A.
PENDAHULUAN
Segala puji bagi Allah, pencipta langit dan bumi pembuat gelap dan
terang. pencipta keindahan dan
kesejahteraan serta pencipta segala makhluk dengan berpasang-pasangan. Shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada pemimpin umat manusia memberi kabar
gembira dan kabar menakutkan yang memberi janji dan peringatan. Dengan kehadiran beliaulah Allah menyelamatkan manusia dari kesesatan.
Yang menunjuki manusia ke jalan yang lurus, Jalan Allah yang ada dilangit dan
bumi dan hanya kepada Allah lah semua urusan akan kembali.
Dalam kehidupan di dunia Allah telah menciptakan
khalifah untuk mengatur dan merawat dunia ini dengan memberikan kepada Adam.
dengan diciptakan pasangan yaitu Hawa. Dari inilah segala awal kehidupan manusia
berawal. Dalam sebuah keluarga yang diawali dari hubungan dua orang manusia
laki-laki dan perempuan yang terjalin hubungan yang sah dengan suatu
pernikahan.
Dalam makalah ini kelompok kami akan membahas
masalah tentang munakahat yang nanti kami akan membahas beberapa ketentuan yang
berhubungan dengan pernikahan. Ketentuan munakahat tersebut meliputi
pengertian, syarat, hukum, dan rukun pernikahan. Kami akan membahas secara
mendetail sebagai bahan untuk pengajaran mata pelajaran ini.
B.
PENGERTIAN
NIKAH
Menurut UU No : 1, Tahun 1974
Pasal 1 : Perkawinan ialah ikatan lahir dan batin
antara seorang pria dengan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk
keluarga (Rumah Tangga)yang bahagia dan bekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha
Esa.
Pasal 2 : 1
Perkawinan adalah syah apabila dilakukan menurut
hukum masing-masing dan kepercayaannya itu.
Pasal 2 : 2 :
Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan
perundang- undangan yang berlaku.
Artinya
:dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu
isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram
kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya
pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang
berfikir.
(QS Ar
Rum : 21 )
Artinya : dan jika kamu takut tidak akan dapat
Berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu
mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua,
tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil[265],
Maka (kawinilah) seorang saja[266], atau budak-budak yang kamu miliki. yang
demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. (QS An Nisa : 3)
[265] Berlaku adil ialah perlakuan yang adil dalam meladeni isteri seperti
pakaian, tempat, giliran dan lain-lain yang bersifat lahiriyah.
[266] Islam memperbolehkan poligami dengan syarat-syarat tertentu. sebelum
turun ayat ini poligami sudah ada, dan pernah pula dijalankan oleh Para Nabi
sebelum Nabi Muhammad s.a.w. ayat ini membatasi poligami sampai empat orang saja.
C.
HUKUM
PERNIKAHAN
Dilihat dari segi kondisi orang yang akan
melaksanakan pernikahan, hukum nikah itu ada lima yaitu :
a.
Jaiz.
Merupakan hukum nikah yang asal yaitu apabila
antara nikah dan yang tidak atau belum nikah itu sama saja, sama-sama tidak mendatangkan
manfaat dan mudharat
b.
Wajib
Bagi orang yang telah menghawatirkan dirinya
terlibat dalam perbuatan zina apabila tidak nikah.
c.
Sunnah.
Bagi orang yang telah mampu berkeinginan mengikuti
sunnah Rasul SAW walaupun mungkin tidak atau belum hasrat.
d.
Makhruh
Bagi orang yang tidak mampu, tidak berhasrat dan
tidak berkesanggupan
e.
Haram
Bagi orang yang tidak hasrat, dan tidak tanggung
jawab bahkan nikahnya itu dengan niat yang tidak baik sehingga akan
mendatangkan kemudlaratan terhadap salah satu pihak, selanjutnya para wanita
tidak boleh dinikahi yang tersebut dalam (QS. An Nisa : 22-23)
Sesungguhnya perbuatan itu Amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan
(yang ditempuh). ( QS An Nisa : 22)
Artinya : diharamkan atas kamu (mengawini)
ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan[281]; saudara-saudaramu yang perempuan,
saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan;
anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan
dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara
perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam
pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum
campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), Maka tidak berdosa kamu
mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu);
dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali
yang telah terjadi pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi
Maha Penyayang. (QS An Nisa : 23)
[281] Maksud ibu di sini ialah ibu, nenek dan seterusnya ke atas. dan yang
dimaksud dengan anak perempuan ialah anak perempuan, cucu perempuan dan
seterusnya ke bawah, demikian juga yang lain-lainnya. sedang yang dimaksud
dengan anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu, menurut jumhur ulama
Termasuk juga anak tiri yang tidak dalam pemeliharaannya.
D.
TUJUAN
PERNIKAHAN
Dalam UU No : 1 Tahun 1974 pasal 1 :
Perkawinan ialah ikatan lahir dan batin antara
seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga
(Rumah Tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Keluarga
bahagia adalah keluarga yang diliputi suasana damai, aman dan tertib, penuh
dengan pengertian dan tolong-menolong di antara anggota keluargannya. Keluarga
yang demikian itu terasa sebagai satu-satunya tempat yang membahagiakan. Karena
seluruh anggota keluargaakan merasa aman dan nyaman tinggal di Rumah. Rumah
terasa sebagai tempat satu-satunya untuk menikmati kehidupan, tempat
beristirahat diwaktu kecapaian, tempat hiburan diwaktu kesepian, tempat meminta
diwaktu membutuhkan, tempat makan dan minum disaat lapas dan haus, dan sebagainya.
Tegasnya keluarga bahagia ialah keluarga ialah keluarga yang merasakan
kebahagian lahir dan batin yaitu keluarga yang sakinah, saling kasih sayang dan
sejahtera.
Artinya : dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya
ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu
cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa
kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat
tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. ( QS Ar Rum : 21)
Menurut
agama, keluarga yang bahagia itu dapat
dibina apabila masing-masing anggota keluarga dapat menjalankan fungsinya
dengan baik, suami bertanggung jawab sebagai kepala Rumah Tangga dengan memberi
nafkah kepada anak dan istri sesuai kemampuannya. Bertanggung jawab memimpin
dan memberi rasa aman menjaga keselamatan dan kesejahteraan serta membimbing
keluarga.
Istri
juga bertenggung jawab dan melaksanakan sebagaimana fungsinya patuh terhadap
suami dengan batas-batas tidak menyimpang dari ajaran agama Islam. Rela
menerima pembinaan suami, hemat dalam mengatur uang belanja, menjaga kehormatan
diri dan keluarga, serta mengasuh dan mendidik anak-anaknya.
E.
RUKUN NIKAH
Syarat-syarat dan rukun-rukun nikah antara lain
adalah sebagai berikut:
1.
Harus ada
calon suami
Syaratnya beragana Islam berkehendak sendiri atau
bukan di paksa, bukan mukhrim, tidak sedang melakukan haji dan umrah.
2.
Harus ada
calon istri
Syaratnya adalah beragama Islam, boleh juga ahli
kitab yahudi yang masih berpedoman pada kitab sucinya yang asli. Bukan muhrim,
3.
Harus ada Kufu/Kafa’ah
yaitu setara dengan calon suami dan istri dalam arti luas khususnya agama. Sebagaimana
dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim,
Artinya : wanita itu dinikahi karena empat perkara yaitu karena
hartanya, karena kecantikannya, karena hartanyam karena agamanya, maka pilihlah
yang karena agamanya, niscaya kamu akan menjadi bahagia.
4.
Harus ada
Wali, yaitu seorang lelaki yang bertanggung jawab kepada calon mempelai
perempuan yang ada hubungannya mukhrim dari urut laki-laki mereka itu ialah :
ayah kandung ( ayah tiri tidak sah menjadi wali), kakek, dari ayah saudara
laki-laki sekandung, saudara laki-laki se ayah, saudara laki-laki ayah sekandung,
anak laki-laki saudara laki-laki sekandung, anak sekandung laki-laki saudara
laki-laki se ayah, anak laki-laki saudara sekandung ayah, anak laki-laki
saudara laki-laki ayah sekandung, anak laki-laki saudara laki-laki seayah dan
hakim.
Wali hakim ini baru bisa berfungsi apabila
urut-urutan wali-wali tersebut dalam keadaan :
-
Wali Ghoib :
wali yang tidk hadir dalam waktu pelaksanaan Ijab ( pernyataan penyerahan
nikah)
-
Wali-wali itu
tidak ada sama sekali (tak punya wali)
-
Wali tawari’
: wali membandel tidak mau menikahkan
-
Wali-wali itu
berselisih sama lain
Ditinjau
dari urutan wewenangnya wali itu ada :
-
Wali mujbir ;
sebagaimana di sebutkan di atas
-
Wali akrob :
wali yang lebih dekat dengan mempelai wanita, yaitu ayah kandung
-
Wali A’ad :
wali yang jauh urutanya dengan mempelai wanita : kakek dst.
Hadits : “perempuan mana saja yang menikah tanpa
ada walinya maka pernikaha itu batal (tidak sah) ( H.R. Empat orang ahli hadits
kecuali Nasai)
5.
Harus ada dua
orang saksi laki-laki
Syaratnya : beragama Islam, baligh sehat akal dan
adil.
Hadits : “ Tidak syah nikah melainkan dengan
wali dan dua orang saksi yang adil “(HR Ahmad)
6.
Harus ada
mahar/mas kawin, yaitu pemberian suatu yang wajib oleh calon isteri, pemberian
itu boleh berwujud :
a.
Jasa, tidak
boleh asal jasa, jasa yang khusus bermanfaat langsung buat agama dan calon
istri yaitu memberi pelajaran membaca Al Qur’an, shalat dan lainnya.
b.
Barang benda
yang halal
Mahar boleh diminta asal tidak memberatkan calon suami
tetapi yang lebih baik dengan musyawarah. Pemberian mahar lebih baik diberikan
pada ijab dan qabul, boleh di berikan sebelumnya atau sesudahnya di hutang.
Dalam hal ini keduanya tidak boleh bercampur gaul sebelum maharnya dilunasi
terlebih dahulu.
7.
Harus Sighat
aqad, yang terdiri dari ijab dan qabul, yaitu pernyataan nikah dan wali
mempelai perempuan dan pernyataan penerimaan nikah oleh mempelai laki-laki.
8.
Harus ada PPN
(pegawai Penyatat Nikah)
F.
HAK DAN
KEWAJIBAN SUAMI ISTRI
Kewajiban bersama antara suami dan istri adalah :
a.
Menjaga
pergaulan yang baik serasi antara keduanya
b.
Setia dan
taat serat berpegang teguh pada dasar-dasar dan tujuan pernikahan
c.
Saling
mawadah, Rahmah, Ta’awun, Tasamuh, hormat menghormati dan terutama percaya
mempercayai.
d.
Saling menyimpan
rahasi dalam Rumah Tangga
e.
Berbuat baik
terhadap mertua dan keluarga masing-masing
f.
Mendidik dan
mengasuh serat bertanggung jawab terhadap anak.
g.
Bertanggung
jawab terhadap isi rumah tangga dan hak milik.
...
Artinya : Mereka adalah
pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. (QS Al Baqarah : 187)
Artinya : dan
tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan
tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. (QS Al Maidah : 2)
G.
KEWAJIBAN SUAMI
Kewajiban
– kewajiban seorang suami adalah diantaranya :
a.
Mencukupi nafkah keluarga dan menjadi
pemimpin
b.
Bertanggung jawab segala urusan ekstern
dan interen rumah tangga secara keseluruhan misalnya tentang keamanan,
keselamatan, ketentraman, kesejahteraan, nafkah istri dan anak.
Artinya : Hai
orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan
paksa[278] dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil
kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila
mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata[279]. dan bergaullah dengan mereka
secara patut. kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah)
karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, Padahal Allah menjadikan padanya
kebaikan yang banyak.(QS An Nisa : 19)
[278] Ayat ini tidak
menunjukkan bahwa mewariskan wanita tidak dengan jalan paksa dibolehkan.
menurut adat sebahagian Arab Jahiliyah apabila seorang meninggal dunia, Maka
anaknya yang tertua atau anggota keluarganya yang lain mewarisi janda itu.
janda tersebut boleh dikawini sendiri atau dikawinkan dengan orang lain yang
maharnya diambil oleh pewaris atau tidak dibolehkan kawin lagi.
[279] Maksudnya: berzina
atau membangkang perintah.
Hadits
Nabi Muhammad SAW :
Artinya : Orang mukmin yang sempurna imannya
ialah orang yang bagus akhlaknya dan yang paling lembut terhadap istrinya
H.R. Muslim dan Ahmad
Artinya : “Uang dinar yang kamu berikan untuk
kepentingan sabililah memerdekakan budak, kamu shadaqahkan kepada orang
miskindan yan gkamu berikan nafkah kepada isterimu (keluarga), diantara
semuanya itu yang lebih besar pahalanya ialah yang kamu berikan kepada istrimu
(keluarga)
c.
Berusaha meningkatkan ilmu pengetahuan
istrinya terutaman ilmu agama.
d.
Memberi kelongggaran kepada istrinya
untuk bersilaturahim kepada orang tuanya, keluarganya, tetangganyadan
saudar-saudaranya diwaktu mereka sakit.
e.
Bersabar diri, tenang, lapang dada dalam
menghadapi kekurangan yang ada pada
istrinya, dengan selalu memberikan tuntunan dan bimbingan-bimbingan perbaikan.
H.
KEWAJIBAN ISTRI
1.
Taat dan patuh kepada suami dalam
batas-batas Agama Islam
2.
Menjaga kehormatan dirinya
3.
Mengatur rumah tangganya dengan baik
sebab hakekatnya istri adalah yang bertanggung jawab urusan interen sehingga
menyenangkan suami
4.
Mendidik putra dan putrinya dengan penuh
cinta dan kasih sayang, tetapi juga tegas menurut ajaran agama
5.
Menghormati dan menerima segala
pemberian suami, kemudian hemat, cermat ridho dan syukur atas segala nafkah
yang diberikan kepadanya.
6.
Membantu dan selalu menggenbirakan suami
terutama diwaktu suami banyak pekerjaan atau kesibukan-kesibukan, tidak
menerima tamu yang tidak disenangi suami.
Hadits
Nasa-i :
Yang artinya : “pernah Nabi di tanya, manakah
istri yang bagus itu ? sabda Nabi : (istri yang bagus itu yaitu) apabila kamu
melihat kepadanya maka ia menyenangkan kepadamu, dan apabila kamu memerintahnya
maka ia mentaatinya dan ia tidak melanggar apa yang kamu tidak menyenanginya,
untuk dirinya dan hartanya”
7.
Menghormati kedua orang tua, mertua,
saudara dan keluarga-keluarganya.
8.
Tidak menambah beban atau kesulitan
suami, apalagi bagi suami yang tidak berkemampuan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar