Sabtu, 25 Juli 2015

sentralisasi dan desentralisasi pengembangan kurikulum



                                                                                       
 
BAB 1
PENDAHULUAN
A.   Latar belakang
Pengertian Kurikulum merupakan seperangkat/sistem rencana dan
pengaturan mengenai isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan.
 sebagai pedoman untuk menggunakan aktivitas belajar mengajar.
sistem diatas dipergunakan melihat kurikulum itu ada sejumlah komponen yang terkait dan berhubungan satu sama lain untuk mencapai tujuan. Dengan demikian, dipandang sistem terhadapa kurikulum, artinya kurikulum itu dipandang memiliki sejumlah komponen-komponen yang saling berhubungan, sebagai kesatuan yang bulat untuk mencapai tujuan.
Pada dasarnya kurikulum itu berfungsi sebagai pedoman atau acuan.
Bagi Guru ,kurikulum itu berfungsi sebagai pedoman dalam melaksanakan
Proses pembelajaran. Bagi sekolah atau pengawas, berfungsi sebagai pedoman dalam melaksanakan supervisi atau pengawasan. Bagi orang tua, kurikulurn itu berfungsi sebagai pedoman dalam membimbing anaknya belajar di rumah. Bagi masyarakat, kurikulum itu berfungsi sebagai pedoman untuk memberikan bantuan bagi terselenggaranya proses pendidikan di sekolah. Bagi siswa itu sendiri, kurikulum berfungsi sebagai suatu pedoman belajar.
B.     Tujuan
1.Mahasiswa dapat mengetahui pengertian Sentralisasi Pengembangan Kurikulum
2. Mahasiswa dapat mengetahui Desentralisasi Pengembangan Kurikulum
3. Keputusa Kurikulum dan Pengaruhnya dalam Pengembangan Kurikulum

BAB 11

PEMBAHASAN

A.   Sentralisasi Pengembangan Kurikulum
Apabila ada kata desentralisasi ,tentunya ada kata sentralisasi.Desentralisasi
dalam pengembangan  kurikulum pada hakikatnya merupakan masalah pemberian wewenang dalam pengembangan kurikulum  (Subandijah,1993:199). Maksud sentralisasi atau sistem pengembangan kurikulum secara sentral adalah keterlibatan pemerintah pusat  dalam mengembangkan kurikulum atau program pendidikan yang akan diterapkan pada
semua jalur,jenjang dan jenis pendidikan,yang bertujuan untukmewujudkan tujuan
pendidikan Nasional Sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang No.2\1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Sistem sentralisasi pengembangan kurikulum tersebut mempunyai tujan agar
memper oleh  bentuk kurikulum inti yang wewenang  penganganannya diserah kepada Menteri Pendidikan  Nasional.Pada tingkat provinsi (tigkat1 ),kewenangannya diberikan kepada Kepala Kantor Departemen Pendidikan Nasional tingkat provinsi,dan pada tingkat Kabupaten\  kota kewenangannya diserahkan kepada kantor  Departemen Pendidikan Nasional(Diknas Kabupaten \Kota ), dan pada tingkat sekolah tingkat wewenangnya diserahkan kepada kepala sekolah yang bersangkutan.
B.     Desentralisasi Pengembangan Kurikulum
Desentralisasi adalah betuk organisasi yang menghubungkan otonomiorganik dengan
aspek –aspek kelembagaan tertentu bagi daerah tertentu yang ditinjau dari aspek administrasi.
Prinsip dasar desentralisasi adalah pedelegasian dari segala otoritas dan fungsi terhadap semua level  hierarkis tersebut.Dalam hubungan dengan desentralisasi administratif,secara tradisional terdapat tiga bentuk,sebagaimana diungkapkan oleh Husen (1985),yaitu by technical service,by
territorial function, dan by cooperation.Maksudnya desentralisasi administrasi kurikulum
mempunyai makna yang berkaitan dengan teknik-teknik pelayanan,fungsi teritorial , dan kerja sama.Ketepan suatu pola administratif dan pengembangan kurikulum disuatu negara sangat tergantung  pada kebijakan pemegang otoritas disekolah atau dilembaga yang bersangkutan.
Hal ini akan lebih bermanfaat jika pola pendekatan administratif secara desentralisasi
diaplikasikan karena beberapa alasan berikut.
-          Tingkat demokrasi yang lebih tinggi disengi oleh partisipan(pelaksananya).
-          Keputusan-keputusan yang diadopsi dalam basis partisipasiyang lebih menginginkan konsensus yang lebih besar.
-          Keputusan-keputusan dalam sistem desentraliasi memerlukan perhatian yang serius untukkebutuhan yang konkret.
-          Partisipasi mempromosikan proses kreativitas individu manfaat organisasi.
-          Koherensi organisasi yang bersifat internal disediakan jika koordinasi dan petunjuknya benar; dan jika hubungan-hubungan atau saluran-saluran komunikasi yang efisien diadakan.
-          Biaya personalia dan kertas kerja dapat ditekan sedemikian rupa dalam kantong-kantong pusat.
Dari urian diatas,manfaat pengaplikasian pola desentraliasi dalam pengembangan kurikulum dapat dimiliki dari berbagai komponen,yaitu partisipasi,legitimasi(pengesahan keputusan),psikomotor (perkiraan),kreasi dan inovasi secara integrasi dan efesiensi.
C.   Keputusan Kurikulum dan Pengaruhnya dalam Pengembangan Kurikulum
Pembuat keputusan adalah mereka (individu-individu  atau kelompok) yang
disebabkan status profesi atau poposisinya dapat membuat keputusan-keputusan spesifik
mengenai kurikulum untuk disusun dandiimplementasikan dalam sekolah-sekolah tertentu  (mars stafford,1988: 161-162)
 

Personalia pada level sekolah (kepala sekolah dan pendidik) membuat ketusan
dalam kurikulum ,misalnya yang berhubungan dengan aktivitas pengajaran sehari-hari.Personalia luar sekolah ,misalnya pengawas,kepala pada tingkat provinsi,membuat berbagai keputusan yang berhubungan dengan pembuatan atau pemindahan program-program secara keseluruhan.Dapat disimpulkan bahwa pengambilan keputusan dalam kurikulum adalah guru atau pendidik,kepala sekolah,anak didk(murid),drektur Jenderal,derektur-derektur dan lain-lain;berapa interest group yang mewakili level pusat (statel national ) adalah teachers union ,religious organization,curriculum development centre dan lain-lain.
1.      Tingkat Pengambilan Keputusan Kurikulum
Secara hierarkis ,pengambilan keputusan  dalam pembuatan dan pengembangan
kurikulum (khusunya diindonesia) dapat ditinjau dari berapa tingkat,yaitu:
-          Pengembilan keputusan di tingkat nasional;
-          Pengambilan keputusan di tingkat provinsi
-          Pengambilan keputusan di tingkat sekolah
-          Pengambilan keputusan ditingkat kelas
Uraian berikut akan menjelaskan masing-masing tingkat pengambilan keputusan 
pengembangan kurikulum sebagaimana diungkapkan Subandijah (ibid.:206-207).
a.       Pengambilan Keputusan di Tingkat Nasional
Pengambilan keputusan ditingkat  nasional ditadatangani oleh pemerintah pusat
Artiya kurikulum yang berlaku secara nasional ditetapkan oleh mentri pendidikan  nasional atau menteri lain atau pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen berdasarkan pelimpahan wewenang dari Menteri Pendidikan Nasional.Kemudian pelaksanaan keputusan kurikulum dilakukan oleh dirjen tertentu,seperti dirjen pendidikan dasar dan menengah(Dirjen Dikdasmen)
b.      Pengambilan keputusan ditingkat provinsi
Pengambilan keputusan ditingkat provinsi merupakan pengaplikasia keputusan
Kurikulum dari pusat yang dilakukan oleh bidang tersebut pada kantor Pendidikan Nasional wilayah provinsi.Sebagai contoh ,sekolah dasar dilaksakan atau ditandatangani oleh  Kabid Pendidikan Dasar.
c.       Pengambilan Keputusan di Tingkat Sekolah
Ditingkat sekolah,pengambilan keputusan untuk pelenggaraan dan pelaksanaan
Kurikulum dari pusat dilakukan oleh kepala sekolah tersebut.
d.      Pengambilan Keputusan di Tingkat Kelas
Pengambilan keputusan ditingkat kelas diberikan kepada gurukelas atau bidang studi
Yang berwenang melaksanakan kurikulum dari pusat.Dalam hal ini sampaian ke dalam bentuk keputusan yang paling kecil,yaitu dalam bentuk Satuan Pelajaran(SP).
Pengembangan kurikulum ditingkat sekolah merupakan ide malcolm Skilbec,
Dalam (Adulah Idi,2007:230, dengan memajukan langkah-langkah :
-          Analiasis situasional;
-          Perumusan tujuan;
-          Penyusunan program;
-          Integrasi dan implementasi;
-          Monitoring ,umpan balik,penilaian,dan rekontruksi.
Menurut skilbeck,formulasi tujuan berdasarkan analisis stuasional PSSI yang
berorientasi pada goal –oriented approach.Sedangkan ,pengembangan kurikulum ditingkat kelas berlaku sekarang adalah satuan pelajaran yang komponen-komponennya terdiri atas Pokok Bahasan ,Tujuan intruksional umum (TIU),Tujan intruksional khusus (TIK),Bahan,Kegiatan Belajar Mengajar( KBM),Alat,Sumber belajar,Evaluasi.
2.     Tahapan  Pengembangan Kurikulum
Tingkat atau tahapan dalam mengembangkan kurikulum suatu sekolah pada
dasarnya berorientasi pada tujuan.Pertama ,tahap yang dikenal dengan nama pengembangan program pada tingkat lembaga.kedua,tahap pengembangan program bidang studi, ketiga,tahap pengembangan  program dikelas yang dilakukan guru dikelas pada suatu sekolah(soetopo,1993:63 berikut akan mengungkapkan ketiga tahapan pengembangan kurikulum yang terjadi di Indonesia.
a.       Pengembangan Kurikulum  pada Tingkat Lembaga
Pengembangan kurikulum tahap ini meliputi tiga pokok kegiatan ,yaitu
perumusan tujuan intitusional,(2)penetapan isi  dan struktur program,dan (3)penyusunan strategi pelaksanaan kurikulum secara keseluruhan.
Perumusan intitusional adalah perumusan mengenai pengetahuan,sikap,ketram-
Pilan dan nilai yang diharapkan dapat dimiliki anak didik  setelah mereka menyelesaikan seluruh program pendidikan disuatu lembaga pendidikan atau sekolah.Lembaga pendidikan tersebut adalah SD\MI,SMP\MTS,SMA(SMU)\MA\STM,dan lain-lain.
Penetapan isi atau struktur program adalah menentukan bidang- bidang studiyang akan diajarkan pada suatu lembaga pendidikan.Sedangkan penetapan struktur program merupakan penetapan atau penentuan jenis-jenis program pendidikan sistem semester\caturwulan,jumlah bidang studi,dan alokasi waktu yang diperlukan.
Penyusunan strategi pelaksanaan kurikulum adalah upaya memilih ,menyusun
Memobilisasi segala cara,tenaga dan sarana pada cara-cara mencapai tujuan secara efisien.Dalam menyusun strategi ,pelaksanaan kurikulum meliputi berbagai kegiatan,melaksanakan pengajaran,melakukan penilaian,melaksanakan bimbingandan penyuluhan,serta melaksanakan administrasi.
b.      Pengembangan Program Tiap Bidang Studi
Pengembangan program pada tiap bidang studi bertujuan untuk mencatat tujuan
Kurikuler,yaitu tujuan bidang studi yang akan dicapai selama program itu diajarkan.ada beberapa hal  yang harus dilakukan dalam kegiatan pengembangan progam tiap bidang studi
-          Penetapan pokok-pokok bahasan dan sub pokok bahasan yang didasarkan atas tujuan kelembagaan(intitusional).
-          Penyusunan garis-garis besar program pengajaran (GBPP) setelah merumuskan tujuan kurikuler,tujuan intitusional,pokok bahasan, dan sub pokok bahasan, semua kemudian disusun secara beraturan menurut urutannya,serta menentukan kelas,caturwulan,jumlah jam pelajaran, dan sumber buku(yang dipakai)
-          Penyusunan pedoman khusus pelaksanaan program pengajaran masing-masing bidang studi.Pedoman khusus pelaksanaan pengajaran tersebut meliputi uraian tentang pendekatan dan metode mengajar yang digunakan untuk bidang studi tertentu,kemudian juga alat dan sarana yang diperlukan serta cara-cara penilaian hasil belajar yang digunakan
c.       Pengembangan Program Pengajaran di Kelas
Untuk mengembangkan pengajaran dikelas,pendidik perlu meliki lebih lanjut
dalam bentuk Satuan Pelajaran (SP).Satuan pengajran ini dilaksanakan oleh para pendidik dalam rangka mengembangkan kegiatan program pengajaran dikelas. Satuan bahasan itu langsung dikembangkan menjadi satuan pelajaran (SP) untuk pedoman guru dalam melakukan proses belajar mengajar dikelas.
Satuan Pelajaran (SP) merupakan suatu sistem yang dimiliki komponen-
Komponen (Abdullah Idid :232) :
-          Tujuan Intruksional Umum (TIU) yang diperoleh dari GBPP);
-          Tujuan Intruksional Khusus  (TIK)( yang merupakan penjabaran dari TIU);
-          Bahan pelajaran ;
-          Proses Belajar Mengajar ;
-          Alat dan Sumber Belajar ;
-          Penilaian\Evaluasi
Tujuan penggunaan satuan pelajaran (SP) bagi guru adalah agar dalam pelaksanaan proses belajar mengajar dapat berjalan dengan efektif dan efisien


Gambar berikut ini mungkin juga bisa diharapkan membantu kita dalam menge-
mengetahui bagaimana proses pengembangan kurikulum tersebut secara hierarkis ,dan keterkaitan antara pengembangan kurikulum pada tingkat nasional dengan,tahap kelembagaan,serta dengan tahap pengembangan bidang studi dan pengembangan kurikulum dikelas ,yang merupakan ringkasan  dari uraian terdahulu.
3.      Perencanaan Kegiatan Belajar Mengajar
Peranan guru dalam melaksakan proses belajar mengajar adalah merencanakan
unit pengajaran ,mendiagnosis kesulitan belajar peserta didik,menguraikan kegiatan belajar yang sesuai,menghubungkan pengalaman belajar dengan minat peserta didik secara individual,mengorganisasikan kurikulum, dan mengevaluasi kemajuan peseta didik.Tujuan seorang pendidik dalam membuat rencana pelajaran adalah agar tercipta kondisi aktual sehingga dapat mendukung pencapai tujuan pengajaran yang ditetapkan secara optimal,baik tujuan Khusus maupun tujuan umum.
Dalam peencanaan belajar mengajar yang tepat dan mengarah pada tujuan
Pendidikan yang hendak dicapai,kemampuan potensial guru yang akan dikembangkan oleh Tim Dosen Pembina Keguruan IKIP Jakarta mencakup:
-          Merumuskan tujuan intruksional;
-          Memanfaatkan sumber-sumber materi dan belajar;
-          Mengorganiasikan materi pelajaran;
-          Membuat,memiliki,dan menggunakan media pendidikan yang tepat;
-          Mengusai,memilih dan melaksanakan metodepenyampaian yang tepat untuk mata pelajaran tertentu;
-          Mengetahui dan menggunakan penilaian siswa;
-          Mengatur interaksi belajar mengajar sehingga efektif dan tidak membosankan
-          Mengembangkan semua kemampuan yang dimiliki ketingkat yang lebih efektif  dan efisien(Supeno,1995:31)
Dalam kaitan ini ,oliver(1977)dalam Abdullah ibid:237 mengungkapkan bahwa
ada tiga dasar ketetuan dalam pengambilan keputusan perencanaan pengajaran.
-          Skop atau ruang lingkup perencanaan,ya itu apa saja yang termasuk didalamnya.
-          Urutan ,yaitu kapan dimulaihnya pengetahuan ini diajarkan pada tingkat dasar sehingga pada tingkat beberapa pengajaran bahasa asing akan dimolaih ?
-          Lama,yaitu beberapa lama waktu yang akan diperlukan untuk mengajar suatu pokok bahasan tertentu? Misalnya, berapa lama waktu yang diperlukan untuk mengajar suatu pelajaran
Kaufamann  (1979) dalam Abdullah Idi(Ibid.:237) mengungkapkan perencanaan yang
baik ,yaitu:
-          Mengidentifikasi masalah berdasarkan kebutuhannya;
-          Menentukan syarat dan arternatif pemecahannya;
-          Memilih strategi pemecahan-pemecahannya;
-          Menentukan identifikasi hasil melalui penilaian;
-          Melakukan revisi pada langkah-langkah yang dilalui(jika dianggap perlu).
                         Model merupakan seperangkat prosedur yang berurutan untuk mewujudkan
       suatu proses ,yaitu proses pengembangan sistem pengajaran berupa penyusunan perencanaan pengajaran.Para ahli mengajukan beragam model pengembangan peracanaan pengajaran,misalnya Gerlach dan kemp,Brigg,Rober Mager dan Kenneth M.Beach (1967), Cartin R Finch dan John R.Crunkilton (1979) yang mengajukan model pengembangan perencanaan pengajaran dalam pendidikan jabatan.Dalam hal ini akan diuraikan model Robert Mager dan kenneth M. Beach (1967) dan model PPSI.
a.       Model Mager dan Beach
Model pengembangan perencanaan pengajaran ini pada dasarnya mencakup tiga prosedur berikut;a) menentukan dan menjabarkan hal yang ingin dicapai; b) hal yang perlu dilakukan untuk mencapai hasil yang diinginkan; c) mengecek apa yang telah dilakukan (Mager dan Beach,1967).
Model Mager dan beach tersebut secara ringkas dapat dikelompokan menjadi tiga tahap’yaitu tahap persiapan,tahap pengembangan,dan tahap perbaikan
b.      Model prosedur dan pengembangan sistem intruksional(PPSI)
Sistem intruksional,dalam pengertian pengajaran sebagai suatu sistem adalah suatu
kesatuan yang terorganisasi ,yang terdiri atas jumlah komponen (unsur atau bagian) yang saling berkaitan dalam rangka mencapai tujuan yang diinginkan.Sebagai suatu sistem ,pengajaran mengandung sejumlah komponen,antara lain materi,(bahan)pelajaran,metode,alat,evaluasi yang semuanya berorientasi mencapai tujuan intruksional yang telah dirumuskan( Soetopo dan soemanto,1993:146).
Dalam menyusun program pengajaran ,pendidik mesti memperhatikan komponen-komponen berikut.
-          Mengetahui tujuan yang hendak dicapai dalam mengajar dan merumuskan tujuan pengajaran tersebut soeperasional mungkin sehingga berorientasi pada perubahan-perubahan tingkah laku belajar anak didik.
-          Mempersipkan alat-alat evaluasi untuk mengetahui sejauh manatujuan-tujuan yang telah dirumuskan tersebut dapat dicapai.
-          Menetapkan materi pelajaran yang menjadi isi program,yaitu topik atau pokok-pokok
bahan pelajaran yang akan disajikan.
-          Merencanakan program kegiatan belajar dan mengajar ,yaitu menetapkan strategi pengajaran dan situasi belajar anak didik yang menyenangkan sehingga tingkah laku belajar anak didik yang diharapkan akan tampak.
-          Harus melaksanakan program tersebut dengan baikdan lancar dalam batas waktu jam pelajaran yang tersedia.
Abdullah Idi (2007: 241)mengatakan bahwa dalam merencanakan pengajaran mengenai suatu sistem bahasan tertentu bagi anak pendidik,para pendidik akan dihadapkan pada berbagai kendala yang ditujukan dalam bentuk pertanyaan berikut :
1)      Tujan apa yang ingin dicapai?
2)      Materi apa saja yang diperlukan dalam mencapai tujuan itu?
3)      Metode atau alat apa yang digunakan?
4)      Bagaimana prosedur mengevaluasinya
Pengertian sistem intruksional dapat diterapkan dalam ruang lingkup yang luas(macro system)sebagaimana program pengajaran disekolah pembangunan.Namun demikian dapat pula diterapkan dalam ruang lingkup yang sempit ,misal program pelajaran ipa di SD\MI,SMP\MTs.
Apa bila seorang pendidik hendak mengajarkan suatu satuan bahan tertentu bagi
Anak didik maka perlu memahami tahap-tahap berikut.
1)      Merumuskan Tujuan Intruksional Khusus yang ingin dicapai.
Merumuskan tujuan intruksional merupakan perumusan bentu-bentuk tingkah laku belajar yang diharapkan untuk dapat menilai anak didik setelah mengikuti program pengajaran tertentu.Tujuan intruksional dapat diklasifikasikan menjadi
Dua hal berikut.
-          Tujuan intruksional Umum (TIU)dan Tujuan Pengajaran Umum (TPU)tujaan ini merupakan rumusan hasil belajar anak didik tetapi belum menunjukan secara spesifik bentuk-bentuk tingkah laku yang tidak sukar untuk diamati dan masih memungkinkan adanya  beragam penafsiran
-          Tujuan intruksional Khusus(TIK).Tujuan ini merupakan rumusan hasil belajar anak didik yang menunjukan secara khusus,spesifik,konkret dan berbatas dari bentuk tingkah laku belajar yang perlu diperoleh anak didik.
2)      Menyusun alat evaluasi.Pada langkah kedua ini,pendidik harus menyusun item test atau nomor-nomor soal dari setiap tujuan intruksional Khusus yang telah dirumuskan,untuk mengukursampai sejauh mana tujuan dapat dicapai.
Dalam kaitan ini ada dua hal,yang perlu diperhatikan oleh pendidik adalah sebagai berikut.
-          Bentuk-bentuk tingkah laku( kemampuan dan ketrampilan)anak didik  yang mudah diamati,berupa kemampuan kognitif,afektif,psikomotor.
-          Bentuk item test(nomor soal-soal)harus sesuai dengan tujuan yang telah dirumuskan.
Misalnya tingkah laku yang dilukiskan dalam kalimat-kalimat yang berisi kata-kata memilih,menunjukan, dan mengenal sehingga dapat disusun item test objektif.
3)      Menetapkan kegiatan belajar anak didik
Langkah ini harus dilaksanakan pendidik setelah tujuan-tujuan yang hendak dicapaitelah dirumuskan, dan alat-alat evaluasi untuk mengukur tercapai,setidaknya tujuan-tujuan itu telah disusun.
4)      Merencanakan Program Kegiatan Mengajar.Yang perlu diperhatikan adalah menetapkan materi atau isi pelajaran yang akan diberikan,memilih metode dan alat-alat yang hendak digunakan ,dan menentukan jadwal yaitu urutan penggunaan waktu dalam pelajaran bersangkutan.
5)      Melaksanakan program.Setelah program kegiatan selesai direncanakan,pelaksanaan program perlu dilakukan oleh pendidik dalam proses belajar mengajar dikelas.
4.      Sistem Satuan Pelajaran
Satuan pelajaran adalah suatu program pengajaran mengenai satuan bahasantertentu yang digunakan pendidik dalam menyampaikan materi pelajaran kepada anak didik.
5.      Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Dalam KTSP ,seperti dikatakan Muhaiminet.al.(2009:149-150),bahwa tugas
Yang dilakukanseorang guru sebelum melaksanakan pembelajaran adalah mengembangkan silabus yang sudah disepakati kedalam rencana pelaksanaan
 pembelajaran( RPP).Rencana pelaksanaan pembelajaran atau juga disebut skenario pembeljaran adalah serangkaian kegitan yang dilakukan dalam proses pembelajaran untuk tiap pertemuan ,atau merupakan deskripsi proses pembelajaran secara lengkap dalam tiap pertemuan mulaih langkah awal,kegiatan inti dan penutup.Strategi yang dilakukan untuk mengembangkan RPP adalah  a) menganalisis SK dan KD,Idikator;b) mendesain program tahunan,program semester,silabus,pengalaman belajar,tagihan;c) mengembangkan rencanapembelajaran ,langkah,langkah,strategi,bahan ajar,format penilaian;d) mengimplentasikan teknik pelaksanaan yang tepat ,efektif,dan efisien;e) melakukan evaluasi untuk menyempurnakan lebih lanjut.
Sejumlah hal yang perlu diperhatikan dalam pengembangan RPP,seperti tertuang
Dalam Muhaimin et.al.(ibid.:150) adalah  a) berdasarkan pengalaman belajar yang di susun didalam silabus ; b) struktur dalam RPP meliputi langkah-langkah pokok seperti: 1) kegiatan awal,kegiatan inti,dan penutup;2) disusun untuk satu metode efektif atau beberapa pertemuandan dilengkapi dengan bahan ajar,perangkat penilaian;c)dalam menyusun RPPperlu dikembangkan strategi,teknik dan metode efektif yang dapat  mengembangkan minat,motivasi,partisipasi,dan kecapan hidup peserta didik ;d)apersepsi,motivasi,prasyaratdperlukan untuk memilihstrategi yang tepat dalam pembelajaran; e)refleksi,repetisi,rein forcement diperlukan untuk memperkuat kompetensi yang diperoleh.

BAB 111
PENUTUP
Kesimpulan
Apabila ada kata desentralisasi ,tentunya ada kata sentralisasi.Desentralisasi
dalam pengembangan  kurikulum pada hakikatnya merupakan masalah pemberian wewenang dalam pengembangan kurikulum  (Subandijah,1993:199). Maksud sentralisasi atau sistem pengembangan kurikulum secara sentral adalah keterlibatan pemerintah pusat  dalam mengembangkan kurikulum atau program pendidikan yang akan diterapkan pada
semua jalur,jenjang dan jenis pendidikan,yang bertujuan untukmewujudkan tujuan
pendidikan Nasional Sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang No.2\1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Sistem sentralisasi pengembangan kurikulum tersebut mempunyai tujan agar
memper oleh  bentuk kurikulum inti yang wewenang  penganganannya diserah kepada Menteri Pendidikan  Nasional.Pada tingkat provinsi (tigkat1 ),kewenangannya diberikan kepada Kepala Kantor Departemen Pendidikan Nasional tingkat provinsi,dan pada tingkat Kabupaten\  kota kewenangannya diserahkan kepada kantor  Departemen Pendidikan Nasional(Diknas Kabupaten \Kota ), dan pada tingkat sekolah tingkat wewenangnya diserahkan kepada kepala sekolah yang bersangkutan.
Desentralisasi adalah betuk organisasi yang menghubungkan otonomiorganik dengan
aspek –aspek kelembagaan tertentu bagi daerah tertentu yang ditinjau dari aspek administrasi.
Prinsip dasar desentralisasi adalah pedelegasian dari segala otoritas dan fungsi terhadap semua level  hierarkis tersebut.Dalam hubungan dengan desentralisasi administratif,secara tradisional terdapat tiga bentuk,sebagaimana diungkapkan oleh Husen (1985),yaitu by technical service,by
territorial function, dan by cooperation.Maksudnya desentralisasi administrasi kurikulum
mempunyai makna yang berkaitan dengan teknik-teknik pelayanan,fungsi teritorial , dan kerja sama.Ketepan suatu pola administratif dan pengembangan kurikulum disuatu negara sangat tergantung  pada kebijakan pemegang otoritas disekolah atau dilembaga yang bersangkutan.
Hal ini akan lebih bermanfaat jika pola pendekatan administratif secara desentralisasi
diaplikasikan karena beberapa alasan berikut.
-          Tingkat demokrasi yang lebih tinggi disengi oleh partisipan(pelaksananya).
-          Keputusan-keputusan yang diadopsi dalam basis partisipasiyang lebih menginginkan konsensus yang lebih besar.
-          Keputusan-keputusan dalam sistem desentraliasi memerlukan perhatian yang serius untukkebutuhan yang konkret.
-          Partisipasi mempromosikan proses kreativitas individu manfaat organisasi.
-          Koherensi organisasi yang bersifat internal disediakan jika koordinasi dan petunjuknya benar; dan jika hubungan-hubungan atau saluran-saluran komunikasi yang efisien diadakan.
-          Biaya personalia dan kertas kerja dapat ditekan sedemikian rupa dalam kantong-kantong pusat.
Dari urian diatas,manfaat pengaplikasian pola desentraliasi dalam pengembangan kurikulum dapat dimiliki dari berbagai komponen,yaitu partisipasi,legitimasi(pengesahan keputusan),psikomotor (perkiraan),kreasi dan inovasi secara integrasi dan efesiensi.
.




                                                                                         DAFTAR  PUSTAKA

   Abdullah  Idi.,Pengembangan Kurikulum,Penerbit AR-RUZZ  Media,Jogjakarta,2011






Tidak ada komentar:

Posting Komentar