Sabtu, 19 September 2015

MAKALAH ALAQ,RUJUK,DZIHAR dan HADHANAH



(TALAQ,RUJUK,DZIHAR dan HADHANAHDescription: logo ump.JPG
diajukan untuk memenuhi mata kuliah Pendidikan Fiqih yang diampu oleh Drs.A.sulaeman,M.S.I

Disusun oleh :

DWIANTO                   1206010012


PROGRAM PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PURWOKERTO
2013

KATA PENGANTAR
Pernikahan adalah sarana untuk manusia melaksanakan sunnah rasulullah dan untuk melanjutkan generasi yang baik melalui pernikahan. Dan sebagai pembeda antara manusia dan binatang, karena manusia dibekali akal fikiran, budi pekerti, budaya, dll.
Antara suami istri terkadang ada permasalahan dan persoalan dalam rumah tangga dan tidak jarang banyak yang sulit di selesaikan dengan cara apapun, pilihan terahir yang ditempuh adalah dengan memutuskan pernikahan (cerai) antara suami istri, suatu jalan yang dihalalkan dalam agama namun dibenci Allah SWT. Perceraian antara suami istri tidak semudah membalikan telapak tangan, apabila sudah memiliki anak maka yang menjadi korban adalah anak tersebut, dan hak asuh anak jatuh pada istri sampai anak itu nmampu memilih untuk ikut pada ayahnya atau ibunya. sebagai suami masih memiliki kewajiban untuk menafkahi anak walaupun dalam pengasuhan istri.
Dalam dunia pendidikan mulai tingkat dasar sampai atas di kenalkan dan disampaikan materi tentang talaq (perceraian), hak asuh dan cara-caranya, dengan bahasa yang mudah di mengerti.
DAFTAR ISI
Kata Pengantar           : ............................................................................................2
Daftar Isi                     : ............................................................................................3
Talaq                           : ............................................................................................4
Zhihar                          : ............................................................................................7
Hadlanah                     : ..........................................................................................10
Daftar Pustaka                        : ..........................................................................................13
Talaq
Dalam istilah ahli fiqh perceraian adalah “talaq” atau “furqah”, arti talaq sendiri adalah  : membuka ikatan membatalkan perjanjian. Sedangkan furqah adalah bercerai,berpisah, lawan dari berkumpul. Kemudian kata itu dipakai oleh para ahli fiqh sebagai satu istilah  yang berarti percceraian antara suami istri. Dibolehkannya mengambil jalan talaq adalah apabila dalam kehidupan rumah tangga tidak harmonis lagi dan tidak ada kerukunan didalamnya secara berlarut larut. Namun Allah membenci perbuatan ini walaupun halal, dan perceraianpun tidak boleh dilaksanakan setiap saat yang dikehendaki, serta tidak ada paksaan dari orang lain, dan yang berhak mentalaq adalah suami. tidak boleh seorang istri meminta cerai kapada suami tanpa sebab yang jelas, dan Rasulullah sendiri mengancam dengan hukuman yang berat seperti dalam hadits  riwayat abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah. “Wanita siapa saja yang meminta talaq kepada suaminya tanpa sebab yang jelas,maka ia diharamkan mencium bau surga.”
1.      Pengertian Talaq untuk tingkat dasar
Pengertian Talaq untuk tingkat dasar ini adalah membuka ikatan membatalkan perjanjian. Pisahnya antara suami dan istri,tidak dalam keadaan terikat pernikahan. Atau dikarenakan salah satu pihak meninggal dunia (dari pihak suami atau istri).
2.      Pengertian Talaq untuk tingkat menengah
Pengertian Talaq untuk tingkat menengah ini adalah membuka ikatan membatalkan perjanjian dalam pernikahan. Perkataan Talaq dalam fiqh dibagi menjadi dua yaitu pengertian secara umum dan secara khusus.
a.       Secara umum
artinya adalah segala macam bentuk perceraian baik yang dijatuhkan oleh suami,yang ditetapkan oleh hakim, maupun perceraian yang jatuh dengan sendirinya dikarenakan salah satu dari suami atau istri itu meninggal dunia.

b.      Secara khusus
Artinya adalah perceraian yang dijatuhkan oleh pihak suami.
Hukum Islam menentukan bahwa hak Talaq adalah pada suami dengan alasan bahwa seorang laki-laki itu pada umumnya mengutamakan pemikiran dalam mempertimbangkan sesuatu daripada wanita yang biasanya bertindak atas dasar emosi. Dengan pertimbangan yang demikian tadi diharapkan kejadian perceraian akan lebih kecil, kemungkinannya daripada hak Talaq diberikan pada istri.
3.      Pengertian Talaq untuk tingkat atas
Pengertian untuk tingkat atas ini adalah membuka ikatan dalam perjanjian suami istri yang telah terjalin. Dalam fiqh Talaq dibagi menjadi dua, yaitu :
a.       Secara umum
artinya adalah segala macam bentuk perceraian baik yang dijatuhkan oleh suami,yang ditetapkan oleh hakim, maupun perceraian yang jatuh dengan sendirinya dikarenakan salah satu dari suami atau istri itu meninggal dunia.
b.      Secara khusus
Artinya adalah perceraian yang dijatuhkan oleh pihak suami.
Meskipun Islam mensyari’atkan perceraian tetapi bukan berarti Agama Islam menyukai terjadinya perceraian dari suatu perkawinan. Dan perceraian tidakboleh dilaksanakan setiap saat yang di kehendaki. Walaupun diperbolehkan namun agama Islam tetap memandang bahwa perceraian adalah sesuatu yang bertentangan dengan asas-asas hukum Islam. Dalam hadits Nabi SAW:
“Yang halal yang paling di benci Allah ialah Perceraian” (H.R. Abu Daud dan dinyatakan shahih oleh Al-Hakim)
Bagi orang yang melakukan perceraian tanpa alasan dalam hadits  Rasulullah SAW bersabda:
“Apakah yang menyebabkan salah seorang kamu mempermainkan hukum Allah, ia mengatakan : aku sesungguhnya menTalaq (istriku) dan sungguh aku telah merujuknya.” (H.R. an-Nasai dan Ibnu Hubban)
Dengan melihat kedua Hadits Nabi tersebut diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa Talaq itu walaupun diperbolehkan agama, tetapi pelaksanaannya harus berdasarkan alasan yang kuat dan merupakan jalan yang terahir ditempuh suami istri, apabila cara-cara lain yang telah diusahakan sebelumnya tetap tidak dapat mengembalikan keutuhan kehidupan rumah tangga suami-istri tersebut.
Hak Talaq
Hak Talaq ada pada suami dengan alasan bahwa seorang laki-laki itu pada umumnya mengutamakan pemikiran dalam mempertimbangkan sesuatu daripada wanita yang biasanya bertindak atas dasar emosi. Dengan pertimbangan yang demikian tadi diharapkan kejadian perceraian akan lebih kecil, kemungkinannya daripada hak Talaq diberikan pada istri.
Ada beberapa alasan lain yang memberikan wewenang/hak Talaq pada suami, antara lain :
a.         Akad nikah dipegang oleh suami. Suamilah yang menerima ijab dari pihak istri waktu dilaksanakannya akad nikah.
b.         Suami wajib membayar mahar kepada istrinya waktu akad nikah dan dianjurkan membayar uang mut’ah (pemberian  sukarela dari suami kepada istri) setelah suami menTalaq istrinya.
c.         Suami wajib memberi nafkah pada istrinya pada masa perkawinannya dan pada masa iddah apabila ia menTalaqnya.
d.        Perintah menTalaq dalam al-Qur’an dan hadits banyak ditujukan pada suami.
Syarat-syarat seorang suami yang sah menjatuhkan Talaq ialah :
a.       Berakal Sehat
b.      Telah baligh
c.       Tidak karena paksaan orang lain
Dalam menTalaq seorang suami tidak boleh dalam keadaan mabuk, gila, marah, karena orang yang sedang dalam keadaan tersebut fikirannya tidak jernih dan tidak difikirkan secara matang terlebih dahulu.
Syarat-syarat seorang istri agar sah di Talaq suaminya :
a.       Istri telah terikat pernikahan yang sah dengan suaminya. Apabila akad nikahnya diragukan kesahannya, maka istri itu tidak dapat diTalaq oleh suaminya.
b.      Istri harus dalam keadaan suci yang belum dicampuri oleh suaminya dalam waktu suci itu.
c.       Istri yang sedang hamil.
Macam-macam talaq :
a.       Talaq Raj’i
Adalah talaq, dimana suami boleh merujuk istrinya pada masa iddah.
b.      Talaq Ba’in
Talaq satu atau dua yang disertai uang ‘iwadl dari pihak istri.
c.       Talaq Sunni
Talaq yang dijatuhkan mengikuti ketentuan al-Qur’an dan sunnah rasulullah.
d.      Talaq Bid’i
Talaq yang dijatuhkan tidak mengikuti al-Qur’an maupun Sunnah rasul. Hukumnya adalah haram.
Zhihar
Zhihar secara bahasa adalah punggung, sedangkan menurut istilah syar’i kata zhihar berartisuatu ungkapan kepada istrinya. “bagiku kamu seperti punggung ibuku”,dengan maksud untuk mengharamkan istrinya bagi dirinya. Dengan bersumpah demikian itu maka dilarang untuk menyentuh istrinya sebelum membayar kafarah.

1.      Pengertian zhihar untuk tingkat dasar
Pengertian Zhihar untuk tingkat dasar adalah dengan menjelaskan zhihar yaitu prosedur talaq. Arti zhihar sendiri adalah seorang suami bersumpah bahwa tidak akan menyentuh istrinya kembali.
2.      Pengertian zhihar untuk tingkat menengah
Pengertian Zhihar untuk tingkat menengah adalah dengan menjelaskan zhihar yaitu seorang suami bersumpah bahwa tidak akan mencampuri istrinya kembali, dengan di lontarkannya kata-kata itu maka istrinya telah haram baginya untuk dicampuri. Ketentuan zhihar ini diatur dalam Qur’an surat al-Mujadilahayat 2-4 :
tûïÏ%©!$# tbrãÎg»sàムNä3ZÏB `ÏiB OÎgͬ!$|¡ÎpS $¨B  Æèd óOÎgÏF»yg¨Bé& ( ÷bÎ) óOßgçG»yg¨Bé& žwÎ) Ï«¯»©9$# óOßgtRôs9ur 4 öNåk¨XÎ)ur tbqä9qà)us9 #\x6YãB z`ÏiB ÉAöqs)ø9$# #Yrãur 4 žcÎ)ur ©!$# ;qàÿyès9 Öqàÿxî ÇËÈ   tûïÏ%©!$#ur tbrãÎg»sàム`ÏB öNÍkɲ!$|¡ÎpS §NèO tbrߊqãètƒ $yJÏ9 (#qä9$s% ㍃̍óstGsù 7pt7s%u `ÏiB È@ö6s% br& $¢!$yJtFtƒ 4 ö/ä3Ï9ºsŒ šcqÝàtãqè? ¾ÏmÎ/ 4 ª!$#ur $yJÎ/ tbqè=yJ÷ès? ׎Î7yz ÇÌÈ   `yJsù óO©9 ôÅgs ãP$uÅÁsù Èûøïtöhx© Èû÷üyèÎ/$tGtFãB `ÏB È@ö6s% br& $¢!$yJtFtƒ ( `yJsù óO©9 ôìÏÜtGó¡o ãP$yèôÛÎ*sù tûüÏnGÅ $YZŠÅ3ó¡ÏB 4 y7Ï9ºsŒ (#qãZÏB÷sçGÏ9 «!$$Î/ ¾Ï&Î!qßuur 4 šù=Ï?ur ߊrßãn «!$# 3 z`ƒÌÏÿ»s3ù=Ï9ur ë>#xtã îLìÏ9r& ÇÍÈ  


Artinya :
(2) Orang-orang yang menzihar istrinya di antara kamu, (menganggap istrinya sebagai ibunya, padahal) tiadalah istri mereka itu ibu mereka. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. Dan sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu perkataan yang mungkar dan dusta. Dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun. (3) Orang-orang yang menzihar istri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (4) Barang siapa yang tidak mendapatkan (budak), maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak kuasa (wajiblah atasnya) memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah supaya kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan itulah hukum-hukum Allah, dan bagi orang-orang kafir ada siksaan yang sangat pedih.

3.      Pengertian zhihar untuk tingkat atas
Pengertian zhihar untuk tingkat atas adalah dengan menjelaskan zhihar  secara bahasa adalah punggung, sedangkan menurut istilah syar’i kata zhihar berartisuatu ungkapan kepada istrinya. “Bagiku kamu seperti punggung ibuku”. Dengan demikian suami telah bersumpah pada istrinya bahwa telah mengharamkan istrinya bagi dirinya, apabila suami berkeinginan untuk menyentuh istrinya maka harus membayar kafarah.
            Mengenai zhihar ini diatur dalam surat al-Mujadilah ayat 2-4,yang isinya :
a.       Zhihar adalah ungkapan yang berlaku khusus bagi orang arab yang artinya suatu keadaan dimana seorang suami bersumpah bahwa baginya istrinya itu sama dengan punggung ibunya, sumpah ini berarti dia tidak akan mencampuri istrinya lagi.
b.      Sumpah ini berarti hal yang munkar , yang tidak disenangi oleh Allah  dan sekaligus merupakan perkataan dusta dan paksa.
c.       Akibat dari sumpah itu adalah terputusnya ikatan perkawinan antara suami istri. Kalau hendak menyambung kembali hubungan keduanya, maka wajiblah suami membayar kafarah terlebih dahulu.
d.      Bentuk kafarahnya adalah melakukan perbuatan berikut secara berurut menurut urutannya sesuai dengan kemampuan suami yang bersangkutan.
-          Memerdekakan seorang budak, atau
-          Puasa dua bulan berturut-turut, atau
-          Memberi makan 60 orang miskin
Mengenai batas waktunya kapan suami harus membayar kafarah kalau dia ingin berbaik kembali dengan istrinya, ini tidak di terangkan dengan jelas.
Hadlanah
Hadlanah secara bahasa adalah mengasuh atau memelihara anak, secara istilah adalah menjaga anak yang belum bisa merawat dirinya sendiri, serta belum mampu menjaga dirinya dari hal-hal yang dapat membahayakan dirinya. Apabila terjadi perceraian antara orangtuanya maka yang berhak mengasuhnya adalah ibu,atau nenek seterusnya keatas. Tapi mengenai  pembiayaan untuk penghidupan anak menjadi tanggungjawab ayahnya.
Berahirnya masa asuhan adlah pada waktu anak itu sudah bisa ditanya kepada siapa dia akan terus ikut. Untuk ikut pada ayahnya atau tetap pada ibunya. Apabila memilih untuk ikut pada ayahnya maka berpindah hak asuh pada ayahnya. Walaupun tanggungjawab kewajiban membiayai kehidupan anak hingga dewasa adalah tanggungjawab ayah namun  ayahnya tidak mampu untuk itu maka tidak ada salahnya bila  tanggungjawab ini dibebankan bersama ibunya.
1.      Pengertian Hadlanah untuk tingkat dasar
Hadlanah adalah mengasuh anak apabila terjadi perpisahan antara kedua orang tuanya, maka ibunya yang berhak mengasuh anaknya. Dan yang membiayai hidup anaknya hingga dewasa adalah dari ayahnya. Seorang ayah dilarang untuk merampas hak asuh anak dari ibunya.


2.      Pengertian Hadlanah untuk tingkat menengah
Hadlanah secara bahasa adalah mengasuh atau memelihara anak, secara istilah adalah menjaga anak yang belum bisa merawat dirinya sendiri, serta belum mampu menjaga dirinya dari hal-hal yang dapat membahayakan dirinya. Hukum hadlanah (pengasuhan anak) adalah wajib,karena anak yang masih memerlukan pengasuhan ini akan mendapat bahaya apabila tidak mendapat pengasuhan dan perawatan, sehingga anak harus dijaga agar tidak sampai membahayakan.
Selain itu anak juga harus tetap diberi nafkah dan diselamatkan dari hal yang dapat merusaknya. Hadlanah sangat terkait dengan tiga hak :
-          Hak wanita yang mengasuh
-          Hak anak yang diasuh
-          Hak ayah atau orang yang menempati posisinya
jika masing-masing hak ini dapat disatukan maka itulah jalan yang terbaik dan harus ditempuh, namun jika masing-masing hak bertentangan maka hak anak yang di dahulukan daripada hak yang lainnya.
3.      Pengertian Hadlanah untuk tingkat atas
Hadlanah secara bahasa adalah mengasuh atau memelihara anak, secara istilah adalah menjaga anak yang belum bisa merawat dirinya sendiri, serta belum mampu menjaga dirinya dari hal-hal yang dapat membahayakan dirinya. Hukum hadlanah (pengasuhan anak) adalah wajib sampai dewasa.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan :
Pertama, pihak ibu terpaksa harus mengasuh anak jika kondisinya memang harus demikian karena tidak ada orang lain yang dipandang pantas untuk mengasuhnya.
Kedua, si ibu tidak boleh dipaksa mengasuk anak jika kondisinya memang tidak mengharuskan demikian. Sebab mengasuh anak itu adalah haknya dan tidak ada mudharat yang dimungkinkan akan menimpa sianak karena adanya mahram lain selain ibunya.
Ketiga, seorang ayah tidak berhak merampas seorang anakdari orang yang lebih berhak mengasuhnya lalu memberikan kepada wanita lain kecuali ada alasan syar’i yang memperbolehkannya.
Keempat, jika ada  wanita yang bersedia menyusui selain ibu sianak,maka ia harus menyusui bersama (tinggal serumah) dengan si ibu hingga tidak kehilangan haknya mengasuh anak.
            Mengingat seorang wanita lebih mampu mendidik dan lebih memahaminya,disamping lebh sabar,lebih lembut dan lebih leluasa , dan lebih sering bersama anak , maka ia lebih berhak mendidik  dan mengasuh anak dibandingkan laki-laki, namun hanya pada fase-fase tertentu, dilain sisi adakalanya seorang laki-laki lebih mampu mendidik  anak daripada wanita. Selain dari ibu dan ayah yang berhak mengasuh, ada juga menurut keempat  imam madzhab adalah dari pihak ibu dibandingkan dari pihak ayah dalam tingkat kerabat yang sama, misalnya mendahulukan bibi dari pihak ibu daripada bibi dari pihak ayah.


Daftar Pustaka
‘Amr Abdul Mun’im salim, 30 larangan agama bagi wanita,Jakarta: Gema Insani Press, 2003.
Soemiyati, S.H, Hukum Perkawinan Islam dan Undang-undang Perkawinan (Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan),Yogyakarta: Liberty Yogyakarta,1999.
Abiyazid.wordpress.com/2008/02/27/hadlanah
Alislamu.com/../431-bab zhihar.Html

1 komentar: