Minggu, 26 Juli 2015

ZAKAT, INFAK dan SHADAQAH

PEMBAHASAN

A.        PENGERTIAN ZAKAT, INFAK dan SHADAQAH
 Zakat
       Zakat menurut bahasa berarti tumbuh, berkembang, dan berkah (HR. At Tirmizi) atau dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan, sesuai dengan firman Allah swt
QSat Taubah 103                                                                                                                                 
اَلَمْ يَعْلَمُوْا اَنَّ اللهَ هُوَ يَقْبَلُ التَّوْبَةَ عَنْ عِبَادِهِ وَيَأْخُذُ الصَّدَقَتِ
       “ pungutlah zakat dari sebagian kekayaan mereka, dengan zakat itu, kamu membersihkan dan mensucikan mereka”.

Seorang yang membayar zakat karenake imanannya, niscaya akan memperoleh kebaikan yang banyak. Sedangkan menurut syari’at, zakat berartikewajiban yang ditimpakan kepada harta yang dimiliki oleh kaum muslimin dengan jumlah tertentu dan dikelurkanpun dalam jumlah tertentu kepada orang-orang yang berhak menerimanya
Orang yang membayar zakat disebut  Muzakki, sedang orang yang menerima zakat disebut Mustahiq. Mustahiq berjumlah delapan golongan sebagaimana dijelaskan dalam QS. At Taubah 60
اِنَّمَا الصَّدَقَتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَكِيْنِ وَالْعَمِلِيْنِ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِيْ الرِّقَابِ وَالْغَرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللهِ وَابْنِ السَّبِيْلِ ص فَرِيْضَةً مِنَ اللهِ
“ sesungguhnya zakat-zakat  itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, paramualaf, hambasahaya, orang-orang yang berutang untuk jalan  Allah dan orang-orang yang sedang  dalam perjalanan”

               Sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah, ayat tersebut menjelaskan bahwa penyerahan zakat hanyalah kepada delapan golongan. Berikut penjelasannya satu persatu:
1.       Fakir, yaitu orang yang tidak mempunyai harta dan tidak mempunyai usaha/penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya
2.       Miskin, yaitu orang yang mempunyai usaha/pekerjaan dan penghasilan tetapi tidak mencukupi untuk kebutuhan hidup sehari-hari
3.       Amil, yaitu orang yang bertugas mengumpulkan dan menyalurkan zakat kepada yang berhak menerimanya
4.       Muallaf, yaitu orang yang baru masuk islam dan belum kuat imannya
5.       Riqab , yaitu budak yang ingin memerdekakan diri dengan membayar uang tebusan
6.       Garim, yaitu orang yang banyak utang untuk kepentingan di jalan Allah
7.       Sabilillah, yaitu orang yang berjuang menegakan agama Allah
8.       Ibnusabil, yaitu orang yang kehabisan bekal  dalam perjalanan jauh untuk tujuan baik yang ridai Allah swt

v  Infak
Pengertian infaq adalah lebih luas dan lebih umum dibanding dengan zakat. Tidak ditentukan jenisnya, jumlahnya dan waktunya suatu kekayaan atau harta harus didermakan. Allah memberi kebebasan kepada pemiliknya untuk menentukan jenis harta, berapa jumlah yang yang sebaiknya diserahkan.
Orang yang  berinfak pahalanya dilipat gandakan oleh Allah sebanyak 700 kali. Firman Allah dalam QS. Al Baqarah 261

اَلَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ فِيْ سَبِلِلَّهِ ثُمَّ لاَ يُتْبِعُوْنَ مَااَنْفَقُوْا مَنًّا وَّلاَ اَذًىلا
لَهُمْ اَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ ج وَلاَخَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلاَهُمْ يَحْزَنُوْنَ
“ perumpamaan orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir biji  yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipa tgandakan (pahala) bagi siapa yang Diakehendaki. Dan Allah mahaluas (karunia-Nya) lagi maha mengetahui”.

v  shadaqah
Adapun Shadaqah mempunyai makna yang lebih luas lagi dibanding infaq. Shadaqah ialah segala bentuk nilai kebajikan yang tidak terikat oleh jumlah, waktu dan juga yang tidak terbatas pada materi tetapi juga dapat dalam bentuk non materi, misalnya menyingkirkan rintangan di jalan, menuntun orang yang buta, memberikan senyuman dan wajah yang manis kepada saudaranya, menyalurkan syahwatnya pada istri dsb.



Dari Anas ditanyakan kepada Rasulullah saw,
“Apakah sedekah yang lebihbaik?”
JawabRasulullah saw, “Sedekah yang paling baik ialah sedekah pada bulan Ramadan” ( HRTirmizi).

B.        PENGELOLALAAN ZAKAT, INFAK dan SHADAQAH
Gambaran umum tentang operasional penerapan zakat yang dicontohkan Nabi saw seperti yang diterapkan para khulafaurrasyidin menunjukan bahwa penanganan zakat sepenuhnya menjadi tanggung jawab penguasa (pemerintah) atau lembaga terpercaya yang menghimpun, mengelola dan mendistribusikan zakat.
DR. KH. Didin Hafidhuddin, MS dalam bukunya "Penuntun Praktis Tentang ZIS", menerangkan bahwa tugas lembaga yang ditunjuk         mengurusi         zakat     antaralain:
1. Mendata secara cermat dan teliti keberadaan muzakki, memberikan penerangan, menagih, mengumpulkan, menerima, dan mendo'akan saat muzakki menyerahkan zakat, mengadministrasikan, menjaga, dan memelihara zakat sebaik-baiknya.
2. mendata secara cermat dan teliti keberadaan mustahiq, menghitung jumlah kebutuhannya, menentukan kiat distribusi zakat (diberikan langsung untuk keperluan konsumtif atau diberikan sebagai modal usaha dengan bimbingan, pengarahan, dan pengawasan), membina dan memberikan penerangan kepada     para       mustahiq.
Adapun kendala dalam pengelolaan zakat antara lain:
1.      Masih banyak masyarakat yang memahami bahwa zakat bukan merupakan suatu kewajiban dan pelaksanaannya dapat dipaksakan.
2.      Zakat kadang kala masih disamakan dengan pajak sehingga dijadikan legitimasi masyarakat untuk tidak mengeluarkan zakatnya.
3.      Masyarakat masih membayar zakat langsung secara individu kepada mustahik,tidak melewati lembaga pengelolaan zakat.

Pengelolaan zakat secara professional dan transparan akan menjadikan ZIS benar-benar bermanfaat bagi kemaslahatan umat sehingga diperlukan adanya strategi-strategi dan prinsip-prinsip dalam pengelolaan zakat.
Strategi pengelolaan zakat:
1.  Zakat perlu disosialisasikan bukan hanya di wilayah keagamaan saja, tetapi disampaikan di tempat- tempat umum
2.  BAZ dan LAZ masih terpecah-pecah, masing-masing saling rebutan, oleh karena itu perlunya koordinasi.
3.  Masyarakat harus lebih sadar untuk berzakat, serta langkah awalnya adalah dompet duafha sampai saat ini masih sering mengadakan seminar, agar masyarakat segera sadar seberapa pentingnya zakat.
   

  Prinsip-Prinsip Pengelolaan ZIS
1. Prinsip keterbukaan : diketahui oleh masyarakat umum agar tahu kepada siapa ZIS itu diberikan.
2. Prinsip sukarela : menyerahkan ZIS tersebut tanpa ada unsur pemaksaan.
3. Prinsip keterpaduan : menerapkan prinsip menajemen yang telah terbukti kemampuannnya .
4. Prinsip Profesionalisme : pengelolaan ZIS, harus orang yang ahli dalam bidangnya, baik dari administrasi keuangan, dll. Serta dituntut memiliki kesungguhan dan rasa tanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya.

C.        HIKMAH ZAKAT, INFAK dan SHADAQAH
Hikmah zakat, infakdan shadaqah
1.       Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah berikan
2.       Melipatgandakan Rejeki
Infaq dan sedekah tidak akan mengurangi harta, justru sebaliknya
3.       Mengikis sifat Bakhil
Islam mengajarkan umat agar memiliki kepekaan dan kepedulian sosial dan menghilangkan sifat bakhil atau kikir  sehingga tidak ada kesenjangan antara si kaya dengan si miskin
4.       Membersihkan Harta
Manusia tidak lepas dari kesalahan, dimungkinkan ada harta kita yang tercampur dengan sesuatu yang haram atau subhat. Infak dan sedekah salah satu cara untuk membersihkan harta kita
5.       Dukungan moral kepada orang yang barumasukislam









KESIMPULAN


Kesimpulan
                Dari uraian diatas dapat kami simpulkan bahwa zakat, infak dan shadaqah itu berbeda. Secara sekilas zakat adalah kewajiban yang ditimpakan kepada harta yang dimiliki oleh kaum muslimin dengan jumlah tertentu dan dikelurkanpun dalam jumlah tertentu kepada orang-orang yang berhak menerimanya.
Adapun infak dan shadaqah adalah sesuatu yang sunah diberikan terhadap harta yang dimiliki kaum muslimin, berapapun jumlahnya dan kapanpun dia diberikannya itu tidak ada ketentuannya bahkan pengertian shadaqah adalah tidak hanya harta yang dikeluarkan tetapi juga adalah non harta yang dikeluarkan seperti contohnya adalah senyuman.
Senyuman kita kepada saudara kita itu akan dinilai sebagai sebuah shadaqah sehingga pengertian infak dan shadaqah itu lebih luas dibandingkan zakat. Dengan berinfak dan bershadaqah kita mendapat banyak manfaat jadi biasakanlah kita melakukan itu setiap hari.









DAFTAR PUSTAKA


Abdul Rahman Ghazaly. 2008. Fiqh Muamalat. Jakarta: Kencana.
Jamaludin, Syakir. 2010. Kuliah Fiqh Ibadah. Yogyakarta: Surya Sarana Grafika.

Margiono dkk. 2007. Pendidikan Agama Islam untuk SMK Kelas X. Jakarta: Yudhistira.
New Teaching Resource.Pendidikan Agama Islam untukSekolahDasarKelas VI.Jakarta: Esis. 2006.

Taswin, Ahmad. 2007. Pendidikan Agama Islam untuk kelas VI SD. Klaten: Cempaka Putih.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar