Sabtu, 19 September 2015

MAKALAH FIQIH(MUNAKAHAT)





A.    PENDAHULUAN
Segala puji bagi Allah, pencipta langit dan bumi pembuat gelap dan terang. pencipta keindahan dan kesejahteraan serta pencipta segala makhluk dengan berpasang-pasangan. Shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada pemimpin umat manusia memberi kabar gembira dan kabar menakutkan yang memberi janji dan peringatan. Dengan kehadiran beliaulah Allah menyelamatkan manusia dari kesesatan. Yang menunjuki manusia ke jalan yang lurus, Jalan Allah yang ada dilangit dan bumi dan hanya kepada Allah lah semua urusan akan kembali.

Dalam kehidupan di dunia Allah telah menciptakan khalifah untuk mengatur dan merawat dunia ini dengan memberikan kepada Adam. dengan diciptakan pasangan yaitu Hawa. Dari inilah segala awal kehidupan manusia berawal. Dalam sebuah keluarga yang diawali dari hubungan dua orang manusia laki-laki dan perempuan yang terjalin hubungan yang sah dengan suatu pernikahan.

Dalam makalah ini kelompok kami akan membahas masalah tentang munakahat yang nanti kami akan membahas beberapa ketentuan yang berhubungan dengan pernikahan. Ketentuan munakahat tersebut meliputi pengertian, syarat, hukum, dan rukun pernikahan. Kami akan membahas secara mendetail sebagai bahan untuk pengajaran mata pelajaran ini.


B.     PENGERTIAN NIKAH
Menurut UU No : 1, Tahun 1974
Pasal 1 : Perkawinan ialah ikatan lahir dan batin antara seorang pria dengan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (Rumah Tangga)yang bahagia dan bekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pasal 2 : 1
Perkawinan adalah syah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing dan kepercayaannya itu.
Pasal 2 : 2 :
Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Artinya :dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.
(QS Ar Rum : 21 )
Artinya : dan jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil[265], Maka (kawinilah) seorang saja[266], atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. (QS An Nisa : 3)

[265] Berlaku adil ialah perlakuan yang adil dalam meladeni isteri seperti pakaian, tempat, giliran dan lain-lain yang bersifat lahiriyah.
[266] Islam memperbolehkan poligami dengan syarat-syarat tertentu. sebelum turun ayat ini poligami sudah ada, dan pernah pula dijalankan oleh Para Nabi sebelum Nabi Muhammad s.a.w. ayat ini membatasi poligami sampai empat orang saja.


C.     HUKUM PERNIKAHAN
Dilihat dari segi kondisi orang yang akan melaksanakan pernikahan, hukum nikah itu ada lima yaitu :
a.       Jaiz.
Merupakan hukum nikah yang asal yaitu apabila antara nikah dan yang tidak atau belum nikah itu sama saja, sama-sama tidak mendatangkan manfaat dan mudharat
b.      Wajib
Bagi orang yang telah menghawatirkan dirinya terlibat dalam perbuatan zina apabila tidak nikah.
c.       Sunnah.
Bagi orang yang telah mampu berkeinginan mengikuti sunnah Rasul SAW walaupun mungkin tidak atau belum hasrat.
d.      Makhruh
Bagi orang yang tidak mampu, tidak berhasrat dan tidak berkesanggupan
e.       Haram
Bagi orang yang tidak hasrat, dan tidak tanggung jawab bahkan nikahnya itu dengan niat yang tidak baik sehingga akan mendatangkan kemudlaratan terhadap salah satu pihak, selanjutnya para wanita tidak boleh dinikahi yang tersebut dalam (QS. An Nisa : 22-23)
Ÿ Sesungguhnya perbuatan itu Amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh). ( QS An Nisa : 22)


Artinya : diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan[281]; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), Maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS An Nisa : 23)

[281] Maksud ibu di sini ialah ibu, nenek dan seterusnya ke atas. dan yang dimaksud dengan anak perempuan ialah anak perempuan, cucu perempuan dan seterusnya ke bawah, demikian juga yang lain-lainnya. sedang yang dimaksud dengan anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu, menurut jumhur ulama Termasuk juga anak tiri yang tidak dalam pemeliharaannya.

D.    TUJUAN PERNIKAHAN
Dalam UU No : 1 Tahun 1974 pasal 1 :
Perkawinan ialah ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (Rumah Tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
      Keluarga bahagia adalah keluarga yang diliputi suasana damai, aman dan tertib, penuh dengan pengertian dan tolong-menolong di antara anggota keluargannya. Keluarga yang demikian itu terasa sebagai satu-satunya tempat yang membahagiakan. Karena seluruh anggota keluargaakan merasa aman dan nyaman tinggal di Rumah. Rumah terasa sebagai tempat satu-satunya untuk menikmati kehidupan, tempat beristirahat diwaktu kecapaian, tempat hiburan diwaktu kesepian, tempat meminta diwaktu membutuhkan, tempat makan dan minum disaat lapas dan haus, dan sebagainya. Tegasnya keluarga bahagia ialah keluarga ialah keluarga yang merasakan kebahagian lahir dan batin yaitu keluarga yang sakinah, saling kasih sayang dan sejahtera.

Artinya : dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. ( QS Ar Rum : 21)

Menurut agama,  keluarga yang bahagia itu dapat dibina apabila masing-masing anggota keluarga dapat menjalankan fungsinya dengan baik, suami bertanggung jawab sebagai kepala Rumah Tangga dengan memberi nafkah kepada anak dan istri sesuai kemampuannya. Bertanggung jawab memimpin dan memberi rasa aman menjaga keselamatan dan kesejahteraan serta membimbing keluarga.

Istri juga bertenggung jawab dan melaksanakan sebagaimana fungsinya patuh terhadap suami dengan batas-batas tidak menyimpang dari ajaran agama Islam. Rela menerima pembinaan suami, hemat dalam mengatur uang belanja, menjaga kehormatan diri dan keluarga, serta mengasuh dan mendidik anak-anaknya.

E.     RUKUN NIKAH
Syarat-syarat dan rukun-rukun nikah antara lain adalah sebagai berikut:
1.      Harus ada calon suami
Syaratnya beragana Islam berkehendak sendiri atau bukan di paksa, bukan mukhrim, tidak sedang melakukan haji dan umrah.
2.      Harus ada calon istri
Syaratnya adalah beragama Islam, boleh juga ahli kitab yahudi yang masih berpedoman pada kitab sucinya yang asli. Bukan muhrim,
3.      Harus ada Kufu/Kafa’ah yaitu setara dengan calon suami dan istri dalam arti luas khususnya agama. Sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim,
Artinya : wanita itu dinikahi karena empat perkara yaitu karena hartanya, karena kecantikannya, karena hartanyam karena agamanya, maka pilihlah yang karena agamanya, niscaya kamu akan menjadi bahagia.

4.      Harus ada Wali, yaitu seorang lelaki yang bertanggung jawab kepada calon mempelai perempuan yang ada hubungannya mukhrim dari urut laki-laki mereka itu ialah : ayah kandung ( ayah tiri tidak sah menjadi wali), kakek, dari ayah saudara laki-laki sekandung, saudara laki-laki se ayah, saudara laki-laki ayah sekandung, anak laki-laki saudara laki-laki sekandung, anak sekandung laki-laki saudara laki-laki se ayah, anak laki-laki saudara sekandung ayah, anak laki-laki saudara laki-laki ayah sekandung, anak laki-laki saudara laki-laki seayah dan hakim.

Wali hakim ini baru bisa berfungsi apabila urut-urutan wali-wali tersebut dalam keadaan :
-          Wali Ghoib : wali yang tidk hadir dalam waktu pelaksanaan Ijab ( pernyataan penyerahan nikah)
-          Wali-wali itu tidak ada sama sekali (tak punya wali)
-          Wali tawari’ : wali membandel tidak mau menikahkan
-          Wali-wali itu berselisih sama lain
Ditinjau dari urutan wewenangnya wali itu ada :
-          Wali mujbir ; sebagaimana di sebutkan di atas
-          Wali akrob : wali yang lebih dekat dengan mempelai wanita, yaitu ayah kandung
-          Wali A’ad : wali yang jauh urutanya dengan mempelai wanita : kakek dst.
Hadits : “perempuan mana saja yang menikah tanpa ada walinya maka pernikaha itu batal (tidak sah) ( H.R. Empat orang ahli hadits kecuali Nasai)
5.      Harus ada dua orang saksi laki-laki
Syaratnya : beragama Islam, baligh sehat akal dan adil.
Hadits : “ Tidak syah nikah melainkan dengan wali dan dua orang saksi yang adil “(HR Ahmad)
6.      Harus ada mahar/mas kawin, yaitu pemberian suatu yang wajib oleh calon isteri, pemberian itu boleh berwujud :
a.       Jasa, tidak boleh asal jasa, jasa yang khusus bermanfaat langsung buat agama dan calon istri yaitu memberi pelajaran membaca Al Qur’an, shalat dan lainnya.
b.      Barang benda yang halal
Mahar boleh diminta asal tidak memberatkan calon suami tetapi yang lebih baik dengan musyawarah. Pemberian mahar lebih baik diberikan pada ijab dan qabul, boleh di berikan sebelumnya atau sesudahnya di hutang. Dalam hal ini keduanya tidak boleh bercampur gaul sebelum maharnya dilunasi terlebih dahulu.
7.      Harus Sighat aqad, yang terdiri dari ijab dan qabul, yaitu pernyataan nikah dan wali mempelai perempuan dan pernyataan penerimaan nikah oleh mempelai laki-laki.
8.      Harus ada PPN (pegawai Penyatat Nikah)

F.      HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI
Kewajiban bersama antara suami dan istri adalah :
a.       Menjaga pergaulan yang baik serasi antara keduanya
b.      Setia dan taat serat berpegang teguh pada dasar-dasar dan tujuan pernikahan
c.       Saling mawadah, Rahmah, Ta’awun, Tasamuh, hormat menghormati dan terutama percaya mempercayai.
d.      Saling menyimpan rahasi dalam Rumah Tangga
e.       Berbuat baik terhadap mertua dan keluarga masing-masing
f.       Mendidik dan mengasuh serat bertanggung jawab terhadap anak.
g.      Bertanggung jawab terhadap isi rumah tangga dan hak milik.
...    
Artinya : Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. (QS Al Baqarah : 187)
Artinya : dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. (QS Al Maidah : 2)


G.    KEWAJIBAN SUAMI
Kewajiban – kewajiban seorang suami adalah diantaranya :
a.       Mencukupi nafkah keluarga dan menjadi pemimpin
b.      Bertanggung jawab segala urusan ekstern dan interen rumah tangga secara keseluruhan misalnya tentang keamanan, keselamatan, ketentraman, kesejahteraan, nafkah istri dan anak.

Artinya : Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa[278] dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata[279]. dan bergaullah dengan mereka secara patut. kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, Padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.(QS An Nisa : 19)

[278] Ayat ini tidak menunjukkan bahwa mewariskan wanita tidak dengan jalan paksa dibolehkan. menurut adat sebahagian Arab Jahiliyah apabila seorang meninggal dunia, Maka anaknya yang tertua atau anggota keluarganya yang lain mewarisi janda itu. janda tersebut boleh dikawini sendiri atau dikawinkan dengan orang lain yang maharnya diambil oleh pewaris atau tidak dibolehkan kawin lagi.
[279] Maksudnya: berzina atau membangkang perintah.

Hadits Nabi Muhammad SAW :
Artinya : Orang mukmin yang sempurna imannya ialah orang yang bagus akhlaknya dan yang paling lembut terhadap istrinya

H.R. Muslim dan Ahmad
Artinya : “Uang dinar yang kamu berikan untuk kepentingan sabililah memerdekakan budak, kamu shadaqahkan kepada orang miskindan yan gkamu berikan nafkah kepada isterimu (keluarga), diantara semuanya itu yang lebih besar pahalanya ialah yang kamu berikan kepada istrimu (keluarga)

c.       Berusaha meningkatkan ilmu pengetahuan istrinya terutaman ilmu agama.
d.      Memberi kelongggaran kepada istrinya untuk bersilaturahim kepada orang tuanya, keluarganya, tetangganyadan saudar-saudaranya diwaktu mereka sakit.
e.       Bersabar diri, tenang, lapang dada dalam menghadapi  kekurangan yang ada pada istrinya, dengan selalu memberikan tuntunan dan bimbingan-bimbingan perbaikan.

H.    KEWAJIBAN ISTRI
1.      Taat dan patuh kepada suami dalam batas-batas Agama Islam
2.      Menjaga kehormatan dirinya
3.      Mengatur rumah tangganya dengan baik sebab hakekatnya istri adalah yang bertanggung jawab urusan interen sehingga menyenangkan suami
4.      Mendidik putra dan putrinya dengan penuh cinta dan kasih sayang, tetapi juga tegas menurut ajaran agama
5.      Menghormati dan menerima segala pemberian suami, kemudian hemat, cermat ridho dan syukur atas segala nafkah yang diberikan kepadanya.
6.      Membantu dan selalu menggenbirakan suami terutama diwaktu suami banyak pekerjaan atau kesibukan-kesibukan, tidak menerima tamu yang tidak disenangi suami.
Hadits Nasa-i :
Yang artinya : “pernah Nabi di tanya, manakah istri yang bagus itu ? sabda Nabi : (istri yang bagus itu yaitu) apabila kamu melihat kepadanya maka ia menyenangkan kepadamu, dan apabila kamu memerintahnya maka ia mentaatinya dan ia tidak melanggar apa yang kamu tidak menyenanginya, untuk dirinya dan hartanya”

7.      Menghormati kedua orang tua, mertua, saudara dan keluarga-keluarganya.
8.      Tidak menambah beban atau kesulitan suami, apalagi bagi suami yang tidak berkemampuan   


Tidak ada komentar:

Posting Komentar