atau lebih dalam satu kepentingan. Secara garis besar syirkah ada dua macam, yaitu :
a.    Syirkah Milk, disebut juga dalam kemitraan dalam kaitannya dengan hak atas harta. Syirkah ini berlaku atas dua orang atau lebih, memiliki satu barang. Syirkah Milk ada dua macam, yaitu :

1)          Syirkah pilihan/sukarela, yaitu syirkah yang terjadi pada dua orang yang melakukan usaha gabungan pada satu barang tertentu.
2)          Syirkah Wajib, maksudnya harta dua orang digabung menjadi satu, tanpa ada lagi bagian-bagian mereka, dengan keadaan demikian menjadikan harta tersebut sulit atau tidak mungkin dapat dibedakan lagi.

b.    Syirkah Akid, kemitraan dengan kontrak, yang ditentukan, yang ditentukan dengan proposal atau persetujuan. Syirkah akid terdiri dari empat hal, yaitu :

1)            Syirkah mufawada atau kemitraan timbal balik
2)            Syirkah ainan atau kemitraan dalam perdagangan
3)            Syirkah sinnai, atau kemitraan bidang seni
4)            Syirkah wujuh, atau kemitraan atas kredit perorangan (Rahman,1995:365-366).
2.   Mudharabah
         Menurut pendapat Rahman (1995:380) mudharabah adalah suatu kontrak kemitraan (partnership) yang berlandasan pada prinsip-prinsip pembagian hasil pembagian hasil dengan cara seseorang memberikan modalnya kepada yang lain untuk melakukan bisnis dan kedua belah pihak membagi keuntungan atau memikul beban kerugian berdasarkan isi perjanjian bersama. Bisa juga diartikan kemitraan antara penyumbang

 modal, pada satu pihak, dan pemakai modal pihak lain. Seseorang menyumbangkan modalnya dan yang lain sebagai pekerjaannya yang berkemampuan, kemampuan usaha serta kemampuan mengelola, dan menurut isi kontrak mutual yang telah mereka sepakati.
         Pada mudharabah ini ada dua pihak, yakni pihak yang menyumbangkan modalnya yang disebut mudharib, dan pihak pemakai atau pengelola yang disebut dharib. Sebelumnya mereka membuat perjanjian tentang pembagian keuntungan. Tetapi jika terjadi kerugian, seluruh kerugian ditanggung mudharib, tidak ada klaim terhadap dharib.
         Terdapat ketentuan-ketentuan pokok yang harus diperhatikan dalam mudhabah ini, antara lain :
a.       Modal dalam standar uang, atau mengandung nilai emas atau perak, bukan komodite, yang harganya tidak stabil.
b.      Modal dipercayakan kepada dharib/manajer
c.       Keuntungannya harus tidak terbatas, artinya tidak boleh salah satu pihak pun berhak atas keuntungan yang tertentu.
d.      Tidak ada keuntungan yang tidak pasti, artinya tidak boleh ada persyaratan tertentu di dalamnyayang dapat menimbulkan ketidak pastian atas keuntungan.
e.       Barang harus diketahui, dijelaskan, ditentukan dan diketahui pada saat dilakukan kontrak, dan harus menjadi milik pemodal (Rahman, 1996:388-389)

D.    Zakat
1)      Dasar-dasar Perintah Zakat
         Dasar –dasar hukum perintah mengeluarkan zakat antara lain :

a.    Surat Al Baqarah (2: 3)


الَّذِيْنَ يُؤْمِنُونَ بِالْغَيبِ وَيُقِيْمُونَ الصَّلوةَوَمِمَّارَزَقْنَىهُمْ يُنْفِقُونَ (3)

Artinya : (yaitu) mereka yang beriman kepada yang ghaib, yang mendirikan shalat, dan menafkahkan sebagian rizki yang kami anugerahkan kepada mereka.

b.      Surat Mukminun (23: 1-4)

Yang artinya : (1) sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang

7
 beriman; (2) yaitu orang-orang yang khusyu’ dalam sembahyangnya; (3) dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada berguna; (4) Dan orang-orang yang menunaikan zakat.

c.       Surat Bayyinah (98: 5)

Yang artinya : padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat, dan yang demikian itulah agama yang lurus.

d.      Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar, dalam kitab Shahih Bikhari

Rasulullah SAW bersabda, “ Agama Islam itu didirikan di atas lima perkara, (1) mengucapkan persaksian bahwa tiada tuhan melainkan Allah dan Muhammad utusan Allah, (2) mendirikan shalat, (3) berpuasa ramadhan, (4) menunaikan zakat, (5) berhaji.

2)      Fungsi Zakat
        Menurut Qardawi (1987) zakat memiliki fungsi utama baik bagi pemberi zakat maupun penerima zakat, yakni :
a.   Bagi pemberi zakat

1.      Mensucikan jiwa dari sifat kikir

           Zakat berarti menumbuhkan, memurnikan (mensucikan), memperbaiki yang berarti membersihkan diri yang didapatkan setelah pelaksanaan kewajiban membayar zakat (Rahman, 1996:235). Hal ini sesuai dengan firman Allah :

a)      Surat At Taubah (9: 103)
      
103. ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan[658] dan mensucikan[659] mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.

[658] Maksudnya: zakat itu membersihkan mereka dari kekikiran dan cinta yang berlebih-lebihan kepada harta benda
[659] Maksudnya: zakat itu menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati mereka dan memperkembangkan harta benda mereka.


2.   Mendidik berinfak dan memberi
                 Mengeluarkan zakat berarti mendidik jiwa seseorang untuk biasa berinfak dan member kepada orang lain yang memerlukannya. Hal ini sesuai dengan firman Allah di dalam Al Qur’an :
1.      Al Baqarah (2: 274)


274. orang-orang yang menafkahkan hartanya di malam dan di siang hari secara tersembunyi dan terang-terangan, Maka mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.

2.      Ali imran, (3: 17)

17. (yaitu) orang-orang yang sabar, yang benar, yang tetap taat, yang menafkahkan hartanya (di jalan Allah), dan yang memohon ampun di waktu sahur[187].

3.      Merupakan manifestasi syukur atas nikmat Allah

           Mengeluarkan zakat merupakan manifestasi syukur atas nikmat Allah yang telah memberikan rizki yang lebih dibandingkan mereka yang haris menerima zakat. Ia sadar, bahwa hartanya dengan dikeluarkannya zakat tidak akan menyebabkan ia menjadi miskin atau berkurang hartanya, tetapi yakin hartanya justru akan semakin bertambah, sebagaimana janji Allah, di dalam Al Qur’an surat Ibrahim, (14: 7)

7. dan (ingatlah juga), tatkala Tuhanmu memaklumkan; "Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), Maka Sesungguhnya azab-Ku sangat pedih".

4.      Mengobati hati dari cinta dunia
          
           Ada yang mengibaratkan kekayaan dunia itu sebagai air laut, artinya semakin diteguk bukan semakin puas, tetapi justru akan semakin haus. Ujian dari Allah tidak mesti berupa kesengsaraan atau kekurangan, tetapi berlebihnya harta pun juga merupakan ujian dari Allah. Di samping itu, akan menyadarkan kepada kita sebanyak apapun harta kita, apabila mati akan kita tinggalkan semua. Sebagaimana firman Allah dalam Qur’an surat Al Anbiyaa, (21: 35)
35. tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Kami akan menguji kamu dengan keburukan dan kebaikan sebagai cobaan (yang sebenar-benarnya). dan hanya kepada kamilah kamu dikembalikan.

5.      Mengembangkan kekayaan batin

Dengan mengeluarkan zakat, orang akan merasa bahwa dirinya kaya. Apabila masih merasa miskin, mereka tidak akan mau mengeluarkan zakat. Oleh karena itu yang dimaksud kaya dalam islam adalah kaya hti, bukan sekedar kaya harta. Allah juga menjanjikan bahwa dengan zakat akan membersihkan dan mensucikan mereka, sebagaimana firman Allah dlam surat At Taubah, (9:103)

103. ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan[658] dan mensucikan[659] mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.

6.      Menarik rasa simpati

           Mengeluarkan zakat harus ikhlas dan semata-mata hanya mengharap ridha Allah. Walaupun demikian secara otomatis akan menimbulkan rasa cinta dari orang yang menerima kepada yang member zakat. Maka pasti mereka akan mendoakannya. Pada hati ada dampaknya, pada jiwa ada nyalanya (Qardawi, 1973:861). Sebagaimana mencintai orang yang berbuat baik kepadanya dan membenci yang berbuat jahat kepadanya (HR Ibnu Adi)

7.      Mengembangkan harta

           Zakat tidak akan mengurangi harta seseorang, apalagi menyebabkan kefakiran, tetapi justru dengan zakat akan mengembangkan dan semakin banyaknya harta seseorang dan semakin bayaknya harta seseorang. Sebagaimana firman Allah dalam surat Saba’, (34: 39)
39. Katakanlah: "Sesungguhnya Tuhanku melapangkan rezki bagi siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya dan menyempitkan bagi (siapa yang dikehendaki-Nya)". dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, Maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah pemberi rezki yang sebaik-baiknya.

8.      Berakhlak dengan akhlak Allah
           Orang yang taat mengeluarkan zakat berarti telah melaksanakan sebagian perintah Allah, dan orang yang mentaati Allah berarti telah berakhlak kepada Allah. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW, yang artinya, berakhlaklah kamu sekalian dengan akhlak Allah.

b.   Bagi penerima zakat

           Qardawi (1973: 867) menguraikan bahwa manfaat zakat bagi penerimanya adalah :

1.      Membebaskan si penerima dari kebutuhan, maknanya dengan pemberian zakat kepada yang berhak/fakir miskin. Karena pada prinsipnya, setiap manusia itu memiliki kebutuhan yang perlu untuk dicukupkan, sedangkan kita sesama manusia adalah bersaudara, sebagaimana hadits riwayat Muslim dan Abu Hurairah: “jadilah kamu sekalian hamba Allah yang bersaudara.

2.      Menghilangkan sifat dengki dan benci, maknanya bahwa orang-orang yang diberi zakat, tidak akan memiliki sifat dengki/hasad kepada Allah. Orang yang hasad memiliki pikiran yang buruk kepada Allah, termasuk karunia yang Allah berikan kepada manusua lain. Firman Allah dalam surat An Nisa, (4: 54)
54. ataukah mereka dengki kepada manusia (Muhammad) lantaran karunia[311] yang Allah telah berikan kepadanya? Sesungguhnya Kami telah memberikan kitab dan Hikmah kepada keluarga Ibrahim, dan Kami telah memberikan kepadanya kerajaan yang besar.

              Rasulullah SAW menyebutkan bahwa hasad/dengki merupakan penyakit umat yang sangat berbahaya: “Telah merasuk (merayap) kepada kamu sekalian, penyakit umat sebelum kamu, yaitu hasad dan kebencian. Kebencian akan mencukurku (bukan mencukur rambut), akan tetapi mencukur menghabiskan agama (HR Bazzar dan Baihaqi).






















  

  

BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Banyak prinsip ekonomi Islam yang telah diajarkan kepada kita, tetapi kita sebagai orang Islam dalam kehidupan sehari-hari masih belum mengikuti apa yang diajarkan oleh para guru kita. Seperti riba dalam Islam itu dilarang dan haram hukumnya, jika dilakukan kita akan mendapat dosa yang besar. Riba itu ada dua macam: nasiah dan fadhl. Riba nasiah ialah pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan rentenir. Riba fadhl ialah penukaran suatu barang dengan barang yang sejenis, tetapi lebih banyak jumlahnya karena orang yang menukarkan mensyaratkan demikian seperti penukaran emas dengan emas, padi dengan padi dsb. Dan dalam ekonomi juga mengatur kemitraan dalam Islam. Kemitraan adalah hubungan yang terjadi antara orang-orang yang melakukan bisnis pada umumnya untuk memperoleh suatu keuntungan. Islam juga mengatur tentang fungsi memberikan zakat bagi hidup kita.

SARAN
Sebagai orang Islam hendaknya kita mengikuti tuntunan atau ajaran Islam yang kita telah peroleh dari membaca buku atau mendengarkan para tokoh agama berbicara. Dalam bidang ekonomi misalnya kita tidak boleh melakukan perbuatan Riba karena dalam Al-Qur’an juga sudah di sebutkan. Dan sebagai seorang muslim kita dianjurkan untuk salaing tolong menolong sesama muslim dengan berzakat dan sebagainya.




DAFTAR PUSTAKA
P3EI., 2008, Ekonomi Islam, Jakarta, Rajawali Pers
Rahman, A., 1995. Doktrin Ekonomi Islam Jilid 1, Yogyakarta: PT Dhana Bhakti Wakaf
Taniredja, Tukiran, dkk.,2012, Pendidikan Kewarganegaraan, Bandung, Alfabeta





Tidak ada komentar:

Posting Komentar