Minggu, 26 Juli 2015

JAMA’ DAN QASHAR



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Adakalanya dalam beberapa waktu kita mengadakan perjalanan jauh, misalnya karyawisata, mengunjungi kakek dan nenek di kampung halaman atau keperluan lainnya. Terkadang kita juga mengalami coban berupa sakit sampai-sampai tidak dapat bangun, Hal itu menyebabkan kita sering menjumpai kesulitan untuk melakukan ibadah shalat.  Padahal salat merupakan kewajiban umat Islam yang tidak boleh ditinggalkan dalam keadaan apapun juga.
Melihat hal ini, shalat seolah merupakan suatu beban yang memberatkan. Ternyata tidaklah demikian. Islam adalah agama yang memberi kemudahan dan keringanan terhadap pemeluknya di dalam rutinitas ibadah kepada Allah swt.  Hal ini menandakan kasih sayang Allah kepada umat Islam sedemikian besar dengan cara memberikan rukhsah dalam melaksanakan salat dengan cara jamak dan qasar dengan syarat-syarat tertentu.
Menjama’ dan mengqashar shalat termasuk rukhshah (Kemurahan/keringanan) yang diberikan Allah kepada hambanya karena adanya kondisi yang menyulitkan bila shalat dilaksanakan dalam keadaan biasa. Rukhshah ini merupakan shadaqah dari Allah yang dianjurkan untuk diterima dengan penuh ketawadlu’an.

B.     Tujuan
Ø  Agar siswa mengetahui shalat apa saja yang dapat dijama’ dan diqashar.
Ø  Agar siswa dapat mengetahui tata cara dalam mengerjakan shalat jama’ dan qashar.
Ø  Agar siswa dapat mengetahui syarat-syarat shalat jama’ dan qashar.
Ø  Agar siswa dapat mempraktekannya dengan baik dan benar.



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian
Jama’ adalah shalat yang dikumpulkan atau mengumpulkan dua shalat fardlu dalam satu waktu. misalnya shalat zhuhur dan ashar dikerjakan di waktu zhuhur atau pada waktu ashar.
Shalat yang boleh dijamakkan hanya antara zhuhur dengan ashar dan antara maghrib dengan ‘isya. Adapun subuh tetap wajib dikerjakan pada waktunya sendiri.
Shalat jama’ terdiri dari 2 macam, yaitu:
a)      Jama’ Taqdim adalah menggabungkan shalat zhuhur dan ashar yang dilakukan pada waktu zhuhur dan shalat maghrib digabungkan pelaksanaannya dengan ‘isya pada waktu maghrib.
b)      Jama’ Takhir adalah menggabungkan shalat zhuhur dan ashar sesuai urutan pada waktu ashar dan shalat maghrib dan ‘isya dilakukan pada waktu ‘isya juga sesuai urutan.
Dasar menjama’ shalat adalah hadis yang menceritkan:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ كَانَ فِيْ غَزْوَةِ تَبُوْكَ ﺇِذَا ارْتَحَلَ ٌقَبْلَ أَنْ تَزِيْغَ الشَّمْسُ أَخَّرَ الظُّهْرَ حَتَّى يَجْمَعَهَا ﺇِلَى العَصْرِ فَيُصَلِّيَهُمَا جَمِيْعًا وَﺇِذَا ارْتَحَلَ بَعْدَ زَيْغِ الشَّمْسِ صَلَّى الظُّهْرَ وَالعَصْرَ جَمِيْعًا ثُمَّ سَارَ وَكَانَ ﺇِذَا اَرْتَحَلَ قَبْلَ المَغْرِبَ أَخَّرَ المَغْرِبَ حَتَّى يُصَلِّيَهَا مَعَ العِشَاءِ وَﺇِذَا ارْتَحَلَ بَعْدَ المَغْرِبِ عَجَّلَ العِشَاءَ فَصَلاَّهَا مَعَ المَغْرِبِ
“Bahwa Nabi SAW pada saat perang Tabuk, jika berangkat sebelum matahari condong maka beliau mengakhirkan shalat zhuhur lalu menjama’nya ke waktu Ashar lalu shalat jama’. Namun apabila beliau berangkat setelah matahari tergelincir maka beliau shalat zhuhur dan ashar secara jama’ (taqdim) lalu berangkat. Demikian pula bila berangkat sebelum maghrib maka beliau mengakhirkan shalat maghrib hingga menjama’nya bersama shalat ‘isya. Tetapi jika sudah berangkat setelah maghrib maka beliau segerakan shalat ‘isya lalu shalat ‘isya bersama shalat maghrib.” (HSR Abu Dawud dan al-Tirmidzi).
Dalam hal ini ada beberapa keadaan yang membolehkan seseorang untuk menjama’ shalatnya, yaitu:
a)      Ketika sedang haji di Arafah, di Mina dan Mudzdalifah.
b)      Ketika bepergian (jauh) sebagai musafir, termasuk ketika akan pergi jauh untuk berperang.
c)      Dalam keadaan hujan
d)     Ketika sakit atau keadaan lain yang menyulitkan.
Qashar adalah shalat yang diringkaskan atau memendekkan jumlah rakaat shalat dari empat rakaat menjadi dua rakaat. Misalnya di antara shalat fardhu yang mestinya empat rakaat, dijadikan dua rakaat saja.
Adapu shalat yang boleh diqashar hanya zhuhur, ashar dan isya. Shalat maghrib dan subuh tidak boleh diqashar.
Menurut pendapat Jumhur arti qashar di sini ialah: shalat yang empat rakaat dijadikan dua rakaat. Mengqashar di sini ada kalanya dengan mengurangi jumlah rakaat dari 4 menjadi 2, yaitu di waktu bepergian dalam keadaan aman dan ada kalanya dengan meringankan rukun-rukun dari yang 2 rakaat itu, yaitu di waktu dalam perjalanan dalam keadaan khauf. dan ada kalanya lagi meringankan rukun-rukun yang 4 rakaat dalam keadaan khauf di waktu hadhar.
Allah SWT berfirman:
وإذا ضربتم في الأرض فليس عليكم جناح أن تقصروا من الصلاة إن خفتم أن يفتنكم الذين كفروا إن الكافرين كانوا لكم عدوا مبينا
 “Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, Maka tidaklah Mengapa kamu men-qashar sembahyang(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.”(Qs. An-Nisa:101).


Orang yang Diperbolehkan Mengqasar Salat, yaitu:
Tidak semua orang diperbolehkan mengqasar salat. Seseorang diperbolehkan mengqasar salat apabila dalam keadaan sakit, tidak aman, atau dalam bepergian jauh. Sebagaimana sabda Rasulullah saw.  Yang Artinya:”Allah mewajibkan salat melalui nabimu (Nabi Muhammad saw.), empat rakaat ketika nienetap dan dua rakaat ketika berada dalam perjalanan. (H.R. Muslim)
B.     Syarat-syarat sah
a)      Syarat sah qashar
1.      Perjalanan yang dilakukan itu bukan maksiat (terlarang), adakalanya perjalanan wajib seperti pergi haji atau sunat seperti bersilaturahmi atau harus (mubah) seperti pergi berniaga.
2.      Perjalanan itu berjarak jauh terhitung dari 80,64 km atau lebih (perjalanan sehari semalam).
3.      Shalat yang diqashar itu, shalat adaan (tunai). Bukan shalat qadha. Aadapun shalat yang ketinggalan di waktu berjalan boleh diqashar kalau diqada  dalam perjalanan, tetapi yang ketinggalan sewaktu muqim tidak boleh diqada dengan qashar sewaktu dalam perjalanan.
4.      Berniat qashar ketika takbiratul ihram.
b)      Syarat Jama’ Taqdim
1.      Hendaklah dimulai dengan shalat yang pertama (zhuhur sebelum ashar atau maghrib sebelum ‘isya karena waktunya adalah waktu yang pertama.
2.      Berniat jama’ agar berbeda dari shalat yangn terdahulu karena lupa.
3.      Berturut-turut karena keduanya seolah-olah satu shalat.
c)      Syarat Jama’ Takhir
Hendaklah berniat pada waktu yang pertama bahwa ia akan melakukan shalat yang pertama itu pada waktu yang kedua supaya ada maksud yang keras akan mengerjakan shalat pertama itu dan tidak ditinggalkan begitu saja.
Dan boleh pula orang yang tetap (tidak dalam perjalanan) shalat jama’ taqdim karena hujan dengan beberapa syarat yang telah lalu dijama’ taqdim. Dan disyaratkan pula bahwa shalat yang kedua itu berjamaah ditempat yang jauh dari rumahnya serta ia dapat kesukaran pergi ke tempat itu karena  hujan.

C.    Jarak Safar yang dibolehkan jama’ dan qashar
Adapun jarak perjalanan yang dibolehkan untuk menjama’ dan mengqashar shalat ternyata ulama berbeda pendapat. Tapi yang jelas, riwayat Syu’ban dari Yahyabin Yazid al-Huna’I dari Anas ra menyatakan bahwa:
ﺇِذَا خَرَجَ مَسِيْرَةَ ثَلاَثَةِ أَمْيَالٍ أَوْ ثَلاَثَةِ فَرَا سِخَ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ
“Apabila beliau (Nabi SAW) keluar dalam sebuah perjalanan 3 Mil atau 3 Farsakh maka beliau shalat dua rakaat.” (HSR. Muslim dan Abu Daud).
Dalam hal ini, Syu’bah ragu dalam menyebutkan jarak 3 Mil tau 3 Farsakh, padahal dua ukuran ini sangat berbeda, yakni 1 mil =1/3 farsakh. Jika jarak 1 mil =1847 meter, maka minimal jarak tempuh untuk 3 mil adalah 3 x 1847 meter = 5541 meter = 1 Farsakh, padahal 3 farsakh = 16.623 m. Oleh karenanya lebih aman bila memilih jarak minimal 3 farsakh karena mesti sudah mencakup 3 mil. Tetapi pendapat mayoritas ulama bahwa jarak minimal yang dibolehkan bagi musafir untuk mengqashar shalatnya adalah perjalanan sehari semalam dengan jarak minimal 4 burud ( 1 burud = 4 farsakh) setara dengan 16 x 5541 m = 88,656 Km ( dibulatkan menjadi 89 Km), sayangnya hadis ini mawquf dari Ibn ‘Abbas dan daif. Wallahu a’lam.

D.    Lama Safar yang dibolehkan jama’ dan qashar
Para ulam juga berbeda pendapat berapa lama perjalanan yang membolehkan musafir melaksanakan shalat jama’ dan qashar. Karena demikian banyak dasar kebolehan shalat safar, maka di sini ada beberapa hadis, yang antara lain dari Anas bin Malik ra. Bahwa:
خَرَجْنَا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنَ المَدِيْنَةِ. قُلْتُ أَقَمْتُمْ بِمَكَّةَ شَيْءًا؟ قَالَ: أَقَمْنَا بِهَا عَشْرًا (متفق عليه)
“ Kami keluar bersama Nabi SAW dari Madinah ke Makkah, beliau shalat dua rakaat – dua rakaat hingga kami kembali ke Madinah. Aku (yakni:Yahya) bertanya: Apakah kalian tinggal di Makkah sebentar? Dia (Anas) menjawab: “Kami tinggal di Makkah 10 (hari).” (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Hadis lain dari Ibn ‘Abbas ra bahwa:
أَقَمْنَا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ فِي سَفَرٍ تِسْعَ عَشْرَةَ نَقْصُرُ الصَّلاَةَ وَنَحْنُ نَقْصُرُ مَا بَيْنَنَا وَبَيْنَ تِسْعَ عَشْرَةَ فَاِذَا زِدْنَاأَتْعَمْنَا
“Kami pernah muqim tinggal bersama Nabi saw dalam sebuah perjalanan (yakni: di Makkah) 19 hari dan mengqashar shalatnnya. Tetapi jika sudah lebih 19 hari, maka kami shalat empat rakaat.” (Muttafaq ‘alayh).
Berdasarkan hadis di atas maka selama berstatus sebagai musafir biasa (bukan musafir perang) dan tidak tinggal lebih dari 19 hari disatu tempat itu, maka masih diberikan keringanan untuk menjama’-qashar shalatnya, Tapi kalau musafir perang, maka boleh menjama’-qashar shalatnya selama masih dalam suasana perang. Sedangkan bagi musafir dengan tujuan maksiat, maka tidak ada keringanan qashar kepadanya.
E.     Tata Cara Shalat Jama’ dan Qashar
1.      Tata cara shalat jama’
Cara Melaksanakan Salat Jamak Takdim, Yaitu:
Misalnya salat duhur dengan asar: salat duhur dahulu empat rakaat kemudian salat asar empat rakaat, dilaksanakan pada waktu duhur.
1)      Berniat salat duhur dengan jamak takdim.
2)      Takbiratul Ihram
3)      Shalat dhuhur empat rakaat seperti biasa
4)      Salam
5)      Berdiri lagi dan berniat shalat ashar
6)      Takbiratul Ihram
7)      Shalat ashar empat rakaat seperti biasa
8)      Salam
Cara Melaksanakan Salat Jamak Ta’khir, yaitu:
Misalnya salat magrib dengan ‘isya: boleh salat magrib dulu tiga rakaat kemudian salat ‘isya empat rakaat, dilaksanakan pada waktu ‘isya.
1)      Berniat menjamak salat magrib dengan jamak ta’khir.
2)      Takbiratul ihram
3)      Salat magrib tiga rakaat seperti biasa.
4)      Salam
5)      Berdiri lagi dan berniat salat yang kedua (‘isya)
6)      Takbiratul Ihram
7)      Shalat isya’ empat rakaat seperti biasa
8)      Salam
2.      Tata cara shalat qashar
Ambil contoh shalat dhuhur dan ashar.
1)      Berniat mengqasar shalat dhuhur
2)      Takbiratul Ihram
3)      Shalat dhuhur dua rakaat (diringkas)
4)      Salam
5)      Berdiri dan niat shalat ashar
6)      Takbiratul Ihram
7)      Shalat ashar dua rakaat
8)      Salam
F.     Beberapa hikmah salat Jamak Qasar, antara lain:
1)      Tidak memakan waktu yang banyak karena salat dua waktu dikumpulkan jadi satu dan diringkas menjadi dua rakaat.
2)      Ke dalam hati tenang, tidak gelisah karena sudah dapat melaksanakan salat yang merupakan kewajiban setiap orang Islam;
3)      Tidak merasa takut apabila berhadapan dengan musuh karena sudah melaksanakan kewajiban salat;
4)      Merupakan keringanan Allah swt. Maka kesempatan itu perlu disyukuri.







BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Jama’ adalah shalat yang dikumpulkan atau mengumpulkan dua shalat fardlu dalam satu waktu. misalnya shalat zhuhur dan ashar dikerjakan di waktu zhuhur atau pada waktu ashar.
Qashar adalah shalat yang diringkaskan atau memendekkan jumlah rakaat shalat dari empat rakaat menjadi dua rakaat. Misalnya di antara shalat fardhu yang mestinya empat rakaat, dijadikan dua rakaat saja.
Syarat-syarat sah
Syarat sah qashar:
1)      Perjalanan yang dilakukan itu bukan maksiat (terlarang), adakalanya perjalanan wajib seperti pergi haji atau sunat seperti bersilaturahmi atau harus (mubah) seperti pergi berniaga.
2)      Perjalanan itu berjarak jauh terhitung dari 80,64 km atau lebih (perjalanan sehari semalam).
3)      Shalat yang diqashar itu, shalat adaan (tunai). Bukan shalat qadha. Adapun shalat yang ketinggalan di waktu berjalan boleh diqashar kalau diqada  dalam perjalanan, tetapi yang ketinggalan sewaktu muqim tidak boleh diqada dengan qashar sewaktu dalam perjalanan.
4)      Berniat qashar ketika takbiratul ihram.
Syarat Jama’ Taqdim
1)      Hendaklah dimulai dengan shalat yang pertama (zhuhur sebelum ashar atau maghrib sebelum ‘isya karena waktunya adalah waktu yang pertama.
2)      Berniat jama’ agar berbeda dari shalat yangn terdahulu karena lupa.
3)      Berturut-turut karena keduanya seolah-olah satu shalat.

Syarat Jama’ Takhir
Hendaklah berniat pada waktu yang pertama bahwa ia akan melakukan shalat yang pertama itu pada waktu yang kedua supaya ada maksud yang keras akan mengerjakan shalat pertama itu dan tidak ditinggalkan begitu saja.
Dan boleh pula orang yang tetap (tidak dalam perjalanan) shalat jama’ taqdim karena hujan dengan beberapa syarat yang telah lalu dijama’ taqdim. Dan disyaratkan pula bahwa shalat yang kedua itu berjamaah ditempat yang jauh dari rumahnya serta ia dapat kesukaran pergi ke tempat itu karena  hujan.













 



DAFTAR PUSTAKA
Syakir Jamaluddin, M.A.Kuliah Fiqih Ibadah.Yogyakarta.Surya Sarana Grafika.2010
H.Sulaiman Rasjid.Fiqih Islam.Jakarta.Kurnia Esa.1984
http://seratdakwah.blogspot.com/2011/12/pengertian-dan-tatacara-shalat-jama-dan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar