BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Pendidikan
di sekolah tidak lagi cukup hanya dengan mengajar siswa membaca, menulis,
berhitung, kemudian lulus ujian, dan nantinya mendapatkan pekerjaan yang baik.
Sekolah merupakan tempat yang strategis untuk membentuk akhlaq yang terpuji
siswa dalam segala ucapan, sikap, perilaku yang mencerminkan kepribadian siswa
melalui pembelajaran Aqidah Akhlaq di kelas.
Pembelajaran
dapat diartikan sebagai suatu kegiatan yang sengaja dirancang dalam rangka
membantu dan mempermudah proses belajar dengan harapan dapat membangun
kreativitas siswa. Aqidah Akhlaq adalah salah satu mata pelajaran yang ada di
MI, MTs, MA yang merupakan peningkatan dari akidah dan akhlak yang telah
dipelajari oleh peserta didik.
Mata
pelajaran Aqidah Akhlaq tidak hanya mengantarkan siswa untuk menguasai
pengetahuan aqidah dan akhlaq tapi yang terpenting adalah yang menekankan
keutuhan dan keterpaduan antara pengetahuan, sikap, dan perilaku sehingga siswa
dapat mengamalkan aqidah dan akhlaq dalam kehidupan sehari-hari untuk
meningkatkan keimanan dan ketaqwaan siswa serta pencegahan dari akhlaq tercela.
Secara
substansial mata pelajaran Akidah-Akhlak memiliki kontribusi dalam memberikan
motivasi kepada siswa untuk mempelajari dan mempraktikkan akidahnya dalam
bentuk pembiasaan untuk melakukan akhlak terpuji dan menghindari akhlak tercela
dalam kehidupan sehari-hari. Al-Akhlak al-karimah ini sangat penting untuk
dipraktikkan dan dibiasakan oleh siswa dalam kehidupan individu, bermasyarakat
dan berbangsa, terutama dalam rangka mengantisipasi dampak negatif dari era
globalisasi dan krisis multidimensional yang melanda bangsa dan Negara
Indonesia.
Dewasa
ini dengan terjadinya perkembangan global disegala bidang kehidupan selain
mengindikasikan kemajuan umat manusia, juga mengindikasikan kemunduran akhlak
manusia. Era informasi yang berkembang pesat pada saat ini dengan segala dampak
positif dan negatifnya telah mendorong adanya pergeseran nilai di kalangan
remaja. Kemajuan kebudayaan melalui pengembangan IPTEK oleh manusia yang tidak
seimbang dengan kemajuan moral akhlak, telah memunculkan gejala baru berupa
krisis akhlak terutama terjadi dikalangan remaja.
B. Rumusan
Masalah
1. kebijakan
pemerintah berkaitan dengan keimnan da akhlak pada lembaga pendidikan formal.
a.
Tujuan dan fungsi pendidikan aqidah akhlaq yang
tertuang dalam KEMENAG RI NO.2 TAHUN 2008.
b.
Telaah kurikulum aqidah akhlak pada MI, MTs, MA
c.
Kompetensi pembelajaran aqidah akhlaq pada
setiap satuan pendidikan.
C. Tujuan
1.
Untuk mengetahui tujuan dan fungsi pendidikan
aqidah akhlaq yang tertuang dalam KEMENAG RI NO.2 TAHUN 2008.
2.
Untuk mengetahui Telaah kurikulum aqidah akhlak
pada MI, MTs, MA
3.
Untuk mengetahui Kompetensi pembelajaran aqidah
akhlaq pada setiap satuan pendidikan.
BAB II
PEMBAHASAN
- Tujuan
1. Menumbuhkembangkan
akidah melalui pemberian, pemupukan, dan pengembangan pengetahuan, penghayatan
pengamalan, pembiasaan serta pengalaman peserta didik tentang aqidah Islam
sehingga menjadi manusia muslim yang terusberkembang keimanan dan ketakwaan
kepada Allah SWT.
2. Mewujudkan
manusia adalah yang berakhlak mulia dan menghindari akhlaq tercela,dalam
kehidupan sehari-hari. Baik dalam kehidupan indiidu maupun sosial , sebagai
manifestasi dari ajaran dan nilai-nilai
aqidah Islam.
- Telaah kurikulum aqidah akhlaq
1. Kerangka
Dasar Kurikulum.
Kurikulum adalah seperangkat rencana
dan pengaturan mengenai tujuan, kompetensi dasar, materi standar, dan hasil
belajar serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan
pembelajaran untuk mencapai kompetensi dasar dan tujuan pendidikan.
|
No |
Kelompok Mata Pelajaran |
Ruang Lingkup |
|
1. |
Agama dan Akhlak Mulia |
Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia. Akhlak mulia mencakup etika, budi pekerti, atau moral sebagai perwujudan dari pendidikan agama. |
- Perencanaan Pembelajaran Aqidah Akhlaq
Menurut William H. Newman, perencanaan
adalah menentukan apa yang akan dilakukan. Pada hakikatnya bila suatu kegiatan
direncanakan terlebih dahulu maka tujuan dari kegiatan tersebut akan lebih
terarah dan lebih berhasil. Itulah sebabnya seorang guru harus memiliki
kemampuan dalam merencanakan pembelajaran. Proses belajar mengajar perlu
direncanakan agar pembelajaran berlangsung dengan baik dan mencapai hasil yang
diharapkan. Setiap perencanaan berkenaan dengan pemikiran tentang apa yang akan
dilakukan. Perencanaan program belajar mengajar memperkirakan mengenai tindakan
yang akan dilakukan pada saat melaksanakan pembelajaran.
Perencanaan pembelajaran Aqidah Akhlaq meliputi:
a. Program Tahunan
Program Tahunan adalah rencana kegiatan
yang akan dilakukan, disampaikan kepada siswa dan dikerjakan oleh guru dalam
jangka waktu satu tahun (satu tahun ajaran) yang di dalamnya harus memuat
Identitas Pelajaran, Kompetensi Dasar, Materi Pokok dan Alokasi Waktu.
b. Program Semester
Program Semester adalah rencana kegiatan
yang akan dilakukan, disampaikan kepada siswa dan dikerjakan oleh guru dalam
jangka waktu satu semester dan merupakan penjabaran dari program tahunan yang
telah dibuat sebelumnya. Di dalamnya harus memuat, antara lain: Identitas
Pelajaran, Kompetensi Dasar, Alokasi Waktu, Bulan dan Pekan pelaksanaan.
c. Silabus
Silabus dapat didefinisikan sebagai
garis besar, ringkasan, ikhtisar, atau pokok-pokok isi atau materi pelajaran.
Pengertian silabus yang dikeluarkan oleh Depdiknas adalah “bentuk pengembangan
dan penjabaran kurikulum menjadi rencana pembelajaran atau susunan materi pembelajaran
yang teratur pada mata pelajaran tertentu pada kelas/semester tertentu”.
Istilah silabus juga digunakan untuk pengembangan kurikulum berupa penjabaran
lebih lanjut dari standar kompetensi dan kompetensi dasar yang ingin dicapai
serta uraian materi yang perlu dipelajari siswa dalam rangka mencapai standar
kompetensi dan kompetensi dasar.
Silabus dikembangkan oleh satuan pendidikan
berdasarkan Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) serta panduan
penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Dalam pelaksanaannya,
pengembangan silabus dapat dilakukan oleh para guru secara mandiri atau
berkelompok dalam sebuah sekolah/madrasah atau beberapa sekolah, kelompok
Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) atau Pusat Kegiatan Guru (PKG) dan Dinas
Pendidikan. Pengembangan silabus disusun dibawah supervisi dinas kabupaten/kota
yang bertanggung jawab di bidang pendidikan untuk SD dan SMP, dinas provinsi
yang bertanggung jawab di bidang pendidikan untuk SMA dan SMK, dan departemen
yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama untuk MI, MTs, MA, MAK.
Secara umum proses pengembangan silabus terdiri atas
enam langkah utama, yaitu: penulisan identitas mata pelajaran, penetapan
standar kompetensi, penentuan kompetensi dasar, penentuan materi pokok dan
uraiannya, penentuan strategi pembelajaran (tatap muka dan pengalaman belajar),
penentuan alokasi belajar, dan penentuan sumber bahan. Standar kompetensi (SK)
dan kompetensi dasar (KD) sudah disiapkan secara nasional. Oleh karena itu
tugas guru adalah mengembangkan setiap kompetensi dasar tersebut, dengan jalan
menentukan materi pokok beserta uraiannya, strategi pembelajaran, alokasi
waktu, dan sumber bahan.
d. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Dalam rangka mengimplementasikan program
pembelajaran yang sudah dituangkan di dalam silabus, guru harus menyusun
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). RPP merupakan pegangan bagi guru dalam
melaksanakan pembelajaran untuk setiap kompetensi dasar. Oleh karena itu, apa
yang tertuang di dalam RPP memuat hal-hal yang langsung berkaitan dengan
aktivitas pembelajaran dalam upaya pencapaian penguasaan suatu kompetensi
dasar. Setiap guru pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung
secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta
didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi
prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan
perkembangan fisik, serta psikologis peserta didik.
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran pada hakikatnya
merupakan perencanaan jangka pendek untuk memperkirakan atau memproyeksikan
hal-hal yang akan dilakukan dalam pembelajaran. Oleh karena itu, RPP perlu
dikembangkan untuk mengkoordinasikan komponen-komponen pembelajaran, meliputi
kompetensi dasar yang berfungsi mengembangkan potensi siswa, materi standar
yang berfungsi memberi makna terhadap kompetensi dasar, indikator hasil belajar
yang berfungsi menunjukkan keberhasilan pembentukan kompetensi siswa, tujuan
pembelajaran, metode pembelajaran, langkah-langkah kegiatan pembelajaran,
sumber belajar, dan penilaian. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran disusun untuk
setiap kompetensi dasar yang dapat dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih.
Guru merancang penggalan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran untuk setiap
pertemuan yang disesuaikan dengan penjadwalan di satuan pendidikan.
Pedoman penyusunan RPP menurut Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun 2007
1) Identitas mata pelajaran.
Identitas mata pelajaran meliputi satuan
pendidikan, kelas, semester, mata pelajaran, aloksasi waktu dan jumlah
pertemuan.
2) Standar Kompetensi
Standar kompetensi merupakan kualifikasi
kemampuan minimal peserta didik yang menggambarkan penguasaan pengetahuan,
sikap, dan ketrampilan yang diharapkan dicapai pada setiap kelas dan/atau
semester pada suatu mata pelajaran.
3) Kompetensi Dasar
Kompetensi dasar adalah sejumlah
kemampuan yang harus dikuasai peserta didik dalam mata pelajaran tertentu
sebagai rujukan pemyusunan indikator kompetensi dalam suatu pelajaran.
4) Indikator pencapaian kompetensi
Indikator kompetensi adalah perilaku
yang dapat diukur dan/atau diobservasi untuk menunjukkan ketercapaian
kompetensi dasar tertentu yang menjadi acuhan penilaian mata pelajaran.
Indikator pencapaian kompetensi dirumuskan dengan menggunakan kata kerja
operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup pengetahuan, sikap,
dan keterampilan.
5) Tujuan pembelajaran
Tujuan pembelajaran menggambarkan proses
dan hasil belajar yang diharapkan dicapai oleh peserta didik sesuai dengan
kompetensi dasar.
6) Materi Ajar
Materi ajar memuat fakta, konsep,
prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai
dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi.
7) Alokasi Waktu
Aloksi ditentukan sesuai dengan
keperluan untuk pencapaian kompetensi dasar dan beban belajar.
8) Metode Pembelajaran
Metode pembelajaran digunakan oleh guru
untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik
mencapai kompetensi dasar atau seperangkat indikator yang telah ditetapkan.
Pemilihan metode pembelajaran disesuaikan dengan situasi dan kondisi peserta
didik, serta karakteristik dari setiap indikator dan kompetensi yang hendak
dicapai pada setiap pelajaran.
|
Komponen |
Kelas |
dan Alokasi Waktu |
|
|
|
VII |
VIII |
IX |
|
A. Mata Pelajaran |
|
|
|
|
1. Pendidikan Agama |
2 |
2 |
2 |
|
2. Pendidikan Kewarganegaraan |
2 |
2 |
2 |
|
3. Bahasa Indonesia |
4 |
4 |
4 |
|
4. Bahasa Inggris |
4 |
4 |
4 |
|
5. Matematika |
4 |
4 |
4 |
|
6. Ilmu Pengetahuan Alam |
4 |
4 |
4 |
|
7. Ilmu Pengetahuan Sosial |
4 |
4 |
4 |
|
8. Seni Budaya |
2 |
2 |
2 |
|
9. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan |
2 |
2 |
2 |
|
10. Keterampilan/Teknologi Informasi dan Komunikasi |
2 |
2 |
2 |
|
B. Muatan Lokal |
2 |
2 |
2 |
|
C. Pengembangan Diri |
2*) |
2*) |
2*) |
|
Jumlah |
32 |
32 |
32 |
|
Satuan Pendidi-kan |
Kelas |
Satu jam pemb. Tatap muka (menit) |
Jumlah jam pemb. Per Minggu |
Minggu efektif per tahun ajaran |
Waktu pembelajaran per tahun |
Jumlah jam per tahun (@60 menit) |
|
SMP/MTs/SMPLB |
VII s.d. IX |
40 |
34 |
34-38 |
1156-1292 jam pembelajaran (46240-51680 menit) |
1156-1292 jam pembelajaran (46240-51680 menit) |
|
Standar kompetensi
|
Kompetensi dasar
|
|
Akhlak 4. Membiasakan perilaku terpuji |
4.1 Menjelaskan pengertian tawadhu, ta’at, qana’ah dan sabar 4.2 Menampilkan contoh-contoh perilaku tawadhu, ta’at, qana’ah dan sabar 4.3 Membiasakan perilaku tawadhu, ta’at, qana’ah dan sabar |
- Kompetensi PAI
Kompetensi
merupakan perpaduan dari pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap yang
direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak. Kebiasaan berpikir dan
bertindak secara konsisten dan terus menerus memungkinkan seseorang
menjadi kompeten, dalam arti memiliki pengetahuan, keterampilan, dan
nilai-nilai dasar untuk melakukan sesuatu. Sebagaimana yang dinyatakan
oleh:.McAshan (1981: 45) mengemukakan bahwa kompetensi:
“…is a knowledge, skill, and
abilities or capibilities that a person achieves, witch become part of his or
her being to the axent her or she can satisfactorily perform particular
cognitive, affective, and psychomotor behaviors”.
Dalam
hal ini, kompetensi diartikan sebagai pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan
yang dikuasai oleh seseorang yang telah menjadi bagian dari dirinya, sehingga
ia dapat melakukan perilaku-perilaku kognitif, afektif, dan psikomotorik dengan
sebaik-baiknya.
Sejalan dengan pendefininisian di atas, Permen no 19
tahun 2005 tentang SNP ,
Pasal 1 butir 4 disebutkan bahwa:
“SKL adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan.”
Pasal 25 ayat 2 disebutkan bahwa: SKL meliputi
kompetensi untuk seluruh mapel atau kelompok
mapel dan mata kuliah atau
kelompok mata kuliah.
Untuk PAI
dan Bahasa Arab di madrasah, penyusunan Standar kompetensi (SK) dan Kompetensi
dasar (KD) dilakukan dengan cara mempertimbangkan dan mereview Permen Diknas no 22 tahun 2006
tentang Standar Isi untuk satuan
pendidikan dasar dan menengah pada mapel PAI . PAI di madrasah baik di tingkat
MI, MTs, dan MA adalah terdiri dari 4
mapel yaitu meliputi,: al-Qur-an Hadits, Akidah Ahlak, Fikih dan Sejarah
Kebudayaan Islam.. Di mana masing-masing
pelajaran tersebut pada dasarnya saling berkaitan, saling mengisi dan melengkapi.
Al-Qur-an
hadits merupakan sumber utama ajaran Islam, dalam arti ia merupakan sumber
akidah ahlak, fiqih , sehingga kajiannya berada di setiap unsur tersebut.
Akidah merupakan akar atau pokok agama. Fiqih dan akhlak bertolak dari akidah,
yakni sebagai manifestasi dan konsekwensi dari akidah. Fikih merupakan system
norma yang mengatur hubungan manusia dengan Allah, sesama manusia dan mahluk
lainnya. Sejarah Kebudayaan Islam merupakan perkembangan perjalanan manusia muslim dari masa ke masa dalam usaha
syariah (beribadah dan bermuamalah) dan berahlak serta dalam mengembangkan sistem
kehidupannya yang dilandasi akidah.
SK dan
SI Ke-empat mata pelajaran itu telah
dituangkan dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 2 tahun
2008 tentang Standart Kompetensi Lulusan Dan Standar Isi
PAI Dan B.Arab di Madrasah yang berbeda-beda untuk setiap jenjang pendidikan.
Contoh SKL
Qur’an Hadits untuk MA :” memahami isi pokok al-Qur’an , fungsi dan bukti-bukti
kemurniannya , istilah-istilah hadits, fungsi hadits terhadap al-Quran,
pembagian hadits dari segi kuantitas dan kualitasnya, memahami dan mengamalkan
ayat-ayat al-Qur’an dan hadits tentang manusia dan taggung jawabnya di muka
bumi, demokrasi serta pengembangan iptek.”
Bisa
dibayangkan, bila SKL itu betul-betul
terpenuhi dengan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan, pastilah
tujuan pendidikan nasionalpun akan terwujud.
Dalam hal
ini Muhaimin mengidentifikasi beberapa dimensi yang perlu ditingkatkan, sebagai
sebuah tujuan yang harus dipenuhi dalam pembelajaran agama tersebut, yaitu : 1)
dimensi keimanan peserta didik 2)
dimensi pemahaman atau penalaran intelektual dan keilmuan peserta didik 3)
dimensi penghayatan dan pengalaman batin yang dirasakan peserta didik dalam
menjalankan ajaran agama 4) dimensi tumbuhnya motivasi untuk menggerakkan,
mengamalkan dan mentaati ajaran agama dan nilai-nilainya dalam kehidupan
sehari-hari.
Namun dalam
realitas praktek pembelajaran agama yang telah berlangsung selama ini, belumlah
bisa disebut telah mampu mencapai tujuan pembelajaran yang diharapkan secara
maksimal, karena pembelajaran Agama selama ini dilaksanakan secara tekstual dan
normative. Meminjam istilah Amin Abdullah bahwa” pembelajaran agama yang masih
bersifat tekstual dan kognitif tersebut
lebih cenderung bersifat absolutis, di mana pendekatan ini cenderung
mengabsolutkan teks yang ada, tanpa berusaha memahami lebih dahulu apa
sesungguhnya yang melatarbelakangi berbagai teks keagamaan yang ada.
Mestinya
pembelajaran agama harus mampu mengubah pengetahuan agama yang bersifat
kognitif menjadi “makna” dan “nilai” yang perlu diinternalisasikan dalam
peserta didik, untuk selanjutnya menjadi sumber motivasi bagi peserta didik
untuk bergerak, berbuat dan berperilaku secara konkret-agamis dalam kehidupan
praktis sehari-hari.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dalam dunia
persekolahan, perangkat pembelajaran adalah hal yang sangat penting. Perangkat
pembelajaran yang diperlukan dalam mengelola proses belajar mengajar meliputi:
silabus, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), Lembar Kegiatan Siswa (LKS),
instrumen evaluasi, media pembelajaran dan buku ajar siswa. Jangan harap
Standar kompetensi terpenuhi atau pencapaian kompetensi dapat maksimal, bila penyusunan
perangkat pembelajaran tidak lebih dari sekedar pelengkap bukti fisik saat ada
supervise dari pengawas.
Dengan
kemampuannya dalam mengelola pembelajaran yang diantaranya yaitu menyusun
perangkat pembelajaran, diharapkan dapat memaksimalkan kompetensi
pendidikan termasuk PAI. Pendidikan Agama
Islam adalah upaya sadar dan terencana dalam menyiapkan peserta didik untuk mengenal,
memahami, menghayati, mengimani, bertakwa, berakhlak mulia, mengamalkan ajaran agama
Islam dari sumber utamanya kitab suci Al-Quran dan Hadits, melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, latihan, serta penggunaan
pengalaman.
Penyusunan
kurikulum nasional Pendidikan Agama Islam yang berbasis pada Kompetensi Dasar
(Basic competency) merupakan cermin kebutuhan keberagamaaan secara nasional.
Standar ini diharapkan dapat dipergunakan sebagai acuan dalam mengembangkan
kurikulum pendidikan agama Islam sesuai dengan kebutuhan daerah/ sekolah.,
sekarang dikenal dengan KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan).
Standar Isi
mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai
kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu
Standar Kompetensi lulusan meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, yang akan bermuara pada kompetensi dasar.
Standar Kompetensi lulusan meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, yang akan bermuara pada kompetensi dasar.
DAFTAR PUSTAKA
Direktorat Jendral Pendidikan
IslamKementerian Agama Republik Indonesia, Peraturan Menteri Agama Republik
Indonesia Nomor 2 tahun 2008 tentang Standart Kompetensi Lulusan Dan Standar Isi
PAI Dan B.Arab di Madrasah
bahan/KeratonTulisanIwanKuswandi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar