(TALAQ,RUJUK,DZIHAR
dan HADHANAH

diajukan
untuk memenuhi mata kuliah Pendidikan Fiqih yang diampu oleh
Drs.A.sulaeman,M.S.I
Disusun
oleh :
DWIANTO 1206010012
PROGRAM
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS
AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH PURWOKERTO
2013
KATA PENGANTAR
Pernikahan
adalah sarana untuk manusia melaksanakan sunnah rasulullah dan untuk
melanjutkan generasi yang baik melalui pernikahan. Dan sebagai pembeda antara
manusia dan binatang, karena manusia dibekali akal fikiran, budi pekerti,
budaya, dll.
Antara suami
istri terkadang ada permasalahan dan persoalan dalam rumah tangga dan tidak
jarang banyak yang sulit di selesaikan dengan cara apapun, pilihan terahir yang
ditempuh adalah dengan memutuskan pernikahan (cerai) antara suami istri, suatu
jalan yang dihalalkan dalam agama namun dibenci Allah SWT. Perceraian antara
suami istri tidak semudah membalikan telapak tangan, apabila sudah memiliki
anak maka yang menjadi korban adalah anak tersebut, dan hak asuh anak jatuh
pada istri sampai anak itu nmampu memilih untuk ikut pada ayahnya atau ibunya.
sebagai suami masih memiliki kewajiban untuk menafkahi anak walaupun dalam
pengasuhan istri.
Dalam dunia
pendidikan mulai tingkat dasar sampai atas di kenalkan dan disampaikan materi
tentang talaq (perceraian), hak asuh dan cara-caranya, dengan bahasa yang mudah
di mengerti.
DAFTAR ISI
Kata Pengantar : ............................................................................................2
Daftar Isi :
............................................................................................3
Talaq :
............................................................................................4
Zhihar :
............................................................................................7
Hadlanah :
..........................................................................................10
Daftar Pustaka :
..........................................................................................13
Talaq
Dalam istilah
ahli fiqh perceraian adalah “talaq” atau “furqah”, arti talaq sendiri
adalah : membuka ikatan membatalkan
perjanjian. Sedangkan furqah adalah bercerai,berpisah, lawan dari berkumpul.
Kemudian kata itu dipakai oleh para ahli fiqh sebagai satu istilah yang berarti percceraian antara suami istri.
Dibolehkannya mengambil jalan talaq adalah apabila dalam kehidupan rumah tangga
tidak harmonis lagi dan tidak ada kerukunan didalamnya secara berlarut larut.
Namun Allah membenci perbuatan ini walaupun halal, dan perceraianpun tidak
boleh dilaksanakan setiap saat yang dikehendaki, serta tidak ada paksaan dari
orang lain, dan yang berhak mentalaq adalah suami. tidak boleh seorang istri
meminta cerai kapada suami tanpa sebab yang jelas, dan Rasulullah sendiri
mengancam dengan hukuman yang berat seperti dalam hadits riwayat abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah.
“Wanita siapa saja yang meminta talaq kepada suaminya tanpa sebab yang
jelas,maka ia diharamkan mencium bau surga.”
1.
Pengertian Talaq
untuk tingkat dasar
Pengertian Talaq
untuk tingkat dasar ini adalah membuka ikatan membatalkan perjanjian. Pisahnya
antara suami dan istri,tidak dalam keadaan terikat pernikahan. Atau dikarenakan
salah satu pihak meninggal dunia (dari pihak suami atau istri).
2.
Pengertian Talaq
untuk tingkat menengah
Pengertian Talaq
untuk tingkat menengah ini adalah membuka ikatan membatalkan perjanjian dalam
pernikahan. Perkataan Talaq dalam fiqh dibagi menjadi dua yaitu pengertian
secara umum dan secara khusus.
a.
Secara umum
artinya adalah
segala macam bentuk perceraian baik yang dijatuhkan oleh suami,yang ditetapkan oleh
hakim, maupun perceraian yang jatuh dengan sendirinya dikarenakan salah satu
dari suami atau istri itu meninggal dunia.
b.
Secara khusus
Artinya adalah perceraian yang
dijatuhkan oleh pihak suami.
Hukum Islam
menentukan bahwa hak Talaq adalah pada suami dengan alasan bahwa seorang
laki-laki itu pada umumnya mengutamakan pemikiran dalam mempertimbangkan
sesuatu daripada wanita yang biasanya bertindak atas dasar emosi. Dengan
pertimbangan yang demikian tadi diharapkan kejadian perceraian akan lebih
kecil, kemungkinannya daripada hak Talaq diberikan pada istri.
3.
Pengertian Talaq
untuk tingkat atas
Pengertian
untuk tingkat atas ini adalah membuka ikatan dalam perjanjian suami istri yang
telah terjalin. Dalam fiqh Talaq dibagi menjadi dua, yaitu :
a.
Secara umum
artinya adalah
segala macam bentuk perceraian baik yang dijatuhkan oleh suami,yang ditetapkan
oleh hakim, maupun perceraian yang jatuh dengan sendirinya dikarenakan salah
satu dari suami atau istri itu meninggal dunia.
b.
Secara khusus
Artinya adalah perceraian yang
dijatuhkan oleh pihak suami.
Meskipun Islam mensyari’atkan
perceraian tetapi bukan berarti Agama Islam menyukai terjadinya perceraian dari
suatu perkawinan. Dan perceraian tidakboleh dilaksanakan setiap saat yang di
kehendaki. Walaupun diperbolehkan namun agama Islam tetap memandang bahwa
perceraian adalah sesuatu yang bertentangan dengan asas-asas hukum Islam. Dalam
hadits Nabi SAW:
“Yang halal
yang paling di benci Allah ialah Perceraian” (H.R. Abu Daud dan dinyatakan
shahih oleh Al-Hakim)
Bagi orang yang melakukan perceraian
tanpa alasan dalam hadits Rasulullah SAW
bersabda:
“Apakah yang
menyebabkan salah seorang kamu mempermainkan hukum Allah, ia mengatakan : aku
sesungguhnya menTalaq (istriku) dan sungguh aku telah merujuknya.” (H.R.
an-Nasai dan Ibnu Hubban)
Dengan melihat kedua Hadits Nabi
tersebut diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa Talaq itu walaupun
diperbolehkan agama, tetapi pelaksanaannya harus berdasarkan alasan yang kuat
dan merupakan jalan yang terahir ditempuh suami istri, apabila cara-cara lain
yang telah diusahakan sebelumnya tetap tidak dapat mengembalikan keutuhan
kehidupan rumah tangga suami-istri tersebut.
Hak Talaq
Hak Talaq ada
pada suami dengan alasan bahwa seorang laki-laki itu pada umumnya mengutamakan
pemikiran dalam mempertimbangkan sesuatu daripada wanita yang biasanya
bertindak atas dasar emosi. Dengan pertimbangan yang demikian tadi diharapkan
kejadian perceraian akan lebih kecil, kemungkinannya daripada hak Talaq
diberikan pada istri.
Ada beberapa
alasan lain yang memberikan wewenang/hak Talaq pada suami, antara lain :
a.
Akad nikah
dipegang oleh suami. Suamilah yang menerima ijab dari pihak istri waktu
dilaksanakannya akad nikah.
b.
Suami wajib
membayar mahar kepada istrinya waktu akad nikah dan dianjurkan membayar uang
mut’ah (pemberian sukarela dari suami
kepada istri) setelah suami menTalaq istrinya.
c.
Suami wajib
memberi nafkah pada istrinya pada masa perkawinannya dan pada masa iddah
apabila ia menTalaqnya.
d.
Perintah menTalaq
dalam al-Qur’an dan hadits banyak ditujukan pada suami.
Syarat-syarat seorang suami yang sah
menjatuhkan Talaq ialah :
a.
Berakal Sehat
b.
Telah baligh
c.
Tidak karena
paksaan orang lain
Dalam menTalaq seorang suami tidak
boleh dalam keadaan mabuk, gila, marah, karena orang yang sedang dalam keadaan
tersebut fikirannya tidak jernih dan tidak difikirkan secara matang terlebih
dahulu.
Syarat-syarat seorang istri agar sah
di Talaq suaminya :
a.
Istri telah
terikat pernikahan yang sah dengan suaminya. Apabila akad nikahnya diragukan
kesahannya, maka istri itu tidak dapat diTalaq oleh suaminya.
b.
Istri harus
dalam keadaan suci yang belum dicampuri oleh suaminya dalam waktu suci itu.
c.
Istri yang
sedang hamil.
Macam-macam talaq :
a.
Talaq Raj’i
Adalah talaq,
dimana suami boleh merujuk istrinya pada masa iddah.
b.
Talaq Ba’in
Talaq satu atau
dua yang disertai uang ‘iwadl dari pihak istri.
c.
Talaq Sunni
Talaq yang
dijatuhkan mengikuti ketentuan al-Qur’an dan sunnah rasulullah.
d.
Talaq Bid’i
Talaq yang dijatuhkan tidak
mengikuti al-Qur’an maupun Sunnah rasul. Hukumnya adalah haram.
Zhihar
Zhihar secara bahasa adalah punggung, sedangkan menurut istilah
syar’i kata zhihar berartisuatu ungkapan kepada istrinya. “bagiku kamu seperti
punggung ibuku”,dengan maksud untuk mengharamkan istrinya bagi dirinya. Dengan
bersumpah demikian itu maka dilarang untuk menyentuh istrinya sebelum membayar
kafarah.
1.
Pengertian zhihar
untuk tingkat dasar
Pengertian Zhihar untuk tingkat dasar adalah dengan menjelaskan
zhihar yaitu prosedur talaq. Arti zhihar sendiri adalah seorang suami bersumpah
bahwa tidak akan menyentuh istrinya kembali.
2.
Pengertian
zhihar untuk tingkat menengah
Pengertian Zhihar untuk tingkat menengah adalah dengan menjelaskan zhihar
yaitu seorang suami bersumpah bahwa tidak akan mencampuri istrinya kembali,
dengan di lontarkannya kata-kata itu maka istrinya telah haram baginya untuk
dicampuri. Ketentuan zhihar ini diatur dalam Qur’an surat al-Mujadilahayat 2-4
:
tûïÏ%©!$# tbrãÎg»sàã Nä3ZÏB `ÏiB OÎgͬ!$|¡ÎpS $¨B Æèd óOÎgÏF»yg¨Bé& (
÷bÎ) óOßgçG»yg¨Bé& wÎ) Ï«¯»©9$# óOßgtRôs9ur 4
öNåk¨XÎ)ur tbqä9qà)us9 #\x6YãB z`ÏiB ÉAöqs)ø9$# #Yrãur 4
cÎ)ur ©!$# ;qàÿyès9 Öqàÿxî ÇËÈ tûïÏ%©!$#ur tbrãÎg»sàã `ÏB öNÍkɲ!$|¡ÎpS §NèO tbrßqãèt $yJÏ9 (#qä9$s% ãÌóstGsù 7pt7s%u `ÏiB È@ö6s% br& $¢!$yJtFt 4
ö/ä3Ï9ºs cqÝàtãqè? ¾ÏmÎ/ 4
ª!$#ur $yJÎ/ tbqè=yJ÷ès? ×Î7yz ÇÌÈ `yJsù óO©9 ôÅgs ãP$uÅÁsù Èûøïtöhx© Èû÷üyèÎ/$tGtFãB `ÏB È@ö6s% br& $¢!$yJtFt (
`yJsù óO©9 ôìÏÜtGó¡o ãP$yèôÛÎ*sù tûüÏnGÅ $YZÅ3ó¡ÏB 4
y7Ï9ºs (#qãZÏB÷sçGÏ9 «!$$Î/ ¾Ï&Î!qßuur 4
ù=Ï?ur ßrßãn «!$# 3
z`ÌÏÿ»s3ù=Ï9ur ë>#xtã îLìÏ9r& ÇÍÈ
Artinya
:
(2) Orang-orang
yang menzihar istrinya di antara kamu, (menganggap istrinya sebagai ibunya,
padahal) tiadalah istri mereka itu ibu mereka. Ibu-ibu mereka tidak lain
hanyalah wanita yang melahirkan mereka. Dan sesungguhnya mereka sungguh-sungguh
mengucapkan suatu perkataan yang mungkar dan dusta. Dan sesungguhnya Allah Maha
Pemaaf lagi Maha Pengampun. (3) Orang-orang yang menzihar istri mereka,
kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib
atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu bercampur.
Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu
kerjakan. (4) Barang siapa yang tidak mendapatkan (budak), maka (wajib atasnya)
berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang
tidak kuasa (wajiblah atasnya) memberi makan enam puluh orang miskin.
Demikianlah supaya kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan itulah
hukum-hukum Allah, dan bagi orang-orang kafir ada siksaan yang sangat pedih.
3.
Pengertian
zhihar untuk tingkat atas
Pengertian
zhihar untuk tingkat atas adalah dengan menjelaskan zhihar secara bahasa adalah punggung, sedangkan
menurut istilah syar’i kata zhihar berartisuatu ungkapan kepada istrinya. “Bagiku
kamu seperti punggung ibuku”. Dengan demikian suami telah bersumpah pada
istrinya bahwa telah mengharamkan istrinya bagi dirinya, apabila suami
berkeinginan untuk menyentuh istrinya maka harus membayar kafarah.
Mengenai zhihar ini diatur dalam
surat al-Mujadilah ayat 2-4,yang isinya :
a.
Zhihar adalah
ungkapan yang berlaku khusus bagi orang arab yang artinya suatu keadaan dimana
seorang suami bersumpah bahwa baginya istrinya itu sama dengan punggung ibunya,
sumpah ini berarti dia tidak akan mencampuri istrinya lagi.
b.
Sumpah ini
berarti hal yang munkar , yang tidak disenangi oleh Allah dan sekaligus merupakan perkataan dusta dan
paksa.
c.
Akibat dari
sumpah itu adalah terputusnya ikatan perkawinan antara suami istri. Kalau
hendak menyambung kembali hubungan keduanya, maka wajiblah suami membayar
kafarah terlebih dahulu.
d.
Bentuk
kafarahnya adalah melakukan perbuatan berikut secara berurut menurut urutannya
sesuai dengan kemampuan suami yang bersangkutan.
-
Memerdekakan
seorang budak, atau
-
Puasa dua bulan
berturut-turut, atau
-
Memberi makan
60 orang miskin
Mengenai batas waktunya kapan suami
harus membayar kafarah kalau dia ingin berbaik kembali dengan istrinya, ini
tidak di terangkan dengan jelas.
Hadlanah
Hadlanah secara
bahasa adalah mengasuh atau memelihara anak, secara istilah adalah menjaga anak
yang belum bisa merawat dirinya sendiri, serta belum mampu menjaga dirinya dari
hal-hal yang dapat membahayakan dirinya. Apabila terjadi perceraian antara
orangtuanya maka yang berhak mengasuhnya adalah ibu,atau nenek seterusnya
keatas. Tapi mengenai pembiayaan untuk
penghidupan anak menjadi tanggungjawab ayahnya.
Berahirnya masa
asuhan adlah pada waktu anak itu sudah bisa ditanya kepada siapa dia akan terus
ikut. Untuk ikut pada ayahnya atau tetap pada ibunya. Apabila memilih untuk
ikut pada ayahnya maka berpindah hak asuh pada ayahnya. Walaupun tanggungjawab
kewajiban membiayai kehidupan anak hingga dewasa adalah tanggungjawab ayah
namun ayahnya tidak mampu untuk itu maka
tidak ada salahnya bila tanggungjawab
ini dibebankan bersama ibunya.
1.
Pengertian
Hadlanah untuk tingkat dasar
Hadlanah adalah
mengasuh anak apabila terjadi perpisahan antara kedua orang tuanya, maka ibunya
yang berhak mengasuh anaknya. Dan yang membiayai hidup anaknya hingga dewasa
adalah dari ayahnya. Seorang ayah dilarang untuk merampas hak asuh anak dari
ibunya.
2.
Pengertian
Hadlanah untuk tingkat menengah
Hadlanah
secara bahasa adalah mengasuh atau memelihara anak, secara istilah adalah
menjaga anak yang belum bisa merawat dirinya sendiri, serta belum mampu menjaga
dirinya dari hal-hal yang dapat membahayakan dirinya. Hukum hadlanah
(pengasuhan anak) adalah wajib,karena anak yang masih memerlukan pengasuhan ini
akan mendapat bahaya apabila tidak mendapat pengasuhan dan perawatan, sehingga
anak harus dijaga agar tidak sampai membahayakan.
Selain
itu anak juga harus tetap diberi nafkah dan diselamatkan dari hal yang dapat
merusaknya. Hadlanah sangat terkait dengan tiga hak :
-
Hak wanita yang
mengasuh
-
Hak anak yang
diasuh
-
Hak ayah atau
orang yang menempati posisinya
jika
masing-masing hak ini dapat disatukan maka itulah jalan yang terbaik dan harus
ditempuh, namun jika masing-masing hak bertentangan maka hak anak yang di
dahulukan daripada hak yang lainnya.
3.
Pengertian
Hadlanah untuk tingkat atas
Hadlanah
secara bahasa adalah mengasuh atau memelihara anak, secara istilah adalah
menjaga anak yang belum bisa merawat dirinya sendiri, serta belum mampu menjaga
dirinya dari hal-hal yang dapat membahayakan dirinya. Hukum hadlanah
(pengasuhan anak) adalah wajib sampai dewasa.
Ada
beberapa hal yang harus diperhatikan :
Pertama, pihak ibu terpaksa harus mengasuh anak jika kondisinya memang harus
demikian karena tidak ada orang lain yang dipandang pantas untuk mengasuhnya.
Kedua,
si ibu tidak boleh dipaksa mengasuk anak jika kondisinya memang
tidak mengharuskan demikian. Sebab mengasuh anak itu adalah haknya dan tidak
ada mudharat yang dimungkinkan akan menimpa sianak karena adanya mahram lain
selain ibunya.
Ketiga,
seorang ayah tidak berhak merampas seorang anakdari orang yang
lebih berhak mengasuhnya lalu memberikan kepada wanita lain kecuali ada alasan
syar’i yang memperbolehkannya.
Keempat,
jika ada wanita yang
bersedia menyusui selain ibu sianak,maka ia harus menyusui bersama (tinggal
serumah) dengan si ibu hingga tidak kehilangan haknya mengasuh anak.
Mengingat
seorang wanita lebih mampu mendidik dan lebih memahaminya,disamping lebh sabar,lebih
lembut dan lebih leluasa , dan lebih sering bersama anak , maka ia lebih berhak
mendidik dan mengasuh anak dibandingkan
laki-laki, namun hanya pada fase-fase tertentu, dilain sisi adakalanya seorang
laki-laki lebih mampu mendidik anak
daripada wanita. Selain dari ibu dan ayah yang berhak mengasuh, ada juga
menurut keempat imam madzhab adalah dari
pihak ibu dibandingkan dari pihak ayah dalam tingkat kerabat yang sama,
misalnya mendahulukan bibi dari pihak ibu daripada bibi dari pihak ayah.
Daftar Pustaka
‘Amr
Abdul Mun’im salim, 30 larangan agama bagi wanita,Jakarta: Gema Insani
Press, 2003.
Soemiyati,
S.H, Hukum Perkawinan Islam dan Undang-undang Perkawinan (Undang-Undang No.1
Tahun 1974 tentang Perkawinan),Yogyakarta: Liberty Yogyakarta,1999.
Abiyazid.wordpress.com/2008/02/27/hadlanah
Alislamu.com/../431-bab zhihar.Html
gajelas ajg
BalasHapus