PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN ZAKAT, INFAK dan
SHADAQAH
Zakat
Zakat menurut bahasa berarti tumbuh,
berkembang, dan berkah (HR. At Tirmizi) atau dapat pula berarti membersihkan atau
mensucikan, sesuai dengan firman Allah swt
QSat Taubah 103
اَلَمْ
يَعْلَمُوْا اَنَّ اللهَ هُوَ يَقْبَلُ التَّوْبَةَ عَنْ عِبَادِهِ وَيَأْخُذُ
الصَّدَقَتِ
“ pungutlah zakat dari sebagian kekayaan mereka,
dengan zakat itu, kamu membersihkan dan mensucikan mereka”.
Seorang
yang membayar zakat karenake imanannya, niscaya akan memperoleh kebaikan yang
banyak. Sedangkan menurut syari’at, zakat berartikewajiban yang ditimpakan
kepada harta yang dimiliki oleh kaum muslimin dengan jumlah tertentu dan dikelurkanpun
dalam jumlah tertentu kepada orang-orang yang berhak menerimanya
Orang
yang membayar zakat disebut Muzakki,
sedang orang yang menerima zakat disebut Mustahiq. Mustahiq berjumlah delapan
golongan sebagaimana dijelaskan dalam QS. At Taubah 60
اِنَّمَا
الصَّدَقَتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَكِيْنِ وَالْعَمِلِيْنِ عَلَيْهَا
وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِيْ الرِّقَابِ وَالْغَرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ
اللهِ وَابْنِ السَّبِيْلِ ص فَرِيْضَةً مِنَ اللهِ
“ sesungguhnya
zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang
fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, paramualaf, hambasahaya,
orang-orang yang berutang untuk jalan
Allah dan orang-orang yang sedang
dalam perjalanan”
Sebagai sesuatu ketetapan yang
diwajibkan Allah, ayat tersebut menjelaskan bahwa penyerahan zakat hanyalah
kepada delapan golongan. Berikut penjelasannya satu persatu:
1.
Fakir, yaitu orang yang tidak
mempunyai harta dan tidak mempunyai usaha/penghasilan untuk memenuhi kebutuhan
hidupnya
2.
Miskin, yaitu orang yang
mempunyai usaha/pekerjaan dan penghasilan tetapi tidak mencukupi untuk
kebutuhan hidup sehari-hari
3.
Amil, yaitu orang yang bertugas
mengumpulkan dan menyalurkan zakat kepada yang berhak menerimanya
4.
Muallaf, yaitu orang yang baru
masuk islam dan belum kuat imannya
5.
Riqab , yaitu budak yang ingin
memerdekakan diri dengan membayar uang tebusan
6.
Garim, yaitu orang yang banyak
utang untuk kepentingan di jalan Allah
7.
Sabilillah, yaitu orang yang
berjuang menegakan agama Allah
8.
Ibnusabil, yaitu orang yang
kehabisan bekal dalam perjalanan jauh
untuk tujuan baik yang ridai Allah swt
v Infak
Pengertian
infaq adalah lebih luas dan lebih umum dibanding dengan zakat. Tidak ditentukan
jenisnya, jumlahnya dan waktunya suatu kekayaan atau harta harus didermakan.
Allah memberi kebebasan kepada pemiliknya untuk menentukan jenis harta, berapa
jumlah yang yang sebaiknya diserahkan.
Orang
yang berinfak pahalanya dilipat gandakan
oleh Allah sebanyak 700 kali. Firman Allah dalam QS. Al Baqarah 261
اَلَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ فِيْ سَبِلِلَّهِ ثُمَّ لاَ
يُتْبِعُوْنَ مَااَنْفَقُوْا مَنًّا وَّلاَ اَذًىلا
لَهُمْ اَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ ج وَلاَخَوْفٌ عَلَيْهِمْ
وَلاَهُمْ يَحْزَنُوْنَ
“
perumpamaan orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan
sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai,
pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipa tgandakan (pahala) bagi siapa
yang Diakehendaki. Dan Allah mahaluas (karunia-Nya) lagi maha mengetahui”.
v shadaqah
Adapun
Shadaqah mempunyai makna yang lebih luas lagi dibanding infaq. Shadaqah ialah
segala bentuk nilai kebajikan yang tidak terikat oleh jumlah, waktu dan juga
yang tidak terbatas pada materi tetapi juga dapat dalam bentuk non materi,
misalnya menyingkirkan rintangan di jalan, menuntun orang yang buta, memberikan
senyuman dan wajah yang manis kepada saudaranya, menyalurkan syahwatnya pada
istri dsb.
Dari Anas ditanyakan kepada Rasulullah saw,
“Apakah sedekah yang lebihbaik?”
JawabRasulullah saw, “Sedekah yang paling baik ialah sedekah pada bulan
Ramadan” ( HRTirmizi).
B.
PENGELOLALAAN ZAKAT, INFAK dan
SHADAQAH
Gambaran
umum tentang operasional penerapan zakat yang dicontohkan Nabi saw seperti yang
diterapkan para khulafaurrasyidin menunjukan bahwa penanganan zakat sepenuhnya
menjadi tanggung jawab penguasa (pemerintah) atau lembaga terpercaya yang
menghimpun, mengelola dan mendistribusikan zakat.
DR.
KH. Didin Hafidhuddin, MS dalam bukunya "Penuntun Praktis Tentang
ZIS", menerangkan bahwa tugas lembaga yang ditunjuk mengurusi zakat antaralain:
1. Mendata secara cermat dan teliti keberadaan muzakki, memberikan penerangan, menagih, mengumpulkan, menerima, dan mendo'akan saat muzakki menyerahkan zakat, mengadministrasikan, menjaga, dan memelihara zakat sebaik-baiknya.
1. Mendata secara cermat dan teliti keberadaan muzakki, memberikan penerangan, menagih, mengumpulkan, menerima, dan mendo'akan saat muzakki menyerahkan zakat, mengadministrasikan, menjaga, dan memelihara zakat sebaik-baiknya.
2. mendata secara
cermat dan teliti keberadaan mustahiq, menghitung jumlah kebutuhannya,
menentukan kiat distribusi zakat (diberikan langsung untuk keperluan konsumtif
atau diberikan sebagai modal usaha dengan bimbingan, pengarahan, dan
pengawasan), membina dan memberikan penerangan kepada para mustahiq.
Adapun
kendala dalam pengelolaan zakat antara lain:
1. Masih banyak masyarakat yang memahami bahwa zakat bukan merupakan
suatu kewajiban dan pelaksanaannya dapat dipaksakan.
2. Zakat kadang kala masih disamakan dengan pajak sehingga dijadikan
legitimasi masyarakat untuk tidak mengeluarkan zakatnya.
3. Masyarakat masih membayar zakat langsung secara individu kepada
mustahik,tidak melewati lembaga pengelolaan zakat.
Pengelolaan
zakat secara professional dan transparan akan menjadikan ZIS benar-benar
bermanfaat bagi kemaslahatan umat sehingga diperlukan adanya strategi-strategi
dan prinsip-prinsip dalam pengelolaan zakat.
Strategi
pengelolaan zakat:
1. Zakat perlu
disosialisasikan bukan hanya di wilayah keagamaan saja, tetapi disampaikan di
tempat- tempat umum
2. BAZ dan LAZ
masih terpecah-pecah, masing-masing saling rebutan, oleh karena itu perlunya
koordinasi.
3. Masyarakat
harus lebih sadar untuk berzakat, serta langkah awalnya adalah dompet duafha
sampai saat ini masih sering mengadakan seminar, agar masyarakat segera sadar
seberapa pentingnya zakat.
Prinsip-Prinsip
Pengelolaan ZIS
1. Prinsip keterbukaan
: diketahui oleh masyarakat umum agar tahu kepada siapa ZIS itu diberikan.
2. Prinsip sukarela :
menyerahkan ZIS tersebut tanpa ada unsur pemaksaan.
3. Prinsip keterpaduan
: menerapkan prinsip menajemen yang telah terbukti kemampuannnya .
4. Prinsip
Profesionalisme : pengelolaan ZIS, harus orang yang ahli dalam bidangnya, baik
dari administrasi keuangan, dll. Serta dituntut memiliki kesungguhan dan rasa
tanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya.
C.
HIKMAH ZAKAT, INFAK dan
SHADAQAH
Hikmah zakat,
infakdan shadaqah
1.
Ungkapan rasa syukur atas
nikmat yang Allah berikan
2.
Melipatgandakan Rejeki
Infaq dan sedekah
tidak akan mengurangi harta, justru sebaliknya
3.
Mengikis sifat Bakhil
Islam mengajarkan umat agar memiliki
kepekaan dan kepedulian sosial dan menghilangkan sifat bakhil atau
kikir sehingga tidak ada kesenjangan
antara si kaya dengan si miskin
4.
Membersihkan Harta
Manusia tidak lepas
dari kesalahan, dimungkinkan ada harta kita yang tercampur dengan sesuatu
yang haram atau subhat. Infak dan sedekah salah satu cara untuk
membersihkan harta kita
5.
Dukungan moral kepada orang
yang barumasukislam
KESIMPULAN
Kesimpulan
Dari uraian diatas dapat kami simpulkan
bahwa zakat, infak dan shadaqah itu berbeda. Secara sekilas zakat adalah kewajiban
yang ditimpakan kepada harta yang dimiliki oleh kaum muslimin dengan jumlah
tertentu dan dikelurkanpun dalam jumlah tertentu kepada orang-orang yang berhak
menerimanya.
Adapun
infak dan shadaqah adalah sesuatu yang sunah diberikan terhadap harta yang
dimiliki kaum muslimin, berapapun jumlahnya dan kapanpun dia diberikannya itu
tidak ada ketentuannya bahkan pengertian shadaqah adalah tidak hanya harta yang
dikeluarkan tetapi juga adalah non harta yang dikeluarkan seperti contohnya
adalah senyuman.
Senyuman
kita kepada saudara kita itu akan dinilai sebagai sebuah shadaqah sehingga
pengertian infak dan shadaqah itu lebih luas dibandingkan zakat. Dengan
berinfak dan bershadaqah kita mendapat banyak manfaat jadi biasakanlah kita
melakukan itu setiap hari.
DAFTAR
PUSTAKA
Abdul Rahman Ghazaly.
2008. Fiqh Muamalat. Jakarta: Kencana.
Jamaludin, Syakir. 2010. Kuliah Fiqh Ibadah. Yogyakarta: Surya
Sarana Grafika.
Margiono
dkk. 2007. Pendidikan Agama Islam untuk SMK Kelas X. Jakarta: Yudhistira.
New Teaching Resource.Pendidikan Agama Islam untukSekolahDasarKelas
VI.Jakarta: Esis. 2006.
Taswin, Ahmad. 2007. Pendidikan Agama Islam untuk kelas VI SD.
Klaten: Cempaka Putih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar