Sabtu, 19 September 2015

THAHARAH (NAJIS)



a.     Pengertian Najis
Najis menurut bahasa adalah apa saja yang dipandang kotor dan menjijikkan. Sedangkan menurut syara, makna najis ialah suatu kotoran yang dapat menghalangi sahnya shalat atau tawaf.contohnya antara lain tinja,air kencing,darah( termasuk nanah ), daging babi,bangkai( kecuali bangkai ikan,belallang dan sejenisnya ),liur anjing,madzi,wadi dan semacamnya.Inilah yang kemudian dikenal dengan najis hakiki.Najis ini harus dihilangkan lebih dahulu dari badan dan pakaian sebelum melakukan aktifitas thaharah selanjutnya.
Selain najis hakiki,dikenal pula najis hukmi atau Hadats itu sendiri yakni sesuatu yang diperbuat oleh anggota badan yang menyebabkan ia terhalang untuk melakukan shalat. Hadast ini ada dua macam yaitu hadast kecil dan hadast besar.Hadast kecil adalah suatu keadaan di mana seorang muslim tidak dapat mengerjakan shalat kecuali dalam keadaan wudlu atau tayammum. Yang termasuk hadast kecil adalah buang air besar dan buang air kecil,kentut,menyentuh kemaluan tanpa pembatas, dan tidur nyenyak dalam posisi berbaring.Sedangkan hadast besar seperti junub dan haid harus disucikan dengan mandi besar,atau bila tidak memungkinkan untuk mandi cukup berwudlu atau tayammum.
Karena itu sesuatu yang dihukumi najis harus jelas,kecuali hal-hal yang diperkecualikan,seperti : memakan bangkai ulat yang ada di dalam buah-buahan. Timbulnya hukum najis bukan karena sesuatu itu menjijikan atau membahayakan tubuh.

b.    Macam- macam Najis

1.      Najis ringan (Najis mukhaffafah),
yaitu najis yang cara mensucikanya cukup dengan cara memercikan air pada yang tempat yang terkena najis, dalam hal ini tidak diperlukan air itu harus mengalir . Yang termasuk najis ini adalah air kencing bayi laki- laki yang belummakan makanan kecuali ASI  dan belum berumur 2 tahun.
Berbeda dengan yang tersebut kencing anak perempuan sekalipun ia belum makan makanan kecuali ASI tetap harus dibasuh dengan air yang mengalir,hilang semua sifat-sifatnya ,baunya, rasanya dan warnanya sebagaimanamembasuh air kencing orang dewasa.
2.      Najis sedang (najis mutawassithah),
yaitu najis yang cara mensucikanya harus dicuci dengan bersih sehingga hilang bekasnya, baunya atau rasanya. Contoh; darah haid, mani, nanah, dsb.
Najis ini dibagi menjadi dua bagian , yaitu :
1.      Najis yang kelihatan oleh mata disebut dengan najis ainiyah,yaitu najis yang masih ada zat-zatnya, baunya, warnanya, dan rasanya. Jika sulit untuk menghilangkan salah satu dari warna atau bau maka hal itu sudah dianggap tidak najis , tetapi jika yang tetap itu rasanya, maka tetap najis.
2.      Najis yang di yakini adanya tetapi tidak kelihatan oleh mata yang disebut najis hukmiyah. Zat atau warna, bau atau rasanya tidak jelas sebagaimana halnya air kencing yang sudah mengering, yang telah lama hilang zat-zatnya, sehingga sifat- sifatnya sudah tidak nyata lagi.
3.      Najis berat (Mughalladah),
yaitu najis dengan cara mensucikanya harus dengan dicuci dengan menggunakan air sebanayak 7 kali siraman dan salah satu diantaranya dicampur dengan debu atau tanah yang suci. Najis semacam ini hanya ada satu jenis saja. Yaitu pakaian atau bejana yang terkena jilatan anjing atau babi.
4.      Najis yang dimaafkan ( najis Ma’fu),
Najis yang sukar dikenal maka dapat dimaafkan walaupun ia tidak di cuci, contohnya; kaki dan ujung celana atau sarung yang terkena basa serta tidak dapat diamati najis atau bukan.

c.      Cara bersuci dari najis
Hendaknya dibedakan antara menyucikan benda najis dengan menyucikan benda yang terkena najis(mutanajis) . Menyamak kulit bangkai binatang atau membiarkan arak yang yang kemudian bisa menjadi cuka adalah menyucikan benda najis, tetapi membersihkan pakaian yang terkena kotoran ayam sampai suci namanya menyucikan benda yang terkena najis.. Karena pada pokoknya najis itu  digolongkan kedalam tiga golongan maka cara menyucikan benda yang mutanajjis itupun dibagi menjadi tiga cara,antara lain:

1.      Najis ringan (Najis mukhaffafah),
Menghilangkan najis mukhaffafah sangat sederhana sekali. Percikan air pada benda yang terkena najis itu, sekalipun air itu tidak sampai mengalir sudah mencukupi.
2.      Najis mutawassithah
Menyucikan najis mutawassithah ada dua cara: pertama kalu najis itu ainiyah maka hendaknya dihilangkan dulu najis yang menempel dan setelah itu barulah dicuci dengan air. Kalau najis hukmiyah maka secara langsung dapat dicuci dengan air.
3.      Najis Mughaladzah
Cara manyucikan najis mughaladzah adalah sebagai berikut :
Bersihkanlah benda tersebut dari najis yang menempel, baik itu padat maupun cair, baru setelah itu siramlah dengan air secukupnya berulang tujuh kali. Salah satu dari siraman itu hendaknya dicampur dengan debu yang suci atau tanah yang suci. Air lumpur yang tidak terlalu pekatpun boleh juga. Air bercampur debu itu boleh disiramkan pada siraman yang pertama ataupun yang terakhir. Tetapi pendapat yang kuat yaitu pada siraman yang pertama. Hendaknya dijaga agar air yang telah terpakai itu tidak ikut terpakai lagi atau tercampur dengan air yang bakal dipakai.

d.    Alat yang dipakai bersuci
Alat untuk bersuci terdiri dari air,debu,dan batu atau benda padat lainnya.
1.      Air
Air sebagai alat bersuci yang paling besar peranannya dalam kegiatn bersuci. Air yang dapat digunakan untuk bersuci adalah
a.       Air Muthlaq yaitu air yang suci lagi mensucikan,seperti : air mata,air sungai,air zam-zam ( HR.Ahmad dari Ali) Air hujan,salju,embun,air laut,
b.      Air musta’mal yaitu air yang telah digunakan untuk wudlu dan mandi. Hukumnya sama dengan air mutlak yaitu sah untuk bersuci.
Adapun air yang tidak dapat digunakan untuk bersuci antara lain
a.       Air mutanajjis yaitu air yang sudah terkena najis,kecuali dalam jumlah yang besar ( minimal dua kulah ) dan tidak berubah sifat kemutlakannya yakni berubah bau,rasa dan warnanya.
b.      Air suci tetapi tidak dapat mensucikan, seperti air kelapa,air gula, air susu,dan semacamnya.
Namun air yang bercampur dengan sedikit benda suci lainnya ,seperti air yang bercampur dengan sedikit sabun,kapur barus atau wewangian,selama tetap terjaga kemutlakannya,maka hukumnya tetap suci dan dapat mensucikan. Sementara jika campurnya banyak hingga tidak dapat disebut sebagai air mutlak bahkan sudah disebut sebagai air sabun misalnya,maka hukumnya suci tapi tidak mensucikan.
2.      Debu
Debu yang digunakan untuk bersuci atau bertayammum adalah debu yang suci dan kering. Debu ini bisa terletak di tanah,pasir, tembok atau dinding.
3.      Batu atau benda padat lainnya selain tahi dan tulang.
Debu,batu, dan benda padat lainnya ,seperti : daun,kertas tisu dan semacamnya,digunakan khususnya ketika tidak ada air. Tetapi jika ada air yang bisa digunakan bersuci, maka disunnahkan untuk lebih dahulu menggunakan air tersebut.




KESIMPULAN

Dari penjelasan diatas dapat diambil kesimpulan sebagai berikut,
Macam- macam najis ada tiga yaitu ,
1.      Najis ringan (Najis mukhaffafah),
yaitu najis yang cara mensucikanya cukup dengan cara memercikan air pada yang tempat yang terkena najis, dalam hal ini tidak diperlukan air itu harus mengalir . Yang termasuk najis ini adalah air kencing bayi laki- laki yang belummakan makanan kecuali ASI  dan belum berumur 2 tahun.
2.      Najis sedang (najis mutawassithah),
yaitu najis yang cara mensucikanya harus dicuci dengan bersih sehingga hilang bekasnya, baunya atau rasanya. Contoh; darah haid, mani, nanah, dsb.
Najis ini dibagi menjadi dua bagian , yaitu :
a. Najis yang kelihatan oleh mata disebut dengan najis ainiyah,yaitu najis yang masih ada zat-zatnya, baunya, warnanya, dan rasanya. Jika sulit untuk menghilangkan salah satu dari warna atau bau maka hal itu sudah dianggap tidak najis , tetapi jika yang tetap itu rasanya, maka tetap najis.
b. Najis yang di yakini adanya tetapi tidak kelihatan oleh mata yang disebut najis hukmiyah. Zat atau warna, bau atau rasanya tidak jelas sebagaimana halnya air kencing yang sudah mengering, yang telah lama hilang zat-zatnya, sehingga sifat- sifatnya sudah tidak nyata lagi.
 .    3.   Najis berat (Mughalladah),
yaitu najis dengan cara mensucikanya harus dengan dicuci dengan menggunakan air sebanayak 7 kali siraman dan salah satu diantaranya dicampur dengan debu atau tanah yang suci. Najis semacam ini hanya ada satu jenis saja. Yaitu pakaian atau bejana yang terkena jilatan anjing atau babi.
Sedangkan alat- alat yang dipakai untuk bersuci
1.      Air
Adapun air yang tidak dapat digunakan untuk bersuci antara lain
a. Air mutanajjis
b. Air suci tetapi tidak dapat mensucikan,
Namun air yang bercampur dengan sedikit benda suci lainnya ,seperti air yang bercampur dengan sedikit sabun,kapur barus atau wewangian,selama tetap terjaga kemutlakannya,maka hukumnya tetap suci dan dapat mensucikan. Sementara jika campurnya banyak hingga tidak dapat disebut sebagai air mutlak bahkan sudah disebut sebagai air sabun misalnya,maka hukumnya suci tapi tidak mensucikan.
2.      Debu
Debu yang digunakan untuk bersuci atau bertayammum adalah debu yang suci dan kering. Debu ini bisa terletak di tanah,pasir, tembok atau dinding.
3.      Batu atau benda padat lainnya selain tahi dan tulang.





















DAFTRA PUSTAKA



Jamaluddin, Syakir. Kuliah Fiqh Ibadah.Yogyakarta : LPPI UMY, 2010
Machfoed, Maksoem. Fiqh, Surabaya : Al- Ikhlas,1990

Tidak ada komentar:

Posting Komentar