Sabtu, 12 September 2015

materi aqidah akhlak



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar belakang

Pendidikan di sekolah tidak lagi cukup hanya dengan mengajar siswa membaca, menulis, berhitung, kemudian lulus ujian, dan nantinya mendapatkan pekerjaan yang baik. Sekolah merupakan tempat yang strategis untuk membentuk akhlaq yang terpuji siswa dalam segala ucapan, sikap, perilaku yang mencerminkan kepribadian siswa melalui pembelajaran Aqidah Akhlaq di kelas.
Pembelajaran dapat diartikan sebagai suatu kegiatan yang sengaja dirancang dalam rangka membantu dan mempermudah proses belajar dengan harapan dapat membangun kreativitas siswa. Aqidah Akhlaq adalah salah satu mata pelajaran yang ada di MI, MTs, MA yang merupakan peningkatan dari akidah dan akhlak yang telah dipelajari oleh peserta didik.
Mata pelajaran Aqidah Akhlaq tidak hanya mengantarkan siswa untuk menguasai pengetahuan aqidah dan akhlaq tapi yang terpenting adalah yang menekankan keutuhan dan keterpaduan antara pengetahuan, sikap, dan perilaku sehingga siswa dapat mengamalkan aqidah dan akhlaq dalam kehidupan sehari-hari untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan siswa serta pencegahan dari akhlaq tercela.
Secara substansial mata pelajaran Akidah-Akhlak memiliki kontribusi dalam memberikan motivasi kepada siswa untuk mempelajari dan mempraktikkan akidahnya dalam bentuk pembiasaan untuk melakukan akhlak terpuji dan menghindari akhlak tercela dalam kehidupan sehari-hari. Al-Akhlak al-karimah ini sangat penting untuk dipraktikkan dan dibiasakan oleh siswa dalam kehidupan individu, bermasyarakat dan berbangsa, terutama dalam rangka mengantisipasi dampak negatif dari era globalisasi dan krisis multidimensional yang melanda bangsa dan Negara Indonesia.
Dewasa ini dengan terjadinya perkembangan global disegala bidang kehidupan selain mengindikasikan kemajuan umat manusia, juga mengindikasikan kemunduran akhlak manusia. Era informasi yang berkembang pesat pada saat ini dengan segala dampak positif dan negatifnya telah mendorong adanya pergeseran nilai di kalangan remaja. Kemajuan kebudayaan melalui pengembangan IPTEK oleh manusia yang tidak seimbang dengan kemajuan moral akhlak, telah memunculkan gejala baru berupa krisis akhlak terutama terjadi dikalangan remaja.

B. Rumusan Masalah
1. kebijakan pemerintah berkaitan dengan keimnan da akhlak pada lembaga pendidikan  formal.
a.       Tujuan dan fungsi pendidikan aqidah akhlaq yang tertuang dalam KEMENAG RI NO.2 TAHUN 2008.
b.      Telaah kurikulum aqidah akhlak pada MI, MTs, MA
c.       Kompetensi pembelajaran aqidah akhlaq pada setiap satuan pendidikan.

C. Tujuan
1.      Untuk mengetahui tujuan dan fungsi pendidikan aqidah akhlaq yang tertuang dalam KEMENAG RI NO.2 TAHUN 2008.
2.      Untuk mengetahui Telaah kurikulum aqidah akhlak pada MI, MTs, MA
3.      Untuk mengetahui Kompetensi pembelajaran aqidah akhlaq pada setiap satuan pendidikan.













BAB II
PEMBAHASAN


  1. Tujuan
1.      Menumbuhkembangkan akidah melalui pemberian, pemupukan, dan pengembangan pengetahuan, penghayatan pengamalan, pembiasaan serta pengalaman peserta didik tentang aqidah Islam sehingga menjadi manusia muslim yang terusberkembang keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT.
2.      Mewujudkan manusia adalah yang berakhlak mulia dan menghindari akhlaq tercela,dalam kehidupan sehari-hari. Baik dalam kehidupan indiidu maupun sosial , sebagai manifestasi   dari ajaran dan nilai-nilai aqidah Islam.

  1.  Telaah kurikulum aqidah akhlaq

1.      Kerangka Dasar Kurikulum.
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, kompetensi dasar, materi standar, dan hasil belajar serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai kompetensi dasar dan tujuan pendidikan.



No


Kelompok Mata Pelajaran


Ruang Lingkup


1.


Agama dan Akhlak Mulia


Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia. Akhlak mulia mencakup etika, budi pekerti, atau moral sebagai perwujudan dari pendidikan agama.

  1. Perencanaan Pembelajaran Aqidah Akhlaq
Menurut William H. Newman, perencanaan adalah menentukan apa yang akan dilakukan. Pada hakikatnya bila suatu kegiatan direncanakan terlebih dahulu maka tujuan dari kegiatan tersebut akan lebih terarah dan lebih berhasil. Itulah sebabnya seorang guru harus memiliki kemampuan dalam merencanakan pembelajaran. Proses belajar mengajar perlu direncanakan agar pembelajaran berlangsung dengan baik dan mencapai hasil yang diharapkan. Setiap perencanaan berkenaan dengan pemikiran tentang apa yang akan dilakukan. Perencanaan program belajar mengajar memperkirakan mengenai tindakan yang akan dilakukan pada saat melaksanakan pembelajaran.
Perencanaan pembelajaran Aqidah Akhlaq meliputi:
a. Program Tahunan
Program Tahunan adalah rencana kegiatan yang akan dilakukan, disampaikan kepada siswa dan dikerjakan oleh guru dalam jangka waktu satu tahun (satu tahun ajaran) yang di dalamnya harus memuat Identitas Pelajaran, Kompetensi Dasar, Materi Pokok dan Alokasi Waktu.
b. Program Semester
Program Semester adalah rencana kegiatan yang akan dilakukan, disampaikan kepada siswa dan dikerjakan oleh guru dalam jangka waktu satu semester dan merupakan penjabaran dari program tahunan yang telah dibuat sebelumnya. Di dalamnya harus memuat, antara lain: Identitas Pelajaran, Kompetensi Dasar, Alokasi Waktu, Bulan dan Pekan pelaksanaan.
c. Silabus
Silabus dapat didefinisikan sebagai garis besar, ringkasan, ikhtisar, atau pokok-pokok isi atau materi pelajaran. Pengertian silabus yang dikeluarkan oleh Depdiknas adalah “bentuk pengembangan dan penjabaran kurikulum menjadi rencana pembelajaran atau susunan materi pembelajaran yang teratur pada mata pelajaran tertentu pada kelas/semester tertentu”. Istilah silabus juga digunakan untuk pengembangan kurikulum berupa penjabaran lebih lanjut dari standar kompetensi dan kompetensi dasar yang ingin dicapai serta uraian materi yang perlu dipelajari siswa dalam rangka mencapai standar kompetensi dan kompetensi dasar.
Silabus dikembangkan oleh satuan pendidikan berdasarkan Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) serta panduan penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Dalam pelaksanaannya, pengembangan silabus dapat dilakukan oleh para guru secara mandiri atau berkelompok dalam sebuah sekolah/madrasah atau beberapa sekolah, kelompok Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) atau Pusat Kegiatan Guru (PKG) dan Dinas Pendidikan. Pengembangan silabus disusun dibawah supervisi dinas kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan untuk SD dan SMP, dinas provinsi yang bertanggung jawab di bidang pendidikan untuk SMA dan SMK, dan departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama untuk MI, MTs, MA, MAK.
Secara umum proses pengembangan silabus terdiri atas enam langkah utama, yaitu: penulisan identitas mata pelajaran, penetapan standar kompetensi, penentuan kompetensi dasar, penentuan materi pokok dan uraiannya, penentuan strategi pembelajaran (tatap muka dan pengalaman belajar), penentuan alokasi belajar, dan penentuan sumber bahan. Standar kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD) sudah disiapkan secara nasional. Oleh karena itu tugas guru adalah mengembangkan setiap kompetensi dasar tersebut, dengan jalan menentukan materi pokok beserta uraiannya, strategi pembelajaran, alokasi waktu, dan sumber bahan.
d. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Dalam rangka mengimplementasikan program pembelajaran yang sudah dituangkan di dalam silabus, guru harus menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). RPP merupakan pegangan bagi guru dalam melaksanakan pembelajaran untuk setiap kompetensi dasar. Oleh karena itu, apa yang tertuang di dalam RPP memuat hal-hal yang langsung berkaitan dengan aktivitas pembelajaran dalam upaya pencapaian penguasaan suatu kompetensi dasar. Setiap guru pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik, serta psikologis peserta didik.
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran pada hakikatnya merupakan perencanaan jangka pendek untuk memperkirakan atau memproyeksikan hal-hal yang akan dilakukan dalam pembelajaran. Oleh karena itu, RPP perlu dikembangkan untuk mengkoordinasikan komponen-komponen pembelajaran, meliputi kompetensi dasar yang berfungsi mengembangkan potensi siswa, materi standar yang berfungsi memberi makna terhadap kompetensi dasar, indikator hasil belajar yang berfungsi menunjukkan keberhasilan pembentukan kompetensi siswa, tujuan pembelajaran, metode pembelajaran, langkah-langkah kegiatan pembelajaran, sumber belajar, dan penilaian. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran disusun untuk setiap kompetensi dasar yang dapat dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih. Guru merancang penggalan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran untuk setiap pertemuan yang disesuaikan dengan penjadwalan di satuan pendidikan.
Pedoman penyusunan RPP menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun 2007
1) Identitas mata pelajaran.
Identitas mata pelajaran meliputi satuan pendidikan, kelas, semester, mata pelajaran, aloksasi waktu dan jumlah pertemuan.
2) Standar Kompetensi
Standar kompetensi merupakan kualifikasi kemampuan minimal peserta didik yang menggambarkan penguasaan pengetahuan, sikap, dan ketrampilan yang diharapkan dicapai pada setiap kelas dan/atau semester pada suatu mata pelajaran.
3) Kompetensi Dasar
Kompetensi dasar adalah sejumlah kemampuan yang harus dikuasai peserta didik dalam mata pelajaran tertentu sebagai rujukan pemyusunan indikator kompetensi dalam suatu pelajaran.
4) Indikator pencapaian kompetensi
Indikator kompetensi adalah perilaku yang dapat diukur dan/atau diobservasi untuk menunjukkan ketercapaian kompetensi dasar tertentu yang menjadi acuhan penilaian mata pelajaran. Indikator pencapaian kompetensi dirumuskan dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan.
5) Tujuan pembelajaran
Tujuan pembelajaran menggambarkan proses dan hasil belajar yang diharapkan dicapai oleh peserta didik sesuai dengan kompetensi dasar.
6) Materi Ajar
Materi ajar memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi.
7) Alokasi Waktu
Aloksi ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian kompetensi dasar dan beban belajar.
8) Metode Pembelajaran
Metode pembelajaran digunakan oleh guru untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai kompetensi dasar atau seperangkat indikator yang telah ditetapkan. Pemilihan metode pembelajaran disesuaikan dengan situasi dan kondisi peserta didik, serta karakteristik dari setiap indikator dan kompetensi yang hendak dicapai pada setiap pelajaran.




Komponen


Kelas


dan Alokasi Waktu








VII


VIII


IX


A. Mata Pelajaran










1. Pendidikan Agama

2


2


2


2. Pendidikan Kewarganegaraan

2


2


2


3. Bahasa Indonesia

4


4


4


4. Bahasa Inggris

4


4


4


5. Matematika

4


4


4


6. Ilmu Pengetahuan Alam

4


4


4


7. Ilmu Pengetahuan Sosial

4


4


4

8. Seni Budaya

2


2


2


9. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan

2


2


2


10. Keterampilan/Teknologi Informasi dan Komunikasi

2


2


2


B. Muatan Lokal

2


2


2


C. Pengembangan Diri

2*)


2*)


2*)


Jumlah

32


32


32




Satuan Pendidi-kan


Kelas

Satu jam pemb. Tatap muka (menit)

Jumlah jam pemb. Per Minggu

Minggu efektif per tahun ajaran

Waktu pembelajaran per tahun

Jumlah jam per tahun (@60 menit)


SMP/MTs/SMPLB


VII s.d. IX


40


34


34-38


1156-1292 jam pembelajaran
(46240-51680 menit)



1156-1292 jam pembelajaran
(46240-51680 menit)


Standar kompetensi
Kompetensi dasar


Akhlak

4. Membiasakan perilaku terpuji


4.1 Menjelaskan pengertian tawadhu, ta’at, qana’ah dan sabar

4.2 Menampilkan contoh-contoh perilaku tawadhu, ta’at, qana’ah dan sabar

4.3 Membiasakan perilaku tawadhu, ta’at, qana’ah dan sabar

  1. Kompetensi PAI
Kompetensi merupakan perpaduan dari pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak. Kebiasaan berpikir dan bertindak  secara konsisten dan terus menerus memungkinkan seseorang menjadi kompeten, dalam arti memiliki pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai dasar untuk melakukan sesuatu. Sebagaimana yang dinyatakan oleh:.McAshan (1981: 45) mengemukakan bahwa kompetensi:
“…is a knowledge, skill, and abilities or capibilities that a person achieves, witch become part of his or her being to the axent her or she can satisfactorily perform particular cognitive, affective, and psychomotor behaviors”.
 Dalam hal ini, kompetensi diartikan sebagai pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan yang dikuasai oleh seseorang yang telah menjadi bagian dari dirinya, sehingga ia dapat melakukan perilaku-perilaku kognitif, afektif, dan psikomotorik dengan sebaik-baiknya.
Sejalan  dengan pendefininisian di atas, Permen no 19 tahun 2005 tentang SNP ,
Pasal 1 butir 4 disebutkan bahwa: “SKL adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup  sikap, pengetahuan dan keterampilan.”
Pasal 25  ayat 2 disebutkan bahwa: SKL meliputi kompetensi untuk seluruh mapel atau kelompok  mapel dan mata kuliah  atau kelompok mata kuliah.
Untuk PAI dan Bahasa Arab di madrasah, penyusunan Standar kompetensi (SK) dan Kompetensi dasar (KD) dilakukan dengan cara mempertimbangkan dan  mereview Permen Diknas no 22 tahun 2006 tentang Standar Isi  untuk satuan pendidikan dasar dan menengah pada mapel PAI . PAI di madrasah baik di tingkat MI, MTs, dan   MA adalah terdiri dari 4 mapel yaitu meliputi,: al-Qur-an Hadits, Akidah Ahlak, Fikih dan Sejarah Kebudayaan Islam.. Di mana  masing-masing pelajaran tersebut pada dasarnya saling berkaitan, saling mengisi dan melengkapi.
Al-Qur-an hadits merupakan sumber utama ajaran Islam, dalam arti ia merupakan sumber akidah ahlak, fiqih , sehingga kajiannya berada di setiap unsur tersebut. Akidah merupakan akar atau pokok agama. Fiqih dan akhlak bertolak dari akidah, yakni sebagai manifestasi dan konsekwensi dari akidah. Fikih merupakan system norma yang mengatur hubungan manusia dengan Allah, sesama manusia dan mahluk lainnya. Sejarah Kebudayaan Islam merupakan perkembangan perjalanan  manusia muslim dari masa ke masa dalam usaha syariah (beribadah dan bermuamalah) dan berahlak serta dalam mengembangkan sistem kehidupannya yang dilandasi akidah.
SK dan SI  Ke-empat mata pelajaran itu telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2008  tentang  Standart Kompetensi Lulusan Dan Standar Isi PAI Dan B.Arab di Madrasah yang berbeda-beda untuk setiap jenjang pendidikan.
Contoh SKL Qur’an Hadits untuk MA :” memahami isi pokok al-Qur’an , fungsi dan bukti-bukti kemurniannya , istilah-istilah hadits, fungsi hadits terhadap al-Quran, pembagian hadits dari segi kuantitas dan kualitasnya, memahami dan mengamalkan ayat-ayat al-Qur’an dan hadits tentang manusia dan taggung jawabnya di muka bumi, demokrasi serta pengembangan iptek.”
Bisa dibayangkan, bila SKL itu betul-betul  terpenuhi dengan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup  sikap, pengetahuan dan keterampilan, pastilah tujuan pendidikan nasionalpun akan terwujud.
Dalam hal ini Muhaimin mengidentifikasi beberapa dimensi yang perlu ditingkatkan, sebagai sebuah tujuan yang harus dipenuhi dalam pembelajaran agama tersebut, yaitu : 1) dimensi keimanan peserta didik  2) dimensi pemahaman atau penalaran intelektual dan keilmuan peserta didik 3) dimensi penghayatan dan pengalaman batin yang dirasakan peserta didik dalam menjalankan ajaran agama 4) dimensi tumbuhnya motivasi untuk menggerakkan, mengamalkan dan mentaati ajaran agama dan nilai-nilainya dalam kehidupan sehari-hari.
Namun dalam realitas praktek pembelajaran agama yang telah berlangsung selama ini, belumlah bisa disebut telah mampu mencapai tujuan pembelajaran yang diharapkan secara maksimal, karena pembelajaran Agama selama ini dilaksanakan secara tekstual dan normative. Meminjam istilah Amin Abdullah bahwa” pembelajaran agama yang masih bersifat tekstual dan kognitif  tersebut lebih cenderung bersifat absolutis, di mana pendekatan ini cenderung mengabsolutkan teks yang ada, tanpa berusaha memahami lebih dahulu apa sesungguhnya yang melatarbelakangi berbagai teks keagamaan yang ada.
Mestinya pembelajaran agama harus mampu mengubah pengetahuan agama yang bersifat kognitif menjadi “makna” dan “nilai” yang perlu diinternalisasikan dalam peserta didik, untuk selanjutnya menjadi sumber motivasi bagi peserta didik untuk bergerak, berbuat dan berperilaku secara konkret-agamis dalam kehidupan praktis sehari-hari.




















BAB III
     PENUTUP

   Kesimpulan
Dalam dunia persekolahan, perangkat pembelajaran adalah hal yang sangat penting. Perangkat pembelajaran yang diperlukan dalam mengelola proses belajar mengajar meliputi: silabus, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), Lembar Kegiatan Siswa (LKS), instrumen evaluasi, media pembelajaran dan buku ajar siswa. Jangan harap Standar kompetensi terpenuhi atau pencapaian kompetensi dapat maksimal, bila penyusunan perangkat pembelajaran tidak lebih dari sekedar pelengkap bukti fisik saat ada supervise dari pengawas.
Dengan kemampuannya dalam mengelola pembelajaran yang diantaranya yaitu menyusun perangkat pembelajaran, diharapkan dapat memaksimalkan kompetensi pendidikan  termasuk PAI. Pendidikan Agama Islam adalah upaya sadar dan terencana dalam menyiapkan peserta didik untuk mengenal, memahami, menghayati, mengimani, bertakwa, berakhlak mulia, mengamalkan ajaran agama Islam dari sumber utamanya kitab suci Al-Quran dan Hadits, melalui  kegiatan  bimbingan, pengajaran, latihan, serta penggunaan pengalaman.
Penyusunan kurikulum nasional Pendidikan Agama Islam yang berbasis pada Kompetensi Dasar (Basic competency) merupakan cermin kebutuhan keberagamaaan secara nasional. Standar ini diharapkan dapat dipergunakan sebagai acuan dalam mengembangkan kurikulum pendidikan agama Islam sesuai dengan kebutuhan daerah/ sekolah., sekarang dikenal dengan KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan).
Standar Isi mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu
Standar Kompetensi lulusan meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, yang akan bermuara pada kompetensi dasar.






DAFTAR PUSTAKA

Direktorat Jendral Pendidikan IslamKementerian Agama Republik Indonesia, Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2008  tentang  Standart Kompetensi Lulusan Dan Standar Isi PAI Dan B.Arab di Madrasah
bahan/KeratonTulisanIwanKuswandi.html


Tidak ada komentar:

Posting Komentar